Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum YSM Laporkan Haris Pratama di Polda Sultra

Penulis: Rinaldy

Published

on

Hidayatullah SH

KendariMerdeka.com, Kendari – Beredar beberapa pemberitaan di media sosial terkait kasus korupsi perizinan tambang PT Toshida Indonesia yang menyeret nama mantan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra inisial YSM.

Melalui Kuasa Hukum YSM, Hidayatullah SH mengatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran, penghinaan, serta penghasutan kliennya yang dilakukan oleh beberapa orang di media sosial.

“Sudah cukup lama klien kami (YSM) membiarkan keadaan ini, dan setelah menunjuk kami sebagai kuasa hukum, meminta kami untuk mengadukan beberapa pihak, baik orang per orang, yang telah mencemarkan nama baik, penghinaan, dan penistaan. Termasuk melakukan upaya somasi ke beberapa media karena pemberitaan yang tidak objektif, serta melakukan framing terhadap klien kami,” ungakap Hidayatullah, Rabu(23/6/2021).

Hidayatullah mengadukan beberapa pihak baik itu orang perorang maupun melakukan somasi terhadap beberapa media sosial yang telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, serta pemberitaan yang dianggap tidak obyektif dan negatif oleh YSM.

“Salah satunya postingan Haris Pratama di Akun Instagram miliknya dan beberapa Media Online Nasional yang dianggap telah mencemarkan, menghina, dan menghasut,” tandasnya.

“Maka terhadap yang bersangkutan besok akan kami laporkan ke Polda Sultra yang dimana dianggap telah melanggar UU ITE,” sambung Hidayatullah.

Hidayatullah juga membeberka bukan hanya Haris Pratama tetapi ada beberapa masyarakat di Sultra yang telah dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“kami tidak akan sebutkan namanya, nanti akan diketahui setelah peloparan di Polda Sultra,” Rabu(23/6/2021).

Lanjutnya, terhadap laporan beberapa media, pihaknya sudah mengidentifikasi ada 4 media online diantaranya 3 media nasional dan 1 media lokal sultra yang dianggap telah menerbitkan pemberitaan yang tidak berimbang yang telah merugikan kliennya.

“Kami atas nama kuasa hukum telah diamanatkan oleh klien kami untuk melakukan somasi terlebih dulu kepada 4 media tersebut,” Terangnya.

Ia menyampaikan kepada semua pihak agar saat ini termaksud media online maupun cetak dalam melakukan pemberitaan terhadap kliennya diutaman pemberitaan yang berimbang dan berharap tidak ada fitnah maupun pencemaran nama baik.

Ia merasa beberapa pihak telah membuat kliennya merasa tertekan, terlebih masalah sosial termaksud keluarga yang merasa tercemar nama baiknya.

“Padahal dalam kita UU Hukum Pidana, hak tersangka termaksud terdakwa itu dijaga dan tidak bisa langsung dikatakan bersalah melainkan ini adalah asas praduga tak bersalah, terdakwa itu belum tentu bersalah. Dikatan bersalah itu kecuali sudah ada keputusan yang ingkra dari pengadilan,” tegas Hidayatullah.

Sebagai pengara, lanjut Dayat sapaan aktabnya, pihaknya akan menjaga hak-hak YSM baik dalam konteks hak Hukum maupun Hak Asasi YSM sebagai manusia. Oleh karena itu, pihaknya kembali melakukan peringatkan kepada semua pihak untuk benar-benar melihat secara detail dugaan kasus PT Toshida. Pasalnya, pihaknya menilai sudah banyak yang menumpang dalam kasus tersebut.

“Saya tetap mendukung dan terus mengawal proses kasus ini, dan meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pemberitaan yang melansir berita menggap klien kami sudah seperti seorang yang bersalah, yang kemudian tidak terlindungi hak-haknya,” harap Dayat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending