Connect with us

Opini

Melawan Coronavirus Dengan Ramuan Jamu Tradisional

Penulis: Mahasiswa Pascasarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo, Ermawati Rahim.

Published

on

KendariMerdeka.com – Virus corona Covid-19 atau yang sering kita dengar dengan sebutan “coronavirus”, ialah salah satu jenis virus baru yang menginfeksi manusia dan dapat menyerang bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan lansia. Infeksi virus ini telah menggeparakan dunia sejak awal bulan Desember 2019 hingga menjadi pandemi global. Pertama kali Virus ini menular dengan sangat cepatnya menyebar di Negara China dengan kasus terkonfirmasi sebesar 81.416 kasus, 72.440 kasus sembuh, 3.261 kasus kematian. Dan Indonesia mengumumkan kasus pertamanya pada bulan Maret 2020, hingga saat ini kasus terkonfirmasi di Indonesia sebesar 514 kasus, 29 kasus sembuh, 48 kasus kematian. [Sumber Data; Kemenkes RI, 22 Maret 2020]

Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Gejala awal terinfekasi coronavirus ditandai dengan demam tinggi, batuk kering, nyeri otot, lemas dan beberapa hari setelahnya merasakan kesulitan bernapas terutama bagi mereka yang berusia lanjut.

Banyak cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah coronavirus dilingkungan tempat tinggal, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan air bersih dan sabun, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi serta rajin berolahraga.
Saat ini, banyak dari masyarakat percaya dengan menggunkan tanaman herbal dapat menangkal berbagai macam bakteri dan virus. Dekan Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Daryono Hadi Tjahjono menjelaskan bahwa kunyit (Curcuma longa L) mengandung senyawa metabolit. Senyawa ini merupakan bahan alam berupa kurkumin yang dilaporkan memiliki potensi terapeutik yang beragam seperti antibiotik, antivirus, antioksidan, antikanker, dan untuk penanganan penyakit Alzheimer. Namun salah satu yang menjadi perhatian saat ini adalah pengaruh kurkumin terhadap penyembuhan Covid-19. Hal ini diketahui sejak terjadi epidemi penyakit SARS pada 2003 silam. [CNNINDONESIA, 2020]

Coronavirus memiliki gelaja yang mirip dengan Flu Burung (H5N1) yaitu salah satu subtipe virus influenza A yang menyebabkan penyakit flu burung, dengan gelaja terjangkit flu biasa yang memiliki gejala seperti deman, batuk, sakit tenggorokan, nyeri otot, permasalahan pada pernapasan dan penumonia.

Di Indonesia pertama kali melaporkan terjadinya kasus infeksi H5N1 terhadap manusia adalah pada bulan Juli 2005. Kasus ini menyebabkan kematian seorang anak dari tiga anggota keluarga dengan gejala pneumonia yang tidak jelas. Pada tanggal 31 Oktober 2006, telah terdeteksi sedikitnya 72 orang di Indonesia yang terinfeksi virus flu burung dan termasuk kedalam angka kematian tertinggi pada bulan itu, yaitu sekitar 76,4%. Kasus ini tersebar di sembilan provinsi sejak bulan Juni 2005 hingga Oktober 2006. [Dikutip dari Jurnal Veteriner, Aktivitas Antiviral Minyak Atsiri Jahe Merah terhadap Virus Flu Burung, 2012]

Sekitar 650 kasus dari tahun 2003 hingga Januari 2014 di Indonesia merupakan kasus virus flu burung dan mencapai angka kematian hingga 386 orang tersebar di seluruh Provinsi Indonesia. Sampai saat ini di Indonesia masih sangat rawan terhadap penyebaran virus flu burung. Karena, pada tahun 2016 dilaporkan bahwa adanya positif virus H5N1 terhadap beberapa unggas di 17 kabupaten/kota dari tujuh provinsi. [Dikutip  dari Jurnal Penelitian, Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran Bandung ; Aktivitas Antivirus Ekstrak Lima Tanaman Rimpang Terhadap Penghambatan Virus Influenza H5n1  Dengan Metode In Vitro, 2016]

Hasil dari Jurnal Penelitian “Aktivitas Antivirus Ekstrak Lima Tanaman Rimpang Terhadap Penghambatan Virus Influenza H5n1  dengan Metode In Vitro” mengungkapkan bahwa manfaat kandungan dari temu giring (Curcuma heyneana), lengkuas (Alpinia galanga), kunyit (Curcuma longa), jahe merah (Zingiber officinale), dan temu ireng (Curcuma aeruginosa), umumnya dapat menghambat pertumbuhan dari virus H5N1 yang gejalanya menyerupai coronavirus.

Diungkapan juga oleh Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Professor Nidom Foundation (PNF), Prof. dr. Chairul Anwar Nidom, meyakini bahwa ramuan tanaman herbal merupakan penangkal ampuh dari coronavirus. Ini didasari keyakinan lantaran memiliki pengalaman ketika Indonesia diserang wabah virus Flu Burung, yang secara klinis dianggap lebih berat lantaran menyebabkan badai sitokin menyebabkan kerusakan paru. [Merdeka.com]

Sehingga kandungan dari jamu tradisional baik dikonsumsi untuk anak-anak, remaja, orang dewasa bahkan lansia, yang umumnya berkhasiat baik bagi tubuh dengan takaran yang seimbang. Oleh karena itu, pemanfaatan kunyit, temulawak atau jahe merah sebagai jamu dipercaya meningkatkan imunitas dalam tubuh untuk menangkal bakteri dan virus.
Mari kita bersama-sama menyuarakan ke berbagai lapisan masyarakat bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati, dengan mematuhi arahan dari pemerintah setempat untuk tetap dirumah selama wabah pandemic viruscorona melanda Indonesia dan dunia, bahwasanya kita telah mambantu menekan angka penyebaran virus lebih banyak lagi. Tetap sehat untuk sekarang dan nanti.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Opini

Mengenal Beberapa Teori Hukum Dalam Peradilan Pidana di Indonesia.

Published

on

By

Oleh : Hendro Nilopo

Status : Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta

Konsentrasi : Hukum Pidana

 

Teori hukum (bahasa inggris : legal theory) atau Yurisprudensi (bahasa inggris : jurisprudence) adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tetapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kosepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran dalam hukum.

Kata teori berasal dari kata theoria (Bahasa Latin) yang berarti perenungan dan thea (Bahasa Yunani) yang menyiratkan sesuatu yang disebut relaitas.

Pengertian lain dari teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan di antara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Teori juga merupakan salah satu konsep dasar penelitian sosial.

Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal (das sollen) dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya (das sein). (Sumber : wikipedia)

Pada abad ke-5 sebelum Masehi, pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani dengan tokoh pemikirnya yaitu Socrates, Plato, Aristoteles dan Epicurus.

Substansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum dan keadilan. Inti dari pemikiran mereka adalah Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.

Selanjutnya pada abad ke -17, pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yang kemudian mengakibatkan perpecahan dan melahirkan dua aliran besar, yaitu :

Aliran hukum alam yang irrasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio tuhan dan aliran hukum alam yang rasional, yakni hukum alam yang bersumber pada rasio manusia.

Pemikir-pemikir yang menonjol di abad ini diantaranya :

Hugo de Groot (1583 – 1645)
Samuel von Pufendor (1632 – 1694)
Christian Thomasius (1655 – 1728)
Benedictus de Spinoza (1632 – 1677), dan
John Locke (1632 – 1704)

Kemudian di abad ke-19 sampai abad ke-20, terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran-aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedangkan abad ke-20 melahirkan dua aliran besar, yaitu SociologisJurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.

Berawal dari 4 (empat) pemikir hebat, teori hukum banyak dilahirkan dan telah di aktualisasikan dalam berbagai sistemperadilan pidana di Indonesia saat ini.

Beberapa diantaranya, yakni :

Teori Absolut (teori pembalasan)
Teori Relatif (deterrence)
Teori Integratif
Teori Treatment, dan
Teori Perlindungan Sosial (social defense)

Teori Absolut (teori pembalasan)

Teori absolut atau teori pembalasan menyatakan bahwa pidana tidaklah untuk yang praktis, seperti memperbaiki kejahatan. Teori ini cenderung memiliki tujuan untuk membalas perbuatan pelaku tindak pidana atau dengan kata lain, teori ini bukan bertujuan untuk memperbaiki pelaku tetapi semata-mata membalas perbuatan pelaku.

Teori absolut ini merupakan teori hukum klasik hukum pidana yang lahir pada abad pertengahan, dimana saat itu di wilayah Eropa raja-raja memiliki kekuasaan yang sangat absolut dan tidak ada batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat di pidana maupun tidak.

Contoh :

Pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang wajib juga untuk di bunuh.
Pelaku penganiayaan berat yang menghilangkan salah satu anggota tubuh dari korbannya harus di hukum sama dengan perbuatannya.

Teori Relatif (deterrence). Berbeda dengan teori absolut, teori relatif adalah teori yang lahir dari aliran modern hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan (Le Salut du people estla supreme). Karena itulah teori relatif tidak lagi bertujuan untuk membalas pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan untuk memperbaiki pelaku, serta mencegah terjadinya tindak pidana dengan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mencegah kejahatan.

Menurut von Feuerbach, pencegahan tersebut disebut psychologishcezwang atau paksaan psikologis. Dimana, dengan di sahkannya peraturan-peraturan dengan sanksi yang diancamkan kepada pelaku yang melanggar peraturan tersebut, maka niat jahat pelaku bisa berkurang sebelum pelaku benar-benar melakukan tindakan kejahatan.

Teori gabungan adalah teori yang menggabungkan teori absolut dan teori relatif. Teori gabungan ini berangkat dari pemikiran bahwa, baik teori absolut maupun teori relatif sama-sama memiliki kekurangan, sehingga kedua teori tersebut digabungkan untuk menutupi kekurangan satu sama lainnya.

Dalam teori gabungan, pidana di gunakan selain untuk membalas perbuatan pelaku, juga untuk memperbaiki pelaku agar pelaku tindak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi di masa mendatang.

Teori treatment mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas di arahkan kepada pelaku kejahatan dan bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-sosialisasi pelanggu, sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral pelaku tindak pidanaagar dapat beribtegrasi lagi ke dalam masyarakat.

Teori perlindungan sosial (social defence) Teori perlindungan sosial merupakan buah dari pemikiran hukum yang lahir dari aliran hukum modern. Teori ini bertujuan mengintegrasikan individu kedalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap perbuatannya. Teori ini telah di adposi dan menjadi referensi lahirnya Restoratif Justice. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

 

Continue Reading

Opini

Tidak Ada Korupsi yang Dilakukan, Yusmin Dikriminalisasi Atas Kasus Administrasi RKAB

“Kalau Kejati Sultra Akan Lanjutkan Kasus Ini, Kami akan Pra Peradilan Lagi Karena Kasus Ini di paksakan”

Published

on

By

Hidayatullah SH

Penulis: Hidayatullah, SH, Anggota tim kuasa hukum Yusmin

Bertitik tolak dari disparitas putusan Hakim Pra Peradilan Yusmin dan LSO tetap menjadi bagian yang Integral untuk penghentian penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan penggunaaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra.

Dari hasil monitor sidang putusan Pra Peradilan Yusmin dan LSO, dimana Yusmin ditolak permohonannya tetapi LSO diterima dengan beberapa pertimbangan Putusan Hakim Tunggal PN Kendari (Klik Trimargo) Terhadap Permohonan Pra Peradilan No. Reg. Pidana : 6/Pid.PRA/2021/PN.Kdi Mengabulkan Permohonan LSO (Direktur PT Toshida Indonesia), pada sidang putusan, Selasa 27 Juli 2021, antara lain;

1. Termohon Kejati Sultra untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menimpa Pemohon LSO karena tidak prosedural dan melanggar KUHAP.
2. Penetapan status DPO, Penetapan Pencekalan, dan Penetapan Tersangka tidak sesuai prosedural dalam KUHAP

Disparitas putusan diatas dengan penerapan putusan yang tidak sama walau oleh hakim yang berbeda tetapi terhadap penerapan hukum acara yang tindak pidananya sama (same offence), subyek hukum sama, delict inti sama pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Tipikor di juncto kan dengan turut serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Disparitas putusan ini menjadikan dasar pertimbangan hakim terhadap Pra Peradilan Yusmin menjadi tidak jelas, tetapi disisi lain menjadi jelas posisi semua tersangka ketika putusan Pra Peradilan LSO yang diterima oleh Hakim adlaah bagian mutatis mutandis berpengaruh terhadap penyidikan dan penetapan 4 (empat) tersangka karena proses penyidikan dan Sprindiknya adalah satu.

Pertimbangan dua hakim tunggal yang berbeda tersebut benar-benar membuka cakrawala dan wawasan hukum kita semua bahwa begitu sangat dipaksakan dam adanya kriminalisasi kasus tersebut. Sementara Pra Peradilan LSO (Direktur PT Toshida Indoensia) yang dianggap Jaksa merugikan keuangan negara tetapi terima Permohonanya oleh hakim karena tidak adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) melalui audit BPK. Tidak boleh potensial loss. Tetapi hakim tunggal Pra Peradilan Yusmin pertimbangannya bahwa audit kerugian negara adalah materi pokok perkara.

Karena LSO diterima Permohonan Pra Peradilannyanya dalam perkara pidana yang sama, delik yang sama dengan keputusan penetapan hakim untuk Termohon Jaksa dihentikan penyidikan. Berarti otomatis penyidikan kasus ini ditutup atau dihentikan dan kembali seperti semula tanpa ada pelabelan saksi maupun tersangka secara keseluruhan karena penyidikan dan penetapan 4 (empat) Tersangka dalam 1 (satu) Sprindik menjadi cacat yuridis atau batal demi hukum.

Disparitas putusan hakim dalam kasus pidana yang sama karena dianggap turut serta dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP ini menjadi gugur. Dan potensi kerugian negara sudah tidak ada karena pelaku utama yg ditetapkan sebagai tersangka LSO dengan beban pidana yang dianggap memperkaya diri dan diperkaya oleh Kabid ESDM YSM dan Kadis ESDM BHR merugikan negara sudah tidak ada juga. Sekarang batal Demi hukum penyidikan Kejati Sultra maka mutatis mutandis Sprindik kasus tersebut juga batal demi hukum karena penetapan tersangka cacat yuridis atau batal demi hukum. Maka penetapan 4 tersangka juga batal demi hukum karena cacat prosedural. Karena sejatinya hukum formil (KUHAP) merupakan instrumen untuk menegakkan hukum materil (KUHP) atau materiil dalam lingkup UU Pidana Tipikor. Lalu kalau hukum formilnya sudah cacat maka tidak dapat lagi dilanjutkan pokok perkara.

Selaku kuasa hukum Yusmin kami akan melakukan langkah-langkah kongkrit hukum sebagai berikut ;

1). Sudah dipastikan pihak Kejati Sultra akan menghentikan penyidikan kasus a quo serta membatalkan penetapan tersangka LSO yang mutatis mutandis Sprindik juga menjadi batal demi hukum berdasarkan putusan Pra Peradilan LSO yang diterima Permohonannya. Atas hal ini maka kasus ditutup atau dihentikan dengan istilah SP3, maka semua tersangka juga dibebaskan demi hukum.

2). Apabila dikemudian hari ternyata Jaksa akan mencabut kembali SP3 dan memulai penyidikan baru dan menerbitkan Sprindik lagi untuk menetapkan 4 (empat) Tersangka lagi maka pihak kami Yusmin dan saya kira juga pihak LSO juga akan kembali melakukan Pra Peradilan.

3). Sebaiknya pihak Kejati Sultra agar tidak kehilangan kredibilitas dimata publik dan tidak sewenang-wenang membuat hak kebebasan dan kemerdekaan terhadap klien kami yang terlabeli terus sebagai tersangka, maka Kejati Sultra segera melimpahkan pokok perkara ke PN Kendari untuk disidangkan. Pun demikian ada proses pengembangan kasus soal gratifikasi maka Jaksa segera lakukan pembuktian jangan terus menggulirkan opini menjadi liar yang menurunkan wibawa penegakkan hukum.

4). Sebaiknya jaksa penyidik pada jajaran Kejati Sultra agar tidak beropini tentang suatu kasus apabila belum memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah, apalagi tindak pidana korupsi belum ada audit BPK tentang kerugian negara yang Nyata dan Pasti (actual loss) bukan potensial loss.

Jangan menghukum orang dengan opini dan analisa. Hukumlah orang dengan bukti karena penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) adalah tangan -tangan keadilan bukan tangan para penjagal”.

Continue Reading

Berita

Fajar Hasan : Kadin Akan Dorong Investasi Yang Memihak Daerah

Penulis : Hamid

Published

on

By

KendariMerdeka.com, Jakarta – Tongkat kepemimpinan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak lama lagi akan berganti. Berbagai tokoh pengusaha mulai bermunculan, untuk menjadi calon Ketua Kadin Sultra. Mereka maju dengan berbagai visi dan misi yang berusaha memajukan daerah, negara dan usaha-usaha masyarakat tentunya.

Salah satunya Muh. Fajar Hasan yang secara terbuka menyatakan diri untuk maju mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin Sultra, ia mengatakan, Kadin dibentuk melalui UU Nomor 1 Tahun 1987, sejarah dan ikhtiar pembentukannya adalah untuk menjembatani kepentingan pengusaha Indonesia dan pengusaha asing dengan pemerintah Indonesia. Secara organisasi Kadin ini merupakan wadah pengusaha dan inkubator bisnis.

Di Sultra, Kadin harus menjadi pemain utama, menjadi jembatan antara pemerintah dengan pengusaha dan masyarakat lokal dengan investasi. Dekade ini arus modal ke Sultra baik PMA maupun PMN deras sekali. Menurut BKPM, Sultra menjadi salah satu daerah tujuan investasi prioritas di kawasan Timur Indonesia. Posisi Kadin harus memastikan investasi tersebut berwatak lokalisme atau memihaki kepentingan daerah.

Itu sebabnya, pengusaha kita tidak boleh menjaga jarak, harus aktif dan menjadi bagian atau inner circle investasi, tentu saja dengan kepentingan ideologis mempercepat pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Pengusaha lokal kita, haruslah berdaya, tidak boleh tertatih. Strateginya, peran Kadin harus lebih maksimal lagi dalam menjembatani kepentingan pengusaha terhadap investasi, pemerintah dan perbankan. Saya amati, peran strategis ini belum maksimal diperankan oleh Kadin sebagai akselelator lintas sektor.

Oleh karenanya, menurut Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Unhalu ini, untuk merespons dinamika dunia usaha yang begitu cepat, maka Kadin Sultra harus lebih progresif lagi. Misalnya digitalisasi data pengusaha lokal, membangun mutual strategis antara pengusaha dan dunia perbankan, serta menempatkan sektor UMKM menjadi link sektor atau terkoneksi dengn investasi.

Lebih lanjut CEO beberapa IUP ini mengatakan, kedepannya secara reguler Kadin Sultra akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta menjadikan Kadin Kab/Kota sebagai lumbung informasi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah daerah. Kadin ini anak kandung pemerintah, tidak boleh menjaga jarak dengan kekuasaan. Misalnya pada tingkat tertentu, idealnya setiap kunjungan kepala daerah ke luar negeri, wajib mengikutsertakan perwakilan Kadin selaku organisasi penting dunia usaha, karena Kadin secara kelembagaan berjejaring dengan Kadin di seluruh dunia. Bersama-sama pemerintah daerah mempromosikan potensi investasi di daerah.

Misalnya Presiden Jokowi ketika menghadiri Forum Ekonomi Multilateral pasti menyertakan perwakilan Kadin Pusat.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending