Connect with us

Berita

Komunitas Gunung Jati Siapkan Massa Geruduk Kantor Kejati Sultra

Penulis: Gibran

Published

on

Ilustrasi. (INT)

KendariMerdeka.com, Kendari – Keluarga Besar Masyarakat Gunung Jati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Jati Pencari Keadilan menjadwalkan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (19/6/2020). Aksi demonstrasi terkait penahanan Kadis Perindag Muna La Ode Darmansyah yang dianggap dipaksakan dan beraroma politik.

Koordinator massa aksi, Kadir SWJ mengungkapkan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Raha terhadap Kadis Perindag Muna terkesan politis. Kadir memaparkan, sebagai mana dugaan kasus yang dialami Darmansyah hanyalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kasus ini seakan dipaksakan. Kami akan melakukan demontrasi di Kejati besok untuk meminta keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Kadir berujar, sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM RI, dalam masa pandemi, tersangka ataupun yang sedang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut dalam upaya Pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19.

“Narapidana saja dikeluarkan. Apa lagi ini hanya tipiring. Masa ditahan. Kami duga ada unsur politik dalam kasus ini,” jelas Kadir.

dalam aksi besok lanjut Kadir, akan menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Raha, dan Kasi Pidum Kejari Raha untuk dicopot dari jabatannya. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, massa aksi akan boikot Kantor Kejati Sultra sampai tuntutannya diamini.

“Mereka semua kami minta dicopot dari jabatannya. Kami duga mereka terpapar politik dibuktikan dengan dugaan kasus Tipiring Kadis Perindag Muna La Ode Darmansyah yang dilakukan penahanan,” papar Kadir.

“Intinya kasus ini seakan dipaksakan,” tutupnya.

Diketahui, Kadis Perindag Muna resmi dilaporkan oleh Muharram (43) yang merupakan warga Jalan Pendidikan, Lorong Siswa, Kelurahan Mangga Kuning, Katobu, Kabupaten Muna, pada 24 Februari 2020 lalu. Tindak pidana umum yang dilaporkan korban terjadi dikediaman mantan Bupati Muna dua periode, Ridwan Bae, dikawasan Jalan Made Sabara.

Empat bulan berporses kasus yang dialami mantan Kadis DPMD Muna ini dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha. Setelah rampung dan memenuhi unsur, Jaksa pun langsung melakukan penahanan sejak Selasa (16/6/2020).

“Penahanan tersangka karena memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Kemarin sudah dibawa di Polres Muna,” terang Kepala Seksi Pidana Umum, Furqon Rohiyat, Rabu (17/6/2020).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending