Connect with us

HUKRIM

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Tambang

Published

on

KENDARI – Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dana perusahaan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fatturahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu berinisial AAA.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA, namun informasi dari rekannya yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat,“ kata AKP Fitrayadi, Jum’at (19/5/2023).

AAA saat itu tengah menjabat sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) sehingga diduga mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

“Dana perusahaan itu di pindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lainnya untuk keperluan lainnya”, ungkapnya.

Sampai saat ini Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan akan ada tersangka lain.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru”, terangnya.

Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 22 November 2022 lalu. Dimana, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana. AAA diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp.34 miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Sopir Angkot Bejat, Nodai Seorang Wanita Keterbelakangan Mental

Published

on

Ilustrasi.

KENDARI – Seorang pria berinisial HMT berusia 35 Tahun diamankan Tim Buru Sergap (Buser 77) SatReskrim Polresta Kendari, pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

HMT merupakan warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, pada 17 Februari 2024 lalu, di bilangan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadhi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengungkapkan, kejadian bejat itu berawal saat korban menaiki mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua-Baruga, yang dikemudikan oleh tersangka (HMT).

“Korban sebenarnya hendak menemui mantan gurunya di SMK 3 Kendari dan membawakan buah. Namun, saat itu guru korban sedang rapat sekolah, sehingga korban pulang dan menumpangi mobil angkutan milik HMT,” ungkap AKP Fitrayadi.

Didalam mobil tersebut, korban tak sendirian, tetapi bersama dengan murid-murid SMK 3 Kendari yang hendak pulang sekolah. Lalu tersangka meminta korban untuk duduk dibagian depan, karena tempat penumpang yang pada bagian belakang sudah penuh.

Selama perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban yang memiliki kelainan atau tidak normal. Tersangka kemudian menawarkan untuk mengurut tangan korban, dan korban menyetujuinya.

“Setelah penumpang lainnya turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi.

Usai melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya keorang lain. 

“Jangan kasi tau sama orang lain, kalau kasi tau tidak aman hidupmu,” ucap Fitrayadi menirukan pengakuan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HMT akan dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.

Continue Reading

HUKRIM

Keluarga Korban Penikaman di Rumah Makan Kendari Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Seorang pria berinisial FR (23) meninggal dunia usai dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) saat berada di sebuah rumah makan yang ada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban FR diduga meninggal akibat luka tusukan benda tajam pada bagian belakang. Pihak keluarga pun mendesak polisi bisa segera menangkap pelaku.

“Kami minta polisi bisa segera menangkap para pelaku (penikaman),” kata ayah FR, Yoskar John (55), Kamis (21/12/2023).

Menurut Yoskar, dengan adanya bukti rekaman CCTV peristiwa penikaman tersebut, polisi bisa segera menangkap para pelaku. Ia mengatakan para pelaku terekam jelas sedang melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Ada bukti CCTV yang beredar, saya kira itu sangat bisa dan cepat pelaku-pelaku ini ditangkap. Wajahnya jelas terekam CCTV,” ujarnya.

Terlebih, Yoskar mengatakan informasi yang beredar adanya satu pelaku yang sudah diamankan polisi. Ia mengatakan polisi bisa lebih mudah lagi mengidentifikasi pelaku lain.

“Kalau benar sudah ada yang ditangkap, ya saya kira polisi tinggal tunggu apa lagi. Ada juga bukti rekaman CCTV,” bebernya.

Yoskar berharap besar kepada polisi agar bisa segera menangkap para pelaku. Ia meminta para pelaku bisa ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kami dari keluarga besar korban sangat berharap kepada polisi khususnya Polresta Kendari, bapak Kapolresta yang baru ini bisa segera menangkap para pelaku,” ungkapnya.

Dia juga meminta agar pemilik rumah makan tempat korban dianiaya para pelaku ikut diperiksa. Sebab, dari rekaman CCTV yang beredar, diduga ada keterlibatan dalam penganiayaan.

“Kami juga minta pemilik rumah makan dan karyawannya itu diperiksa. Kalau memang mereka terbukti terlibat, kami minta mereka juga ditangkap dan diproses hukum,” bebernya.

Continue Reading

HUKRIM

Miliki Shabu 0,68 Gram, Oknum ASN di Muna Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Azizah

Published

on

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pada (12/9/23), sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kel Sidodadi kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil, tim pemberantasan BNNK Muna mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh seorang lelaki melintas di Jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, tetapi pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun petugas bisa menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Kata Muhammad Ridwan Zain, setelah itu, tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi narkoba dengan berat 0,68 gram,” ungkapnya.

Sementara, barang bukti lainnya berupa non narkotika yaitu uang sebanyak Rp705 dan satu unit motor. Selanjutnya BNNK Muna melakukan penggeledahan disalah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah dibawah ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Ridwan Zain.

Continue Reading

Trending