Connect with us

Berita

Maraknya Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang, Korwil APNI Sultra Imbau Penerapan K3 Diperketat

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Kordinator Wilayah (Korwil) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fajar Hasan mengimbau perusahaan tambang untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebagai diketahui, per 3 bulan terakhir tercatat beberapa kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang, hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Menanggapi hal tersebut melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Muhammad Fajar Hasan mengimbau kepada Perusahaan Tambang lingkup Sultra untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan K3.

“Sudah ada beberapa catatan kecelakaan kerja dalam aktivitas pertambangan,dan untuk itu kita minta dan imbau agar perusahaan tambang lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” kata Bung FH sapaan akrabnya.

Terlepas itu musibah ataupun faktor lainnya, pihaknya menyarankan untuk melakukan langkah pencegahan.

“Ini kan sudah ada beberapa kasus kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan untuk itu baiknya perusahaan tambang lainnya lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” ujar salah satu  Anggota Badan Hubungan Legislatif KADIN Indonesia Bidang Perindustrian, Energi dan SDM.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa penerapan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebuah kewajiban dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3, UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja, kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,” ungkapnya.

Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,” ujarnya.

Kemudian pihaknya juga menuturkan bahwa selain itu diatur juga dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.

“Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,” sambungnya.

Terakhir, ia juga kembali mengimbau perusahaan tambang untuk lebih memperketat penerapan K3 agar tidak kembali timbul korban jiwa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

GMA Sultra Minta Tim Terpadu Usut Penjualan Besi Bekas Tanpa Izin Dari Kawasan Berikat PT OSS

Published

on

KENDARI – Lembaga Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon keras dugaan penjualan tanpa izin 30 ton besi bekas komponen alat berat di kawasan Berikat PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,

Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa, Muhammad Ikbal, meminta agar tim terpadu yang terdiri dari Bareskrim, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

“Kami menilai kasus ini perlu segera ditangani dengan serius. Kami mendesak agar tim gabungan dari Bareskrim, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai menurunkan tim terpadu untuk memeriksa langsung proses penjualan besi bekas ini, terutama terkait kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan benar,” ujar Muhammad Ikbal, Kamis (7/11/2024).

Muhammad Ikbal menambahkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa transaksi ini tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait mekanisme lelang untuk barang-barang bekas yang keluar dari PT OSS.

“Penjualan besi bekas yang seharusnya melalui lelang terbuka dan sesuai prosedur bisa merugikan negara, apalagi jika tidak melibatkan pembayaran PPN yang sesuai. Kami minta agar proses ini diawasi secara ketat,” tegas Ikbal.

Selain itu, Garda Muda Anoa juga mengingatkan pentingnya keterlibatan instansi terkait untuk memastikan agar praktik seperti ini tidak terus berulang.

“Kami khawatir adanya oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam transaksi ini, yang dapat merugikan masyarakat serta memperburuk kepercayaan publik terhadap proses bisnis yang transparan,” tambahnya.

Kepada pemerintah, Ikbal juga menegaskan pentingnya tindak lanjut yang jelas dan tegas, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Kami berharap tim penyidik bisa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar proses hukum berjalan dengan adil,” tutupnya.

Garda Muda Anoa Sultra juga berencana untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan tetap mengutamakan kepentingan publik dan negara.

Continue Reading

Berita

Penjelasan Kepsek SDN 4 Baito dan Ketua PGRI Konsel Soal Kesepakatan Damai Supriyani

Published

on

KENDARI – Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Saanali membeberkan soal adanya tekanan maupun jebakan dalam mediasi damai yang dilakukan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga terhadap Supriyani dengan orang tua korban pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Saanali yang turut hadir dan menyaksikan langsung pada pertemuan kedua belah pihak itu menyebut, Bupati Konael hanya bermaksud untuk mendamaikan kedua belah pihak. Terkait persoalan proses hukum yang dihadapi Supriyani saat ini tetap berjalan, namun hubungan keduanya harus tetap dijaga sebab, keduanya masih dalam satu kampung.

“Jadi kalau bilang ada pemaksaan itu tidak benar, tidak ada unsur paksaan buat ibu Supriyani dan memang saat ditanya bupati ibu Supriyani mengatakan tidak ada paksaan untuk menandatangani kesepakatan berdamai,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).

Saanali mengungkapkan, sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan berdamai, Supriyani diberikan kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan tersebut dan dirinya mengucapkan terimakasih atas inisiatif bupati, berharap persoalan yang dialaminya segera selesai.

“Bupati juga tekankan bahwa pertemuan ini tidak menghalangi proses hukum, hukum tetap berjalan,” kata Saanali.

Senada dengan pengakuan Saanali, di hari yang sama Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan upaya yang diinisiasi oleh bupati dengan tujuan demi mendinginkan suasana antara kedua belah pihak karena keduanya tinggal dalam satu lingkungan yang sama.

“Supaya ibu Supriyani juga merasa nyaman berkegiatan dan kembali bekerja, apalagi akan mengikuti ujian tes PPPK,” ujar Hasna saat ditelpone via watsapp.

Hasna menjelaskan, pertemuan tersebut bukan sebagai upaya bupati untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bupati Surunuddin hadir sebagai orang tua kepada anak-anaknya untuk menentramkan masalah yang sedang terjadi.

“Pertemuan kemarin itu, bukan sertamerta dengan perdamaian itu kasusnya gugur, melainkan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, dan tidak ada pengakuan ibu Supriyani bersalah disitu,” ucap Hasna.

Ditanya soal peksaan menandatangani kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, Hasna mengungkapkan dirinya tidak melihat ada tindakan yang memaksa, bahkan, sambungnya, bupati sempat menanyakan kepada Supriyani dan diminta jujur dari dalam lubuk hati sebelum menandatangani surat tersebut.

“Ibu Supriyani menyampaikan bahwa, ‘sebenarnya, saya ingin kasus ini cepat selesai dan berdamai’ seperti itu jawabannya, setelah itu baru dia tandatangan kesepakatan itu,” terang Hasna.

Mantan Camat Baito, Sudarsono membenarkan adanya pertemuan tersebut dalam rangka upaya damai demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Memang benar bupati memfasilitasi perdamaian antara ibu Supriyani dan Wibowo Hasyim, karna salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas kabupaten konawe selatan dan sepengetahuan kami tidak ada unsur tekanan,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Petugas Gagalkan Penjualan 30 Ton Besi Kompenen Alat Berat Dari Kawasan Berikat PT OSS

Published

on

KENDARI – Petugas kantor Bea Cukai Kendari gagalkan penjualan besi bekas komponen alat berat dari kawasan Berikat perusahaan smelter PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 5 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Besi bekas seberat kurang lebih 30 Ton itu diduga tidak dilengkapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari seorang pembeli berinisial SK.

Berdasarkan informasi, SK membeli besi tersebut dari salah seorang warga negara asing (WNA) yang juga merupakan kontraktor di PT OSS. Sehingga, petugas mengembalikan besi bekas ke tempat asalnya.

Selain itu, juga diduga ada oknum yang berperan dalam penjualan besi bekas di kawasan Berikat PT OSS. Sebab, sebagaimana diketahui proses limbah yang keluar dari perusahaan harus melalui lelang.

Humas Bea Cukai Kendari, Muklis menerangkan, mengenai dugaan penahanan barang di PT OSS bahwa telah dilakukan penundaan pengeluaran barang berupa scrapt dari PT OSS.

Scrapt merupakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang seperti logam, sisa dari pembuatan konsumsi produk, suku cadang kendaraan, perlengkapan bangunan dan bahan berlebih.

“Pengeluaran besi bekas belum dapat dilakukan karena belum adanya permohonan pengeluaran atas barang tersebut,” ujar Muklis melalui pernyataan tertulisnya.

Muklis menyebut bahwa besi bekas yang sebelumnya telah diangkut ke dalam mobil truk telah dikembalikan ke lokasi penimbunan sembari menunggu adanya permohonan dan persetujuan pengeluaran barang berupa scrapt tersebut.

Kapolsek Bondoala, IPDA Fuad Hasan mengatakan, tidak mengetahui terkait penahanan pembelian besi bekas di PT OSS. Ia bilang, pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan tersebut.

“Kami tidak tahu soal informasi itu,” singkatnya.

Sementara, salah satu penanggung jawab di PT OSS bernama Roni Syukur saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp enggak untuk memberikan komentar.

Continue Reading

Trending