Connect with us

Uncategorized

Menteri Tenaga Kerja Terima Bantuan Alat Berat dari VDNI & OSS untuk BPVP Sultra

Published

on

KONAWE – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah berkunjung ke Kawasan Industri Morosi, Rabu (15/2/2023).

Kedatangan Ida ini dalam rangka menerima alat berat bantuan dari PT VDNI dan PT OSS untuk Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sulawesi Tenggara.

“Tadi disaksikan oleh saya dan pak gubernur, PT VDNI dan OSS menyerahkan alat-alat berat kepada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari,” ujar Ida.

Menurut Ida, hal ini sebenarnya disampaikan oleh VDNI sudah setahun lalu tetapi Kemenaker RI menunggu kesiapan lahannya.

“Pak Gubernur yang menyiapkan lahannya persis di samping BPVP Kendari. Setelah semuanya tanahnya siap, peralatan ini semuanya akan di bawa ke BPVP Sultra,” imbuhnya.

Menurut Ida, kompetensi penggunaan alat-alat berat ini sangat dibutuhkan karena di Sultra banyak sekali perusahaan pertambangan yang membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi menghandel alat berat ini.

Head of Humas Resources Main Office PT VDNIP Arys Nirwana mengatakan, alat berat yang diserahkan pihaknya hari ini berjumlah tujuh unit.

“Alhamdulillah hari ini kami telah selesai memberikan bantuan kepada BPVP Sultra yaitu berupa tujuh unit alat berat. Troller crane, excavator, mobile crane, dump truck, loader, forklift, dan satu unit mesin dump truck yang akan digunakan sebagai pelatihan mekanik,” ujar Arys.

Ia menjelaskan, hal ini sebagai wujud komitmen tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Sultra agar BPVP Sultra lebih banyak memberikan pelatihan kepada masyarakat.

“Kami harapkan sinergi dengan BPVP ini memberikan dampak luas kepada masyarakat Sultra. Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat Sultra dan berharap kehadiran kami dapat didukung dan diterima oleh masyarakat,” timpalnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memuji langkah VDNI dan OSS yang memberikan bantuan alat berat kepada BPVP Sultra.

Menurutnya, VDNI dan OSS telah menciptakan lapangan kerja dimana saat ini telah mempekerjakan tenaga kerja lokal 24.544 orang dan hal ini sangatlah luar biasa.

“Dengan kehadiran dua perusahaan besar ini di Sultra, masyarakat setidak-tidaknya, telah menekan angka pengangguran bahkan kemiskinan. Tentu kami selalu berharap VDNI dan OSS selalu maju berjaya sehingga tenaga kerja kita dapat terampil dan bekerja lebih baik sesuai porsinya masing-masing,” ucap Ali Mazi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Uang Pensiun Karyawan Bank Sultra Raib, Diduga Digelapkan

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra kembali menorehkan catatan buruk sebagai Bank plat merah di Bumi Anoa. Pasalnya, dana pensiun senilai Rp 2 miliar diduga raib.

Dana pensiun tersebut terungkap usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit Tahun 2022, yang mengalir ke salah satu rekening palsu seorang staf pada Tahun 2021.

Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulan dan potongan gaji tersebut berdasarkan golongan dan jabatan.

Dana pensiun karyawan selanjutnya disimpan di 3 rekening pengelola, namun kata dia, salah seorang staf Bank pengelola diduga menyelewengkan dana tersebut ke satu rekening yang dibuat sendiri.

“Dia (BBG) membuat rekening bodong dengan memalsukan tanda tangan Bendahara. Herannya saya, kenapa ada rekening baru tidak diotorisasi dan diverifikasi,” ucapnya Sabtu (30/9/2023).

Setelah mengetahui tanda tangannya dipalsukan, Bendahara pengelola dana pensiun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari, pada 27 Desember 2022.

Namun, laporan tersebut dicabut kembali diduga karena mendapat tekanan dari Direksi dan Manajemen Bank plat merah tersebut. Selain itu, Bendahara tersebut juga diduga diberhentikan oleh Direksi Bank Sultra.

“Infonya, si Bendahara ada yang menekan, bahkan setelah melapor, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Pria yang kerap disapa Odet itu menegaskan sebagai Komisaris, pihaknya sudah menjalankan fungsinya dengan mengingatkan Direksi untuk menempuh kasus tersebut ke ranah hukum, agar pelaku mendapat efek jera dan tidak ada anggapan tebang pilih. Namun, dirinya menduga kasus tersebut sengaja digelapkan.

“Kasus ini harus ada penindakan hukum,” tegas Odet.

Sementara, Humas Bank Sultra, Nurhuma saat dikonfirmasi awak media ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana pensiun tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Kakanwil Kemenkumham Sebut Anton Timbang Kebanggan Sultra Untuk Indonesia Raya

Published

on

KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba mengapresiasi penghargaan Indonesian Award 2023 yang diberikan Inews Media Group kepada Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Kamis (31/8/2023).

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Kadin Sultra atas inisiatif akselerasi ekonomi daerah melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut dia, torehan prestasi yang diraih Kadin Sultra merupakan kebanggaan bagi Bumi Anoa. Ia juga menyebutkan, bahwa Anton Timbang adalah kebanggan Sultra untuk Indonesia Raya.

“Selamat atas penghargaan yang diterima oleh Kadin Sultra. Semoga dibawa kepemimpinan Bapak Anton Timbang, Kadin Sultra makin komitmen dalam membangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara,” ungkap Silvester saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut, Silvester menjelaskan, bawah dibawa kepemimpinan Anton Timbang, Kadin Sultra selalu berkomitmen dalam membangun perekonomian daerah.

Silvester Sili Laba juga menyampaikan, bahwa Kadin Sultra senantiasa membangun kerja sama, sinergitas dan kolaborasi bersama stakeholder.

“Kadin Sultra selalu membuka ruang kolaborasi dengan pihak lain, salah satunya bersama Kanwil Kemenkumham Sultra,” ujarnya.

Silvester mengungkapkan, bahwa pihaknya akan selalu membantu Kadin Sultra dalam mendaftarkan Perseroan Perorangan untuk UMKM yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sultra dengan Kadin Sultra akan terus kita bangun dalam memberikan pelayanan terhadap UMKM. Dari poros tenggara kita bersama Kadin akan bangun Indonesia Raya yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kadin Sultra bekerjasama degan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam membantu pelaku UMKM untuk memperoleh perseroan perorangan.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menyebutkan bahwa salah satu upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang telah diinisiasi Kadin Sultra adalah pembuatan 100 perseroan perseorangan.

“Sehingga mereka (UMKM) mempunyai legalitas, dan pada akhirnya nanti mereka bisa mendapatkan bantuan dari perbankan,” ujar Anton Timbang.

Continue Reading

Uncategorized

AJI Kendari: Pemanggilan Pemeriksaan Jurnalis Tribunnews Sultra Bentuk Kriminalisasi

Published

on

KENDARI- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan  Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya. AJI Kendari menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Tribunews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemeredekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.

Tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Sebab penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan  kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Sekadar informasi, Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Atas pemanggilan tersebut, AJI Kendari secara tegas mengecam tindakan Polres Baubau yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi. Menyikapi kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnewssultra, AJI Kendari;

AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Pemanggilan permintaan keterangan dua jurnalis TribunnewsSultra, merupakan bentuk kriminalisasi, ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Sultra.

Meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.

AJI kendari juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengimtimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

AJI mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Continue Reading

Trending