Connect with us

Berita

Lahan Tempat Cari Nafkah Masyarakat Desa Kalo-Kalo Mendadak Jadi Kawasan Konservasi Suaka Marga Satwa

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Ratusan warga Desa Kalo-Kalo, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) harap-harap cemas, bagaimana tidak. Tanah yang mereka tempati puluhan tahun mencari nafkah ternyata masuk dalam kawasan Konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo.

Kepala Desa Kalo-kalo, Ramly Kadir yang telah ditemuai disalah satu warkop dibilangan Kota Kendari memyebut sejak tahun 1967 an orang tuanya mengarap lahan tersebut, bahkan lahan kurang lebih 150 hektar itu sudah menjadi lahan garapan masyarakat setempat sebagai mata pencahariannya,

“Dari mana pihak BKSDA mengambil titik, tiba-tiba di tahun 1995 di tetapkan sebagai kawasan Konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo, sementara orang tua kami dulu menggarap lahan tersebut di tahun 1967,” kata Ramly belum lama ini.

Untuk itu, 125 Kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya di lahan tersebut akan berjuang mempertahankan haknya,

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan pemerintah setempat maupun BKSD Provinsi namun tidak ada titik penyelesaian, bahkan kami hanya di tawarkan sebagai mitra untuk mengolah lahan tersebut, sementara lahan itu milik kami,  lahan itu sudah ada yang bersetifikat,” katanya.

Ramly memyebut, jika BKSD hanya melakukan kemitraan terhadap lahan tersebut, tentunya warga akan menolak, karena lahan itu tidak sepenuhnya akan dimiliki warga.

“Tentu kami menolak permintaan kemitraan itu, sebab kami tidak sepenuhnya memgusai lahan itu, bahkan kami tidak bisa jual atau mewariskan ke anak cucu kami, karena ada kontrak kemitraan dengan pemerintah,” kesal Ramly.

Ramly berharap kepada pemerintah agar lahan yang digarap puluhan tahun warga tersbut di beri sepenuhnya agar bisa menjadi mata pencaharian keberlangsungan hidupnya hingga anak cucunya di kemudia hari.

“Saya juga tidak tenang sebagai kepala desa, karena saya mau buat program tapi terhalang dengan atau di hadapkan dengan status tanah berada di kawasan konservasi, bahkan program seperti pertanian untuk membangun desa mandiri tidak bisa kami lakukan karena terhalangan dengan status kawasan konservasi,” katanya

Ramly berharap dan meminta kepada pemerintah setempat agar lahan yang kini menjadi mata pencaharian satu-satunya warga desa kalo-kalo tidak di masukkan ke dalam kawasan konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo.

Sementara itu, Kepala BKSD Sulawesi Tenggara (Sultra), Sakrianto Djawie, mengatakan permasalahan yang terjadi di Desa Kalo-Kalo akan segerah diselesaikan secara baik-baik dengan memberikan program kemitraan konservasi.

“Untuk kegiatan masyarakat didalam sejak dikeluarkannya UJK lima tahun ke atas maka akan di akomodir melalui kemitraan konservasi, dalam hak ini masyarakat didalam tetap melakukan operasionalnya, namun tetapi ada program pemulihan ekosistem, jadi kita tetap biarkan mereka menanam tanaman pertanian didalam lahan itu, ” kata Sukri sapaan akrabnya Sukrianto Djawie.

Sukri menyebut, dengan ada kemitraan terhadap masyarakat setempat tentu akan lebih bagus sebab akan ada payung hukum yang melindungi mengolah lahan tersebut.

“Ini kita mau selesaikan dengan baik, jika ada masyarakat yang sudah menerbitakan sertifikatnya tentu kita akan berkoordinasi dengan pertanahan,” ucapnya.

Sukri menyebut, pihaknya meminta kepada masyarakat setempat untuk saling kerja sama, sebab pemerintah akan menyelesaikan sendan baik,

“Ini lagi kita sementara inventalisir data-datanya siapa-siapa pemiliknya, sudah ada data sementara hanya saja kami tentu kembali akan menvailidkan sehingga di butuhkan kerja sama masyarakat setempat karena ini kita mau selesaikan,” katanya.

Sukri menambahkan, jika masyarakat mengklaim dirinya menggarap laham itu sejak tahun 1967 silam sebelum di tetapkan sebagai kawasan konservasi di tahun 1995 dirinya tidak berdali tidak banyal berargumen soal itu,

“Okelah mereka berargumen seperti itu, tapi rekaman datanya ada di selit, masuknya kapan, duluan mana kawasan mereka datang dan itu akan  terekam di foto satelit dan itu tidak bisa di pungkiri,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapitan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang PT SSB di Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyoroti aktivitas pertambangan ore nikel PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan dari hasil monitoring di lokasi milik PT SSB di Konut, mereka sudah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari jalan houling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang merupakan lintasan eks PT Intisecta melewati jalur Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Site Tapunopaka menuju Jety.

“Kami juga menduga aktifitas pertambangan serta sarana dan prasarana PT SSB masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Asrul Rahmani.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT SSB telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH serta IUP perusahaan tersebut telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga pembangunan Jety PT SSB tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.

“Olehnya diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.

Asrul membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

Dari kasus hutan, bahwa Dishut Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah dilayangkan oleh Kapitan Sultra.

Namun sampai saat ini tidak dibalas sesuai aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.

“Olehnya itu, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSB,” bebernya.

Terakhir, Asrul meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.

Continue Reading

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Trending