Connect with us

Berita

Kuasa Hukum: Izin Perpanjangan IUP PT PLM Sah Secara Hukum

Published

on

Dr. Abdul Rahman SH MH

KendariMerdeka.com – Polemik perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT Panca Logam Makmur yang ramai di media membuat Kuasa Hukum PT PLM, Dr Abdul Rahman SH MH angkat bicara. Menurutnya, laporan yang dilakukan salah satu pemegang saham di Kepolisian Daerah Sulawesi Temggara terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan tidak berdasar. Pasalnya, proses perpanjangan IUP PT PLM sudah sesuai prosedur atau sah secara hukum.

“Saya selaku kuasa hukum PT Panca Logam Makmur dengan ini memberi tanggapan. Bahwa tidak benar pernyataan pelapor yang menyatakn bahwa perpanjangan IUP PT PLM tidak memenuhi persyaratan dan adanya pemufakatan jahat dengan oknum PTSP, semua pernyataan itu tidak benar,” jelas Rahman, Minggu (26/7/2020).

Dirinya selaku kuasa hukum PT PLM menyatakan, PT PLM dalam penerbitan perpanjangan IUP PT PLM No.672/DPMPTSP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 telah memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan meliputi PP No.1/2017 tentang perubahn ke empat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambngan mineral dan batubara, dan Keputusan Menteri ESDM No.1796K/30/MEM/2018 tanggal 19 April 2018 tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Adapun tahapan tahapan yang dilalui oleh PT PLM dalam mengajukan permohonan perpanjangan izin yakni,

“Klien kami PT Panca Logam Makmur untuk perpanjangan IUP operasi produksi telah memenuhi persyaratan perundang undangan. Maka terhadap adanya laporan polisi terkait izin perpanjangan tersebut. Kami kuasa hukum siap menghadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sultra,” terangnya.

Rahman mengatakan, dirinya sebagai praktisi hukum di bidang pertambangan agak heran dengan adanya laporan terhadap kliennya di Polda Sultra. Letak sangkahan salah satu pemilik saham sifatnya administasi yakni PTUN. Namun ironisnya, salah satu pemilik saham tersebut justru melaporkan polemik perpanjangn IUP di Polda Sultra.

“Di mana letak pidananya? masalah perpanjangan izin kok dilapor di Polda? masalah perpanjangan izin pertambangan itu masalah administrasi yang merupakn kewenangan PTUN untuk menguji sah atau tidak sah suatu surat keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini kadis PTSP dalam menerbitkan peroanjangan IUP. Kalau yang dipersoalkan ilegal mining. Kalau menambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU no 4’/2009 tentang Minerba. Sedangkan PT PLM menambang ada izin dan perpanjangan izin, jadi tidak ada unsur pidananya,” paparnya.

Rahman mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Sultra dan meminta dokumen pendukung untuk proses perpanjangan izin PT PLM. Dari penelurusannya, semua tahapan penerbitan izin PT PLM telah sesuai dengan peraturan perundang undangan

“Tidak ada pemufakatan jahat,SK perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kadis PTSP Sultra sudah sesuai dengan prosedur perundang undangan yaitu adanya permohonan perpanjangan IUP PT PLM Tanggal 5 Juli 2015, kemudian adanya surat pertimbangan teknis dari ESDM dan sudah adanya bukti pelunasan pembayaran tunggakan PNBP berdasarkan surat Direktur Minerba No.3240/84/DBN.PW/2019. Dan surat Direktur Mineral dan Batubara No.41/BAR/-iup/DBN.PW/X/2019,” katanya.

Dengan demikian kata Rahman, keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra No.672/DPMPTSP/X2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama IUP operasi produksi kepada PT Panca Logam Makmur kode wilayah 2474062062016042 adalah sah dan berkekuatan hukum.

Kronologis Perpanjangan IUP PT PLM
 
1. PT. Panca Logam Makmur (PT.PLM) mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP) pada tanggal 24 Desember 2008 dari Bupati Bombana dengan Nomor SK IUP 91 Tahun 2010 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.

2. PT. PLM mengajukan surat perpanjangan IUP ke Dinas BKPM – PTSP 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya IUP yakni pada tanggal 5 Juli 2015 No.041/B/PLM-DIREKTUR/VII/2015 Perihal Permohonan Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

3. PT. PLM mendapatkan PERTEK (Pertimbangan Teknis) dari dinas ESDM Prov. Sultra pada Tanggal 28 Juli 2016 dengan No Surat 540/1108 Perihal Pertimbangan Teknis Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

4. Pada Tanggal 19 September 2017 diadakan rekonsilisasi piutang PNBP yang dihadiri oleh Dirjen Minerba, Dinas ESDM Prov. Sultra dan para pemegang IUP se-Sultra dimana pada saat itu, dilaksanakan rekonsilisasi atas piutang PNBP Minerba untuk PT. PLM dengan No Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP Minerba 71/BAR-IUP/DBN.PW/IX/2017.

5. Pada Tanggal 9 April 2019, PT. PLM bersurat untuk mempertanyakan kembali ke dinas BKPM- PTSP terkait permohonan perpanjangan IUP PT.PLM disertai dengan lampiran kronologi perpanjangan IUP PT.PLM dengan No Surat 001/IV/SK/2019.

6. Berdasarkan hasil kordinasi, Dinas BKPM – PTSP Prov. Sultra memberikan arahan untuk segera melunasi Tunggakan Iuran PNBP melalui Dirjen PNBP Pusat.

7. PT. PLM melakukan pembayaran tunggakan PNBP (Iuran Tetap Tahun 2013 – 2017) pada tanggal 30 September 2019 melalui akun SIMPONI.

8. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara memberikan Surat Keterangan Lunas kepada PT. PLM berdasarkan hasil verifikasi bahwa PT. PLM telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP dengan No Surat 3240/84/DBN.PW/2019.

9. Pada Tanggal 10 Oktober 2019 diadakan rekonsiliasi dan konfirmasi piutang PNBP Minerba yang dihadiri oleh Direktorat Penerimaan Negara, Dinas ESDM Prov. Sultra dan Pemegang IUP PT. PLM dimana dibuat Berita Acara yang menyatakan bahwa PT. PLM telah melunasi Tunggakan PNBP dengan No Surat 41/BAR-IUP/DBN.PW/X/2019.

10. Pada Tanggal 17 Oktober 2019, PT. PLM bersurat ke Dinas BKPM – PTSP dengan No Surat 003/PLM/IUP/X/2019 perihal penyampaian surat keterangan lunas Iuran Tetap serta mengajukan permohonan untuk penerbitan perpanjangan IUP OP PT. PLM agar segera diproses.

11. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. PLM dengan No SK : 672/DPMPTSP/X/2019 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Panca Logam Makmur dengan Kode Wilayah : 24 7406 2 06 2016 042.

12. Pada Tanggal 25 Oktober 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Pengesahan KTT ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

13. Pada Tanggal 2 November 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Presentasi Laporan RKAB ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

14. Pada Tanggal 5 Februari 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan Pengesahan KTT PT.PLM dengan No Surat 540/345.

15. Pada Tanggal 6 Maret 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan persetujuan RKAB IUP OP PT PLM dengan No Surat 540/808 perihal persetujuan RKAB  IUP OP PT Panca Logam Makmur Tahun 2020.

16. Pada Tanggal 15 April 2020, Dinas Penanaman Modal dan PTSP membuat Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Susunan Pemegang Saham PT. PLM dengan No Surat 805/364.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

GMA Sultra Minta Tim Terpadu Usut Penjualan Besi Bekas Tanpa Izin Dari Kawasan Berikat PT OSS

Published

on

KENDARI – Lembaga Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon keras dugaan penjualan tanpa izin 30 ton besi bekas komponen alat berat di kawasan Berikat PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,

Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa, Muhammad Ikbal, meminta agar tim terpadu yang terdiri dari Bareskrim, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

“Kami menilai kasus ini perlu segera ditangani dengan serius. Kami mendesak agar tim gabungan dari Bareskrim, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai menurunkan tim terpadu untuk memeriksa langsung proses penjualan besi bekas ini, terutama terkait kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan benar,” ujar Muhammad Ikbal, Kamis (7/11/2024).

Muhammad Ikbal menambahkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa transaksi ini tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait mekanisme lelang untuk barang-barang bekas yang keluar dari PT OSS.

“Penjualan besi bekas yang seharusnya melalui lelang terbuka dan sesuai prosedur bisa merugikan negara, apalagi jika tidak melibatkan pembayaran PPN yang sesuai. Kami minta agar proses ini diawasi secara ketat,” tegas Ikbal.

Selain itu, Garda Muda Anoa juga mengingatkan pentingnya keterlibatan instansi terkait untuk memastikan agar praktik seperti ini tidak terus berulang.

“Kami khawatir adanya oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam transaksi ini, yang dapat merugikan masyarakat serta memperburuk kepercayaan publik terhadap proses bisnis yang transparan,” tambahnya.

Kepada pemerintah, Ikbal juga menegaskan pentingnya tindak lanjut yang jelas dan tegas, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Kami berharap tim penyidik bisa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar proses hukum berjalan dengan adil,” tutupnya.

Garda Muda Anoa Sultra juga berencana untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan tetap mengutamakan kepentingan publik dan negara.

Continue Reading

Berita

Penjelasan Kepsek SDN 4 Baito dan Ketua PGRI Konsel Soal Kesepakatan Damai Supriyani

Published

on

KENDARI – Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Saanali membeberkan soal adanya tekanan maupun jebakan dalam mediasi damai yang dilakukan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga terhadap Supriyani dengan orang tua korban pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Saanali yang turut hadir dan menyaksikan langsung pada pertemuan kedua belah pihak itu menyebut, Bupati Konael hanya bermaksud untuk mendamaikan kedua belah pihak. Terkait persoalan proses hukum yang dihadapi Supriyani saat ini tetap berjalan, namun hubungan keduanya harus tetap dijaga sebab, keduanya masih dalam satu kampung.

“Jadi kalau bilang ada pemaksaan itu tidak benar, tidak ada unsur paksaan buat ibu Supriyani dan memang saat ditanya bupati ibu Supriyani mengatakan tidak ada paksaan untuk menandatangani kesepakatan berdamai,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).

Saanali mengungkapkan, sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan berdamai, Supriyani diberikan kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan tersebut dan dirinya mengucapkan terimakasih atas inisiatif bupati, berharap persoalan yang dialaminya segera selesai.

“Bupati juga tekankan bahwa pertemuan ini tidak menghalangi proses hukum, hukum tetap berjalan,” kata Saanali.

Senada dengan pengakuan Saanali, di hari yang sama Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan upaya yang diinisiasi oleh bupati dengan tujuan demi mendinginkan suasana antara kedua belah pihak karena keduanya tinggal dalam satu lingkungan yang sama.

“Supaya ibu Supriyani juga merasa nyaman berkegiatan dan kembali bekerja, apalagi akan mengikuti ujian tes PPPK,” ujar Hasna saat ditelpone via watsapp.

Hasna menjelaskan, pertemuan tersebut bukan sebagai upaya bupati untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bupati Surunuddin hadir sebagai orang tua kepada anak-anaknya untuk menentramkan masalah yang sedang terjadi.

“Pertemuan kemarin itu, bukan sertamerta dengan perdamaian itu kasusnya gugur, melainkan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, dan tidak ada pengakuan ibu Supriyani bersalah disitu,” ucap Hasna.

Ditanya soal peksaan menandatangani kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, Hasna mengungkapkan dirinya tidak melihat ada tindakan yang memaksa, bahkan, sambungnya, bupati sempat menanyakan kepada Supriyani dan diminta jujur dari dalam lubuk hati sebelum menandatangani surat tersebut.

“Ibu Supriyani menyampaikan bahwa, ‘sebenarnya, saya ingin kasus ini cepat selesai dan berdamai’ seperti itu jawabannya, setelah itu baru dia tandatangan kesepakatan itu,” terang Hasna.

Mantan Camat Baito, Sudarsono membenarkan adanya pertemuan tersebut dalam rangka upaya damai demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Memang benar bupati memfasilitasi perdamaian antara ibu Supriyani dan Wibowo Hasyim, karna salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas kabupaten konawe selatan dan sepengetahuan kami tidak ada unsur tekanan,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Petugas Gagalkan Penjualan 30 Ton Besi Kompenen Alat Berat Dari Kawasan Berikat PT OSS

Published

on

KENDARI – Petugas kantor Bea Cukai Kendari gagalkan penjualan besi bekas komponen alat berat dari kawasan Berikat perusahaan smelter PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 5 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Besi bekas seberat kurang lebih 30 Ton itu diduga tidak dilengkapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari seorang pembeli berinisial SK.

Berdasarkan informasi, SK membeli besi tersebut dari salah seorang warga negara asing (WNA) yang juga merupakan kontraktor di PT OSS. Sehingga, petugas mengembalikan besi bekas ke tempat asalnya.

Selain itu, juga diduga ada oknum yang berperan dalam penjualan besi bekas di kawasan Berikat PT OSS. Sebab, sebagaimana diketahui proses limbah yang keluar dari perusahaan harus melalui lelang.

Humas Bea Cukai Kendari, Muklis menerangkan, mengenai dugaan penahanan barang di PT OSS bahwa telah dilakukan penundaan pengeluaran barang berupa scrapt dari PT OSS.

Scrapt merupakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang seperti logam, sisa dari pembuatan konsumsi produk, suku cadang kendaraan, perlengkapan bangunan dan bahan berlebih.

“Pengeluaran besi bekas belum dapat dilakukan karena belum adanya permohonan pengeluaran atas barang tersebut,” ujar Muklis melalui pernyataan tertulisnya.

Muklis menyebut bahwa besi bekas yang sebelumnya telah diangkut ke dalam mobil truk telah dikembalikan ke lokasi penimbunan sembari menunggu adanya permohonan dan persetujuan pengeluaran barang berupa scrapt tersebut.

Kapolsek Bondoala, IPDA Fuad Hasan mengatakan, tidak mengetahui terkait penahanan pembelian besi bekas di PT OSS. Ia bilang, pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan tersebut.

“Kami tidak tahu soal informasi itu,” singkatnya.

Sementara, salah satu penanggung jawab di PT OSS bernama Roni Syukur saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp enggak untuk memberikan komentar.

Continue Reading

Trending