Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kuasa Hukum: Izin Perpanjangan IUP PT PLM Sah Secara Hukum - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Kuasa Hukum: Izin Perpanjangan IUP PT PLM Sah Secara Hukum

Published

on

Dr. Abdul Rahman SH MH

KendariMerdeka.com – Polemik perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT Panca Logam Makmur yang ramai di media membuat Kuasa Hukum PT PLM, Dr Abdul Rahman SH MH angkat bicara. Menurutnya, laporan yang dilakukan salah satu pemegang saham di Kepolisian Daerah Sulawesi Temggara terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan tidak berdasar. Pasalnya, proses perpanjangan IUP PT PLM sudah sesuai prosedur atau sah secara hukum.

“Saya selaku kuasa hukum PT Panca Logam Makmur dengan ini memberi tanggapan. Bahwa tidak benar pernyataan pelapor yang menyatakn bahwa perpanjangan IUP PT PLM tidak memenuhi persyaratan dan adanya pemufakatan jahat dengan oknum PTSP, semua pernyataan itu tidak benar,” jelas Rahman, Minggu (26/7/2020).

Dirinya selaku kuasa hukum PT PLM menyatakan, PT PLM dalam penerbitan perpanjangan IUP PT PLM No.672/DPMPTSP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 telah memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan meliputi PP No.1/2017 tentang perubahn ke empat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambngan mineral dan batubara, dan Keputusan Menteri ESDM No.1796K/30/MEM/2018 tanggal 19 April 2018 tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Adapun tahapan tahapan yang dilalui oleh PT PLM dalam mengajukan permohonan perpanjangan izin yakni,

“Klien kami PT Panca Logam Makmur untuk perpanjangan IUP operasi produksi telah memenuhi persyaratan perundang undangan. Maka terhadap adanya laporan polisi terkait izin perpanjangan tersebut. Kami kuasa hukum siap menghadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sultra,” terangnya.

Rahman mengatakan, dirinya sebagai praktisi hukum di bidang pertambangan agak heran dengan adanya laporan terhadap kliennya di Polda Sultra. Letak sangkahan salah satu pemilik saham sifatnya administasi yakni PTUN. Namun ironisnya, salah satu pemilik saham tersebut justru melaporkan polemik perpanjangn IUP di Polda Sultra.

“Di mana letak pidananya? masalah perpanjangan izin kok dilapor di Polda? masalah perpanjangan izin pertambangan itu masalah administrasi yang merupakn kewenangan PTUN untuk menguji sah atau tidak sah suatu surat keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini kadis PTSP dalam menerbitkan peroanjangan IUP. Kalau yang dipersoalkan ilegal mining. Kalau menambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU no 4’/2009 tentang Minerba. Sedangkan PT PLM menambang ada izin dan perpanjangan izin, jadi tidak ada unsur pidananya,” paparnya.

Rahman mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Sultra dan meminta dokumen pendukung untuk proses perpanjangan izin PT PLM. Dari penelurusannya, semua tahapan penerbitan izin PT PLM telah sesuai dengan peraturan perundang undangan

“Tidak ada pemufakatan jahat,SK perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kadis PTSP Sultra sudah sesuai dengan prosedur perundang undangan yaitu adanya permohonan perpanjangan IUP PT PLM Tanggal 5 Juli 2015, kemudian adanya surat pertimbangan teknis dari ESDM dan sudah adanya bukti pelunasan pembayaran tunggakan PNBP berdasarkan surat Direktur Minerba No.3240/84/DBN.PW/2019. Dan surat Direktur Mineral dan Batubara No.41/BAR/-iup/DBN.PW/X/2019,” katanya.

Dengan demikian kata Rahman, keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra No.672/DPMPTSP/X2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama IUP operasi produksi kepada PT Panca Logam Makmur kode wilayah 2474062062016042 adalah sah dan berkekuatan hukum.

Kronologis Perpanjangan IUP PT PLM
 
1. PT. Panca Logam Makmur (PT.PLM) mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP) pada tanggal 24 Desember 2008 dari Bupati Bombana dengan Nomor SK IUP 91 Tahun 2010 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.

2. PT. PLM mengajukan surat perpanjangan IUP ke Dinas BKPM – PTSP 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya IUP yakni pada tanggal 5 Juli 2015 No.041/B/PLM-DIREKTUR/VII/2015 Perihal Permohonan Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

3. PT. PLM mendapatkan PERTEK (Pertimbangan Teknis) dari dinas ESDM Prov. Sultra pada Tanggal 28 Juli 2016 dengan No Surat 540/1108 Perihal Pertimbangan Teknis Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

4. Pada Tanggal 19 September 2017 diadakan rekonsilisasi piutang PNBP yang dihadiri oleh Dirjen Minerba, Dinas ESDM Prov. Sultra dan para pemegang IUP se-Sultra dimana pada saat itu, dilaksanakan rekonsilisasi atas piutang PNBP Minerba untuk PT. PLM dengan No Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP Minerba 71/BAR-IUP/DBN.PW/IX/2017.

5. Pada Tanggal 9 April 2019, PT. PLM bersurat untuk mempertanyakan kembali ke dinas BKPM- PTSP terkait permohonan perpanjangan IUP PT.PLM disertai dengan lampiran kronologi perpanjangan IUP PT.PLM dengan No Surat 001/IV/SK/2019.

6. Berdasarkan hasil kordinasi, Dinas BKPM – PTSP Prov. Sultra memberikan arahan untuk segera melunasi Tunggakan Iuran PNBP melalui Dirjen PNBP Pusat.

7. PT. PLM melakukan pembayaran tunggakan PNBP (Iuran Tetap Tahun 2013 – 2017) pada tanggal 30 September 2019 melalui akun SIMPONI.

8. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara memberikan Surat Keterangan Lunas kepada PT. PLM berdasarkan hasil verifikasi bahwa PT. PLM telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP dengan No Surat 3240/84/DBN.PW/2019.

9. Pada Tanggal 10 Oktober 2019 diadakan rekonsiliasi dan konfirmasi piutang PNBP Minerba yang dihadiri oleh Direktorat Penerimaan Negara, Dinas ESDM Prov. Sultra dan Pemegang IUP PT. PLM dimana dibuat Berita Acara yang menyatakan bahwa PT. PLM telah melunasi Tunggakan PNBP dengan No Surat 41/BAR-IUP/DBN.PW/X/2019.

10. Pada Tanggal 17 Oktober 2019, PT. PLM bersurat ke Dinas BKPM – PTSP dengan No Surat 003/PLM/IUP/X/2019 perihal penyampaian surat keterangan lunas Iuran Tetap serta mengajukan permohonan untuk penerbitan perpanjangan IUP OP PT. PLM agar segera diproses.

11. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. PLM dengan No SK : 672/DPMPTSP/X/2019 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Panca Logam Makmur dengan Kode Wilayah : 24 7406 2 06 2016 042.

12. Pada Tanggal 25 Oktober 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Pengesahan KTT ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

13. Pada Tanggal 2 November 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Presentasi Laporan RKAB ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

14. Pada Tanggal 5 Februari 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan Pengesahan KTT PT.PLM dengan No Surat 540/345.

15. Pada Tanggal 6 Maret 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan persetujuan RKAB IUP OP PT PLM dengan No Surat 540/808 perihal persetujuan RKAB  IUP OP PT Panca Logam Makmur Tahun 2020.

16. Pada Tanggal 15 April 2020, Dinas Penanaman Modal dan PTSP membuat Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Susunan Pemegang Saham PT. PLM dengan No Surat 805/364.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ampuh Sultra Desak Bea Cukai Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi PT VDNI

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, menuntut agar segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023 – 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sikap PT VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat di tolerir lagi.

Sebab kata Hendro, hal serupa sudah pernah di lakukan oleh managemen PT VDNI yang mengakibatkan pembekuan Kawasan Berikat Morosi oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Jadi PT VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran Kawasan Berikat, tetapi sudah di lakukan sejak tahun 2023 lalu dan bahkan sudah pernah di bekukan izin Kawasan Berikatnya. Tapi sekarang masih juga di ulangi,” kata Hendro kepada media ini, Kamis, (17/7/25).

Hendro menjelaskan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tanpa di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah melanggar aturan yang ada diantaranya, peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-7 /BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 65/PMK.4/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

“Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya “di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan,” bebernya.

Oleh sebab itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

“Dari segi aturan sudah terpenuhi untuk di lakukan pencabutan Kawasan Berikat Morosi, tinggal bagaimana sikap dari KPPBC TMP C Kendari, apakah mereka berani menegakkan aturan atau tidak,” imbuhnya.

Usai melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPPBC TMP C Kendari, Ampuh Sultra kemudian melakukan pelaporan resmi terkait potensi kerugian negara yang diduga di timbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal sejak tahun 2023 – 2025.

“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean KPPBC Kendari, sementara pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan di Kejati Sultra,” terang pengurus DPP KNPI itu.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan terkait potensi kerugian negara dalam praktik pengeluaran barang secara ilegal dari Kawasan Berikat Morosi Oleh PT VDNI sejak tahun 2023 – 2025.

“Jadi kalau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat di lakukan sesuai dengan prosedur yang ada, maka ada yang namanya penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak impor. Tetapi karena di lakukan secara ilegal maka keistimewaan itu harusnya tidak berlaku,” ungkapnya.

Sehingga dengan demikian, seluruh barang yang di keluarkan dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 – 2025 secara ilegal harus di kenakan pembayaran bea masuk dan pajak keluar.

“Ini yang mesti di bongkar oleh Kejati Sultra, kemana uang bea masuk dan pajak keluar dari semua barang yang di keluarkan oleh PT VDNI dari Kawasan Berikat Morosi sejak tahun 2023 lalu,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

KADIN Kolaka Gagas Kolaborasi UMKM dan Smelter PT CNI dalam Hilirisasi

Published

on

KOLAKA – Hilirisasi bukan hanya urusan industri besar. Itulah pesan utama yang ingin ditegaskan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kolaka dalam kunjungan resminya ke kawasan industri PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Rabu 16 Juli 2025.

Ketua KADIN Kolaka, Vebrianti Safruddin, menyampaikan bahwa proses hilirisasi nasional harus menjadi ruang partisipasi bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM. Ia menilai Smelter Merah Putih milik PT CNI sebagai proyek yang tepat untuk membangun ekosistem usaha yang inklusif.

“Kita tidak bisa membiarkan hilirisasi hanya dinikmati pemain besar. KADIN hadir untuk memastikan manfaat ekonomi juga dirasakan pelaku lokal,” kata Vebrianti dalam pertemuan tersebut.

Dalam agenda itu, KADIN Kolaka juga menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dalam pelatihan tenaga kerja, pembinaan UMKM, dan promosi investasi daerah.

Menurut Vebrianti, infrastruktur industri seperti smelter membutuhkan dukungan ekosistem ekonomi yang sehat dan adaptif.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PT CNI, Yusram Rantesalu, mengapresiasi peran aktif KADIN. Ia menegaskan bahwa proyek smelter ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab terhadap pembangunan daerah.

“Kami menyambut baik semua pihak yang ingin terlibat. Hilirisasi hanya akan berhasil kalau dikerjakan bersama,” ujar Yusram.

Selain berdiskusi, pengurus KADIN juga diajak meninjau langsung lokasi pembangunan smelter. Progres proyek, sistem keselamatan kerja, dan strategi keberlanjutan menjadi bagian penting dalam paparan teknis dari manajemen PT CNI.

Dalam sesi akhir, perwakilan KADIN Sultra, Supriadi, mengajak agar kunjungan ini tak berhenti di seremoni. Ia berharap terbangun kerja sama konkret antara dunia usaha lokal dan industri besar, baik di sektor rantai pasok, pengolahan, hingga ekspor.

Direktur Eksekutif KADIN Kolaka, Rahmat Ansari, menutup dengan pernyataan tegas: “Smelter Merah Putih harus menjadi simbol keberhasilan daerah mengambil bagian dalam pembangunan nasional.”

 

Continue Reading

Berita

Perusahaan Tambang Diduga Milik Adik Mantan Gubernur Sultra dan Pelanggaran yang Menghiasi Jejaknya

Published

on

KONAWE UTARA – PT Daka Group, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), belakangan ini menjadi sorotan publik. Perusahaan yang diketahui memiliki saham mayoritas sebesar 97,5 persen oleh keluarga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, kini menghadapi berbagai dugaan pelanggaran yang diduga terjadi dalam operasional tambangnya.

PT Daka Group bukanlah nama asing bagi masyarakat Sultra. Pemilik utama perusahaan ini diduga adalah Sahrin adik dari Ali Mazi, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Saham sebesar 97,5 persen yang dimiliki keluarga Ali Mazi menempatkan mereka sebagai pemegang kendali penuh terhadap jalannya perusahaan tambang yang terletak di kawasan yang kaya akan sumber daya alam ini, memiliki aktivitas utama dalam sektor penambangan mineral dan logam.

Namun, dengan besarnya kepemilikan saham oleh keluarga Ali Mazi, beberapa pihak mulai mempertanyakan potensi konflik kepentingan yang terjadi, terutama dalam hal izin lingkungan dan keberlanjutan sosial di kawasan sekitar.

Beberapa laporan yang diterima oleh media ini menyebutkan bahwa aktivitas tambang PT Daka di Kecamatan Lasolo Kepulauan diduga telah melanggar sejumlah regulasi lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Isu yang kini menjadi sorotan adalah lokasi jetty PT Daka diduga masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo tanpa perizinan yang cukup. Selain itu, Aktivitas pemuatan biji nikel di pelabuhan jetty PT Daka berdampingan dengan bangunan SD Negeri 3 Lasolo Kepulauan.

Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut mengungkapkan kekhawatiran bahwa limbah berbahaya yang tidak dikelola dengan baik bisa mencemari sumber daya air yang digunakan oleh masyarakat sekitar serta dugaan eksploitasi dunia pendidikan di Bumi Oheo.

“Selain dugaan masuk dalam kawasan TWAL Teluk Lasolo tanpa izin, wilayah jetty Daka Group juga berdampingan dengan gedung SDN 3 Lasolo Kepulauan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran berkepanjangan terhadap dampak lingkungan dan pendidikan di Konawe Utara,” ungkap Jefri, Ketua Umum P3D Konut.

Rencana relokasi gedung sekolah sebagai kompensasi yang diberikan PT Daka nampaknya hanya sebatas iming-iming. Sebab janji itu diucapkan sejak 2019, tetapi hingga pertengahan Juli 2025, pelaksanaannya belum dilakukan.

“Sudah enam tahun lebih sejak rencana relokasi dicetuskan, SDN 3 Lasolo masih bertahan di kawasan bahaya jetty tanpa relokasi. Jika implementasi terus tertunda, risiko kesehatan dan pendidikan siswa semakin urgensi untuk diatasi,” ucap pria yang karib disapa Jeje.

P3D Konut menilai, dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan dengan keterkaitan politik yang cukup kuat, seperti PT Daka Group, menyisakan tantangan besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan otoritas terkait dalam menegakkan hukum. Pasalnya, keberadaan perusahaan besar yang didukung oleh tokoh berpengaruh seringkali menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum dan keadilan di lapangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan lembaga-lembaga lingkungan hidup diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.

“Ini untuk memastikan bahwa semua kegiatan tambang berlangsung dengan adil, transparan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial,” cetus Jeje. 

Ke depan, P3D berharap agar PT Daka Group dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan perusahaan tambang juga menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan industri tambang di Sultra dapat tumbuh secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Daka Group, Takdir yang sebelumnya bisa terkonfirmasi melalui telepon seluler tiba-tiba bungkam dan menghapus semua pesan singkat yang telah ia kirim.

Continue Reading

Trending