KENDARIMERDEKA.COM – Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur, yang bakal diselenggarakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim, diwarnai penolakan oleh segelintir masyarakat. Bahkan beredarnya isu dan baliho dengan tema “Menolak Calon Wakil Bupati Kolaka Timur dari Luar”. Dengan kata lain bukan putra daerah Koltim.
Namun aksi penolakan begitu dianggap tidak profesional dan melanggar. Termaksud membatasi hak kewarga negaraan seseorang di Indonesia. Demikian disampaikan, Juan Manahan Wibowo, peneliti pada Pusat Studi Politik dan Hak Asasi Manusi (PSP-HAM) di Jakarta merespons. Menurutnya, secara normatif konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih serta berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.
“Ini hak konstitusional yang melekat kepada setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dibatasi atau dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya, Jumat(7/1/2022).
Lebih jauh, Juan Manahan menyebutkan bahwa Regulasi pilkada UU tentang Pemda dan UU Parpol juga tidak melarang atau membatasi.
“Sepanjang memenuhi persyaratan, silahkan berkompetisi. Ada banyak contoh politisi berkompetisi di daerah lain. Misalnya, Alex Nurdin saat itu Gubernur Sumatera Selatan maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mantan Gubernur DKI maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara. Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu sebelumnya Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan. Dalam formasi pilcaleg, seringkali kita dapatkan caleg dari daerah A maju pada daerah pemilihan B. Ini sesuatu yang biasa saja, karena memang konstitusi dan regulasi pemilu tidak melarang,” kata Juan.
Secara sosio-kultural menurut Juan, masyarakat sudah berasimilasi secara alamiah sejak zaman leluhur kita dahulu, melalui kawin-mawin, muhibah budaya dan saling bantu antarkerajaan di nusantara.
“Di era modern ini, kita hanya dibatasi oleh administrasi wilayah. Sebetulnya, kekerabatan kita saling terpaut, DNA kita saling mengidentifikasi. Istilah di Indonesia Timur, Kitorang Samua Basudara, tdk ada orang lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Juan mengatakan, menolak orang luar Koltim untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati merupakan isu yang dibangun oleh elit bukan aspirasi akar rumput. Pola seperti ini tidak akan mendapatkan simpati rakyat, justru akan menjadi boomerang ke elit yang mengorganisir isu ini. Karena, kebutuhan rakyat bukan pada permainan isu, tetapi tindakan rill elit politik yang membawa manfaat buat rakyat. Masyarakat Koltim tidak akan terpengaruh dengan isu usang dan murahan seperti itu.
“Saya sudah banyak melakukan riset tentang isu momentum seperti itu, nggak ngefek. Udah gak relevan lagi, udah gak zaman,” cetusnya.
Seharusnya kata Juan, perdebatannya diarahkan kepertarungan gagasan, kompetisi ide. Yang terpenting para calon hendak berbuat apa ketika terpilih sebagai Wakil Bupati Koltim. Ini yang harus digali oleh masyarakat sipil di Koltim selaku elemen pengawasan eksternal (kontrol sosial) disana.
“Kita memang sedang berada di era post-truth, dimana hal-hal yang esensial tidak lagi menjadi sesuatu yang penting. Nah, elit lokal juga banyak berada dan memanfaatkan situasi ini. Membangun narasi sentimentil berdasarkan ikatan emosional kedaerahan dan golongan untuk kepentingan pemenuhan tujuan politiknya. Manuver elit lokal semacam Ini tidak bisa dibiarkan. Politisi otentik dan berkarakter, bersama rakyat harus membendungnya dengan politik gagasan, egalitarian dan pemihakan,” tutupnya.