Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KSOP Ambil Alih Penerbitan SBP dan Pengawasan Kapal Feri Kendari-Langara - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

KSOP Ambil Alih Penerbitan SBP dan Pengawasan Kapal Feri Kendari-Langara

Published

on

KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari secara resmi mengambil alih wewenang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal feri tujuan Kendari-Langara dari sebelumnya ditangani oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sultra terhitung Rabu 30 April 2025.

Peralihan ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, terutama di sektor perairan darat dan penyeberangan.

Langkah ini juga sejalan dengan restrukturisasi kewenangan internal di tubuh Kementerian Perhubungan, di mana seluruh urusan pelayaran – baik di laut, sungai, maupun danau – dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Mulai hari ini, semua pelayanan terkait surat-surat kapal, sertifikasi, serta pengawasan keselamatan pelayaran akan menjadi tanggung jawab kami di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ini merupakan amanah besar yang akan kami jalankan sebaik mungkin,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa peralihan kewenangan ini tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Seluruh operasional kapal penyeberangan atau ferry tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Kita pastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Masyarakat pengguna transportasi air tetap mendapatkan layanan terbaik. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan pelayaran di Sultra tetap terjaga,” tegas Raman.

Lebih lanjut, Raman juga menyampaikan bahwa meski kewenangan telah berpindah, pihaknya tetap akan menjalin koordinasi erat dengan BPTD Kendari dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.

“Pelabuhan dan terminal penyeberangan ini sebagian besar masih berada dalam pengelolaan Dishub Provinsi maupun BPTD. Oleh karena itu, kolaborasi tetap dibutuhkan agar pelayanan berjalan efektif dan sinergis,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kendari, Husni menyambut baik transisi ini dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang selama ini telah bekerja sama dalam memastikan keselamatan pelayaran di wilayah Sultra.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan semua stakeholder. Kami yakin, dengan peralihan ini, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Semangat dari setiap perubahan kelembagaan adalah peningkatan mutu pelayanan,” kata Husni.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Jalil A. Razak. Ia mengungkapkan bahwa Sultra saat ini memiliki 13 pelabuhan penyeberangan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Dengan bertambahnya tanggung jawab KSOP, Jalil berharap koordinasi lintas lembaga bisa semakin ditingkatkan.

“Selamat datang KSOP Kendari sebagai pihak yang kini bertanggung jawab langsung terhadap pelayaran sungai, danau, dan laut di Sultra. Kami dari Dishub tentu siap bekerja sama, karena yang terpenting adalah masyarakat kita bisa menikmati transportasi air yang aman, nyaman, dan selamat,” tandas Jalil.

Berita

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari

Published

on

KENDARI –  Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo oleh puluhan mahasiswa. Aksi ini akibat dugaan ketidak profesional pihak MTF Kendari terhadap debitur yang tak melakukan penginputan uang angsuran debitur, Kamis (15/05/2025).

“Keluarga kami sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan sejak tahun 2021 lalu. Namun anehnya setelah datang meminta BPKbnya kendaraan katanya masih ada sisah tunggakan 6 bulan,” Bram Barakatino saat mendampingi keluarga bersama puluhan mahasiswa di kantor Cabang Mandiri Tunas Finance.

Bram menduga, akibat kelalaian pihak Mandiri Tunas Finance yang tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menerapkan sistem pengimptan uang angsuran debitur.

“Pada tahun 2021 lalu sudah dibawakan bukti-bukti angsuran 6 bulan terakir. Tapi kemudian malah dipingpong kiri kanan. Lalu kemudian datang lagi baru-baru ini, dengan menghatui keluarga kami dengan nominal tangihan Rp 87 juta inikan gila,” ungkapnya.

Polemik ini menurut dia, sangat merugikan debitur. Sebab, pihaknya tidak pernah merasa telat dalam melakukan pembayaran uang angsuran kendaraan selama menjadi debitur Mandiri Tunas Finance.

“Kelalaian ini murni kelalaian Mandiri Finance, dan itu pernah diakui oleh salah satu supervisor bahwa memang ada uang masuk tapi mereka berdalih tidak ada nama pengirimnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pihak Mandiri Tunas Finance segera menuntaskan persoalan hingga mengeluarkan BPKB kendaraan roda empat debitur tampa ada alasan apapun.

“Tidak ada alasan, hak-hak keluarga kami (debitur), harus diselesaikan, ini pelanggaran, kelalaian mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Fajar mengaku akan segera menangtesi persoalan ini, dengan mengedepankan hak-hak debitur.

“Menyikapi persoalan ini, kita akan mencari solusi terbaik. Dengan mengedepankan hak-hak debitur dan kreditur, kita akan koordinasikan dulu di internal kita. Intinya kalo ada komunikasi yang baik pasti selesai,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Sultra Didesak Naikan Status Kawilker Kolut Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera meningkatkan status Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.

Desakan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN). Pasalnya, Kawilker Kolaka Utara diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.

Sebab, Irbar sebagai Kepala Wilker memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan, kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),  sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.

Sehingga, Andriansyah Husen mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kabupaten Kolut, dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena Kepala Wilker ini memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah Husen, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Sekjen Sylva Indonesia ini menjelaskan, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP kabupaten meliputi, pelayanan palu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.

Tugas selanjutnya, kata Andriansyah Husen, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan. Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.

Dan tugas terakhir adalah koordinasi dan kerjasama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.

Andriansyah Husen mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten juga menyelenggarakan sejumlah fungsi-fungsi, diantaranya penerbitan izin masuk-keluar kapal (SPB), yang meliputi mengeluarkan SPB bagi kapal yang akan berlayar dari pelabuhan.

Wilker juga melakukan pemeriksaan kelayakan

kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan kepada pihak terkait. Selanjutnya, tugas pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.

“Fungsi Wilker sangat penting, karena bertugas langsung di lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan,” ungkap aktivis yang populer didapa Binggo.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan menegaskan, bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).

“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan oleh KUPP. Peran KUPP hanyalah administratif, yaitu menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh Wilker, dan menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen yang masuk,” jelasnya.

Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penydidik Kejati Sultra segera menaikan status Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah tersebut.

“Sebaga Kepala Wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko Ramadhan.

Continue Reading

Berita

Polisi Tahan Mobil Pikap Djavino Group Muat Belasan Jerigen BBM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Mobil pikap dengan tulisan stiker Djavino Group itu tampak terlihat memuat belasan jerigen yang ditutupi terpal berwarna biru.

Dikonfirmasi, salah satu Penanggung Jawab Djavino Group Ranla membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa penahanan itu disebabkan oleh salah satu karyawannya yang membeli solar subsidi ke penadah.

“Ada dia dapat fee, beli solar sama M, iya (penadah), bukan dari Pertamina (SPBU) dari pengantri juga dia beli mungkin,” katanya.

Ranla juga membenarkan bahwa saat ini mobil pikap bergambarkan Djavino Group sementara diamankan di Polresta Kendari.

“Iya,” jawab Ranla singkat.

Continue Reading

Trending