Connect with us

Berita

Kuasa Hukum: Izin Perpanjangan IUP PT PLM Sah Secara Hukum

Published

on

Dr. Abdul Rahman SH MH

KendariMerdeka.com – Polemik perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT Panca Logam Makmur yang ramai di media membuat Kuasa Hukum PT PLM, Dr Abdul Rahman SH MH angkat bicara. Menurutnya, laporan yang dilakukan salah satu pemegang saham di Kepolisian Daerah Sulawesi Temggara terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan tidak berdasar. Pasalnya, proses perpanjangan IUP PT PLM sudah sesuai prosedur atau sah secara hukum.

“Saya selaku kuasa hukum PT Panca Logam Makmur dengan ini memberi tanggapan. Bahwa tidak benar pernyataan pelapor yang menyatakn bahwa perpanjangan IUP PT PLM tidak memenuhi persyaratan dan adanya pemufakatan jahat dengan oknum PTSP, semua pernyataan itu tidak benar,” jelas Rahman, Minggu (26/7/2020).

Dirinya selaku kuasa hukum PT PLM menyatakan, PT PLM dalam penerbitan perpanjangan IUP PT PLM No.672/DPMPTSP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 telah memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan meliputi PP No.1/2017 tentang perubahn ke empat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambngan mineral dan batubara, dan Keputusan Menteri ESDM No.1796K/30/MEM/2018 tanggal 19 April 2018 tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Adapun tahapan tahapan yang dilalui oleh PT PLM dalam mengajukan permohonan perpanjangan izin yakni,

“Klien kami PT Panca Logam Makmur untuk perpanjangan IUP operasi produksi telah memenuhi persyaratan perundang undangan. Maka terhadap adanya laporan polisi terkait izin perpanjangan tersebut. Kami kuasa hukum siap menghadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sultra,” terangnya.

Rahman mengatakan, dirinya sebagai praktisi hukum di bidang pertambangan agak heran dengan adanya laporan terhadap kliennya di Polda Sultra. Letak sangkahan salah satu pemilik saham sifatnya administasi yakni PTUN. Namun ironisnya, salah satu pemilik saham tersebut justru melaporkan polemik perpanjangn IUP di Polda Sultra.

“Di mana letak pidananya? masalah perpanjangan izin kok dilapor di Polda? masalah perpanjangan izin pertambangan itu masalah administrasi yang merupakn kewenangan PTUN untuk menguji sah atau tidak sah suatu surat keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini kadis PTSP dalam menerbitkan peroanjangan IUP. Kalau yang dipersoalkan ilegal mining. Kalau menambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU no 4’/2009 tentang Minerba. Sedangkan PT PLM menambang ada izin dan perpanjangan izin, jadi tidak ada unsur pidananya,” paparnya.

Rahman mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Sultra dan meminta dokumen pendukung untuk proses perpanjangan izin PT PLM. Dari penelurusannya, semua tahapan penerbitan izin PT PLM telah sesuai dengan peraturan perundang undangan

“Tidak ada pemufakatan jahat,SK perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kadis PTSP Sultra sudah sesuai dengan prosedur perundang undangan yaitu adanya permohonan perpanjangan IUP PT PLM Tanggal 5 Juli 2015, kemudian adanya surat pertimbangan teknis dari ESDM dan sudah adanya bukti pelunasan pembayaran tunggakan PNBP berdasarkan surat Direktur Minerba No.3240/84/DBN.PW/2019. Dan surat Direktur Mineral dan Batubara No.41/BAR/-iup/DBN.PW/X/2019,” katanya.

Dengan demikian kata Rahman, keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra No.672/DPMPTSP/X2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama IUP operasi produksi kepada PT Panca Logam Makmur kode wilayah 2474062062016042 adalah sah dan berkekuatan hukum.

Kronologis Perpanjangan IUP PT PLM
 
1. PT. Panca Logam Makmur (PT.PLM) mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP) pada tanggal 24 Desember 2008 dari Bupati Bombana dengan Nomor SK IUP 91 Tahun 2010 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.

2. PT. PLM mengajukan surat perpanjangan IUP ke Dinas BKPM – PTSP 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya IUP yakni pada tanggal 5 Juli 2015 No.041/B/PLM-DIREKTUR/VII/2015 Perihal Permohonan Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

3. PT. PLM mendapatkan PERTEK (Pertimbangan Teknis) dari dinas ESDM Prov. Sultra pada Tanggal 28 Juli 2016 dengan No Surat 540/1108 Perihal Pertimbangan Teknis Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

4. Pada Tanggal 19 September 2017 diadakan rekonsilisasi piutang PNBP yang dihadiri oleh Dirjen Minerba, Dinas ESDM Prov. Sultra dan para pemegang IUP se-Sultra dimana pada saat itu, dilaksanakan rekonsilisasi atas piutang PNBP Minerba untuk PT. PLM dengan No Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP Minerba 71/BAR-IUP/DBN.PW/IX/2017.

5. Pada Tanggal 9 April 2019, PT. PLM bersurat untuk mempertanyakan kembali ke dinas BKPM- PTSP terkait permohonan perpanjangan IUP PT.PLM disertai dengan lampiran kronologi perpanjangan IUP PT.PLM dengan No Surat 001/IV/SK/2019.

6. Berdasarkan hasil kordinasi, Dinas BKPM – PTSP Prov. Sultra memberikan arahan untuk segera melunasi Tunggakan Iuran PNBP melalui Dirjen PNBP Pusat.

7. PT. PLM melakukan pembayaran tunggakan PNBP (Iuran Tetap Tahun 2013 – 2017) pada tanggal 30 September 2019 melalui akun SIMPONI.

8. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara memberikan Surat Keterangan Lunas kepada PT. PLM berdasarkan hasil verifikasi bahwa PT. PLM telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP dengan No Surat 3240/84/DBN.PW/2019.

9. Pada Tanggal 10 Oktober 2019 diadakan rekonsiliasi dan konfirmasi piutang PNBP Minerba yang dihadiri oleh Direktorat Penerimaan Negara, Dinas ESDM Prov. Sultra dan Pemegang IUP PT. PLM dimana dibuat Berita Acara yang menyatakan bahwa PT. PLM telah melunasi Tunggakan PNBP dengan No Surat 41/BAR-IUP/DBN.PW/X/2019.

10. Pada Tanggal 17 Oktober 2019, PT. PLM bersurat ke Dinas BKPM – PTSP dengan No Surat 003/PLM/IUP/X/2019 perihal penyampaian surat keterangan lunas Iuran Tetap serta mengajukan permohonan untuk penerbitan perpanjangan IUP OP PT. PLM agar segera diproses.

11. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. PLM dengan No SK : 672/DPMPTSP/X/2019 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Panca Logam Makmur dengan Kode Wilayah : 24 7406 2 06 2016 042.

12. Pada Tanggal 25 Oktober 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Pengesahan KTT ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

13. Pada Tanggal 2 November 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Presentasi Laporan RKAB ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

14. Pada Tanggal 5 Februari 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan Pengesahan KTT PT.PLM dengan No Surat 540/345.

15. Pada Tanggal 6 Maret 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan persetujuan RKAB IUP OP PT PLM dengan No Surat 540/808 perihal persetujuan RKAB  IUP OP PT Panca Logam Makmur Tahun 2020.

16. Pada Tanggal 15 April 2020, Dinas Penanaman Modal dan PTSP membuat Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Susunan Pemegang Saham PT. PLM dengan No Surat 805/364.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

FMWB Endus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Desa Wumbubangka

Published

on

BOMBANA- Dugaan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana kembali terendus. Hal tersebut diungkapkan Forum Masyarakat Wumbubangka Bersatu (FMWB).

Koordinator FMWB, Aldin meminta Polres Bombana untuk serius menindak dugaan penambangan emas ilegal. Pasalnya, dugaan penambangan emas ilegal sudah sering terjadi, namun para penambang kerap kucing-kucingan dengan pihak kepolisian, semacam tak ada efek jera.

“Nampaknya para penambang ilegal ini hebat dalam mengelabui dan mempermainkan personel Polres Bombana, bagaimana tidak pada 13 Desember 2024 Kepolisian dari Polres bombana telah melakukan Patroli dan hanya mendapatkan tumpukan mesin yang digunakan dalam penambangan emas llegal,” kata Aldin.

“Tapi 14 Januari 2025, alat berat excafator mulai kembali lagi masuk ke tempat di mana mereka akan melakukan penambangan emas secara ilegal, bahkan sudah mulai melakukan kegiatan penambangan ilegal dimalam hari,” tambahnya.

Terkait hal ini muncul pertanyaan besar apakah Kepolisian dalam hal ini Polres bombana benar-benar serius melakukan patroli terhadap para penambang illegal atau tidak.

“Ataukah para penambang ilegal yang hebat mengelabui dan main kucing-kucingan dengan personel Polres Bombana. Karena saya yakin kalau personel Polres Bombana betul-betul serius, para penambang ilegal tersebut tidak akan berani melakukan penambangan ilegal. Dan saya berharap kepada kapolres Bombana yang baru agar segera menuntaskan kegiatan ilegal mining yang terjadi di Desa Wumbubangka,” tegas Aldin.

Pihaknya juga memastikan akan terus bersuara terkait hal tersebut sampai mendapatkan titik terang.

Sementara itu, Tim dari Polres Bombana yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko melaksanakan patroli rutin di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal. Yakni di sekitar SP 6, SP 7, dan SP 9, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan tujuan pencegahan tindak pidana ilegal mining di wilayah tersebut.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025) ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bombana dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan beberapa lubang bekas galian tambang yang sudah lama ditinggalkan.

Selain itu, tim juga menemukan beberapa barang seperti mesin diesel dan mesin alkon yang disimpan di pinggir lubang bekas galian. Beberapa tenda dan gubuk yang diduga digunakan oleh para penambang untuk beristirahat juga ditemukan di lokasi tersebut. Namun, kondisi tenda-tenda tersebut kosong dan tidak ada aktivitas mencurigakan di sekitar area tersebut.

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk konsistensi kami selaku penegak hukum untuk mencegah terjadinya ilegal mining,” ujar IPTU

Yudha Febry Widanarko. la juga menegaskan bahwa patroli ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bombana.

Continue Reading

Berita

Saling Klaim Lahan, Penyebab Konflik Masyarakat dan PT Marketindo Selaras

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Marketindo Selaras (MS) yang berada di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali terlibat konflik dengan masyarakat. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga memakai jasa preman untuk menyerobot lahan warga Sabtu (18/1/2025).

Hal itu diungkap oleh warga bernama Sugi. Ia mengaku bahwa bahwa PT MS diduga melakukan penyerobotan lahan di 8 Desa di Kecamatan Angata dan salah satu lahan miliknya.

“Jadi dari jam 7 pagi tadi, mereka (PT MS) menyerobot lahan masyarakat, bahkan diduga menggunakan preman, jadi masyarakat tidak berdaya. Kami bingung mau mengadu sama siapa, Polsek dan Pemda belum ada tindakan,” jelasnya.

Sugi bilang, 8 Desa yang diduga diserobot lahannya yaitu Desa Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey Sandarai Jaya dan Puuroe. Padahal lahan tersebut sudah sejak lama digunakan untuk bertani bahkan sudah turun temurun.

“Sudah sejak lama, bahkan turun temurun, kita olah kebun disana,” ungkapnya.

Sugi menyebut, sebagian dilahan tersebut sebelumnya pernah ditempati perusahaan yaitu PT Sumber Madu Bukhari, namun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit.

“Pasca itu sering terjadi konflik antara masyarakat dan PT MS namun dimediasi oleh Pemda Konsel dan kami masyarakat yang diakui sebagai pemilik lahan,” sebutnya.

Atas nama masyarakat terdampak, Sugi meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT MS.

“Kita minta tindakan tegas terhadap PT MS, pihak berwenang jangan biarkan konflik ini berlarut-larut, apalagi perusahaan telah menggunakan sekelompok preman untuk mengambil paksa lahan kami,” harap Sugi.

Humas PT Marketindo Selaras, Sartin membantah dugaan tudingan penyerobotan lahan menggunakan jasa preman. Ia tegaskan bahwa sejak 2 tahun lalu masyarakat dihimbau agar mengosongkan lahan tersebut.

“Tidak benar dan mereka itu karyawan bukan preman, sejak 2 tahun lalu diminta kosongkan dan masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan itu merupakan masyarakat dari luar, bukan dari Angata,” katanya saat dihubungi via telepon.

Sartin menjelaskan, sebelum PT Sumber Madu Bukhari dinyatakan pailit, lahan tersebut diakuisisi oleh PT Bina Muda Perkasa dan kemudian berganti nama menjadi PT Marketindo Selaras.

“Sudah dibebaskan lahan sejak masih PT Sumber Madu Bukhari,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Angata Ipda Andi Asrudin Muchtar Pombili mengatakan, konflik antara masyarakat dan karyawan PT Marketindo Selaras saat ini sudah aman dan kondusif.

“Sudah aman dan kondusif, tetapi masih ada beberapa warga yang melakukan aktivitas di lahan tersebut. Perusahaan sudah menghentikan sementara aktivitasnya,” tukasnya.

Continue Reading

Berita

Aksan Jaya Putra Hadiri Rakernas MPO dan Perayaan HUT Ormas MKGR ke 65

Published

on

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas), MPO dan Puncak hari ulang tahun (HUT) Ormas MKGR ke 65 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Jumat 18 Januari 2025.

Pemilik tagline Kendari Bisa tersebut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ormas pendiri Partai Golkar tersebut menuturkan rangkaian agenda kegiatan.

“Saya menghadiri undangan Ketua Umum Ormas MKGR. Kegiatan ini dimulai tanggal 18 Januari dan berakhir pada tanggal 19 mendatang setelah puncak peringatan HUT,” ungkapnya kepada media ini. (18/1)

Kegiatan ini, lanjut Aksan, diawali dengan pendaftaran, chekc-in peserta dan Gala Dinner DPP dan DPD.

“Kegiatan hari ini diawali pembukaan dan dilanjutkan dengan Paripurna 1 dan Paripurna 2,” katanya.

Setelah Coffee Break, lanjutnya, dibuka Sidang MPO dan dilanjutkan Paripurna untuk membuat beberapa ketetapan  Ormas MKGR tahun 2025.

“Jadi ada tiga jenis ketetapan, yaitu pernyataan organisasi DPP Ormas MKGR, rekomendasi dan penetapan revitalisasi kepengurusan ormas MKGR dan Dewan Kehormatan masa bakti 2020-2025,” ungkapnya.

Sejarah Ormas MKGR

Seperti diketahui  Ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) lahir pada tanggal 3 Januari 1960. Ia merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang dalam perkembangannya kemudian pada tahun 1985 diatur dan terikat oleh UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR sejak kelahirannya tahun 1960 sampai 1991 adalah Mayjen TNI (Purn) R.H. Sugandhi. Pada Mubes I tahun 1978, Drs. H. Akmal Sinin, terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Ormas MKGR. Pada Mubes II tahun 1984 Drs. H.M. Irsyad Sudiro terpilih sebagai Sekretaris Jenderal dan pada Mubes III tahun 1989 terpilih kembali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Ormas MKGR.

Sebagai pendiri Ormas MKGR bersama-sama dengan pimpinan TNI AD dan tokoh nasional lainnya, R.H. Sugandhi turut serta membidani kelahiran Sekber GOLKAR (Sekretariat Bersama Golongan Karya) pada 20 Oktober 1964. Hingga akhir hayatnya tetap menjadi tokoh Golkar.

R.H. Sugandhi pernah menjadi ajudan Presiden Soekarno, sedang jabatan kenegaraan yang pernah diembannya adalah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung RI.

Kelahiran Ormas MKGR terjadi secara alamiah merupakan panggilan sejarah dan tidak lewat upacara yang disambut oleh para pejabat tinggi atau orang-orang berpengaruh. Ikut menyaksikan kelahiran bayi Ormas MKGR ini antara lain Thoyib Pardjojo, seorang petani bunga dari Kampung Kebon Jeruk di pinggiran Kota Jakarta, dan Abas Tarwi seorang anggota Polisi berpangkat Bintara. Menurut pengakuan Pak Gandhi, mereka itu selanjutnya ikut menimang-nimang bayi Ormas MKGR.

Pada tahun 1960-an suhu perpolitikan di tanah air memanas. Persengketaan politik dan gesekan sosial meningkat bahkan menjalar di berbagai daerah.

Pengaruh PKI menginfiltrasi di hampir semua lini kemasyarakatan dan pemerintahan. PKI memotori gerakan yang agitatif dan provokatif, bahkan menyerukan dibentuknya angkatan ke-5 yaitu dipersenjatainya kaum tani dan buruh pabrik. Untuk membendung pengaruh komunis ini, kekuatan Tri Karya (MKGR, KOSGORO, SOKSI) bersama-sama dengan pimpinan Angkatan Darat, tokoh-tokoh pemuda, agamawan, guru, cendekiawan, buruh, dan petani membentuk front anti komunis.

Pemberontakan G30S/PKI mengalami gagal total. Bersama-sama dengan rakyat dan TNI, MKGR ikut terpanggil menyelamatkan bangsa ini dari ambang perpecahan, permusuhan dan kehancuran. Tak lama berselang terjadi pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru.

Pada Oktober 1969 diadakan restrukturisasi dan konsolidasi Sekber GOLKAR yang kemudian melahirkan 7 Kino (Kelompok Induk Organisasi), yaitu : MKGR, KOSGORO, SOKSI, GAKARI, Profesi, Ormas Hankam, dan Karya Pembangunan.

Sekber GOLKAR inilah yang menjadi cikal bakal GOLKAR sebagai Partai Politik yang kemudian menjadi mesin politik yang disegani di tanah air hingga saat ini.

Continue Reading

Trending