KendariMerdeka.com, Kendari – Beredar beberapa pemberitaan di media sosial terkait kasus korupsi perizinan tambang PT Toshida Indonesia yang menyeret nama mantan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra inisial YSM.
Melalui Kuasa Hukum YSM, Hidayatullah SH mengatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran, penghinaan, serta penghasutan kliennya yang dilakukan oleh beberapa orang di media sosial.
“Sudah cukup lama klien kami (YSM) membiarkan keadaan ini, dan setelah menunjuk kami sebagai kuasa hukum, meminta kami untuk mengadukan beberapa pihak, baik orang per orang, yang telah mencemarkan nama baik, penghinaan, dan penistaan. Termasuk melakukan upaya somasi ke beberapa media karena pemberitaan yang tidak objektif, serta melakukan framing terhadap klien kami,” ungakap Hidayatullah, Rabu(23/6/2021).
Hidayatullah mengadukan beberapa pihak baik itu orang perorang maupun melakukan somasi terhadap beberapa media sosial yang telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, serta pemberitaan yang dianggap tidak obyektif dan negatif oleh YSM.
“Salah satunya postingan Haris Pratama di Akun Instagram miliknya dan beberapa Media Online Nasional yang dianggap telah mencemarkan, menghina, dan menghasut,” tandasnya.
“Maka terhadap yang bersangkutan besok akan kami laporkan ke Polda Sultra yang dimana dianggap telah melanggar UU ITE,” sambung Hidayatullah.
Hidayatullah juga membeberka bukan hanya Haris Pratama tetapi ada beberapa masyarakat di Sultra yang telah dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“kami tidak akan sebutkan namanya, nanti akan diketahui setelah peloparan di Polda Sultra,” Rabu(23/6/2021).
Lanjutnya, terhadap laporan beberapa media, pihaknya sudah mengidentifikasi ada 4 media online diantaranya 3 media nasional dan 1 media lokal sultra yang dianggap telah menerbitkan pemberitaan yang tidak berimbang yang telah merugikan kliennya.
“Kami atas nama kuasa hukum telah diamanatkan oleh klien kami untuk melakukan somasi terlebih dulu kepada 4 media tersebut,” Terangnya.
Ia menyampaikan kepada semua pihak agar saat ini termaksud media online maupun cetak dalam melakukan pemberitaan terhadap kliennya diutaman pemberitaan yang berimbang dan berharap tidak ada fitnah maupun pencemaran nama baik.
Ia merasa beberapa pihak telah membuat kliennya merasa tertekan, terlebih masalah sosial termaksud keluarga yang merasa tercemar nama baiknya.
“Padahal dalam kita UU Hukum Pidana, hak tersangka termaksud terdakwa itu dijaga dan tidak bisa langsung dikatakan bersalah melainkan ini adalah asas praduga tak bersalah, terdakwa itu belum tentu bersalah. Dikatan bersalah itu kecuali sudah ada keputusan yang ingkra dari pengadilan,” tegas Hidayatullah.

Sebagai pengara, lanjut Dayat sapaan aktabnya, pihaknya akan menjaga hak-hak YSM baik dalam konteks hak Hukum maupun Hak Asasi YSM sebagai manusia. Oleh karena itu, pihaknya kembali melakukan peringatkan kepada semua pihak untuk benar-benar melihat secara detail dugaan kasus PT Toshida. Pasalnya, pihaknya menilai sudah banyak yang menumpang dalam kasus tersebut.
“Saya tetap mendukung dan terus mengawal proses kasus ini, dan meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pemberitaan yang melansir berita menggap klien kami sudah seperti seorang yang bersalah, yang kemudian tidak terlindungi hak-haknya,” harap Dayat.