Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kepsek SDN 12 Laeya Sebut Penataan Lahan PT WIN Tak Menggangu Aktivitas Belajar Mengajar - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Kepsek SDN 12 Laeya Sebut Penataan Lahan PT WIN Tak Menggangu Aktivitas Belajar Mengajar

Published

on

KENDARI – Aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) disebut mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN 12 Laeya.

Menanggapi hal itu, Legal PT WIN, Samsudin menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tidak menggangu aktivitas belajar mengajar di SD 12 Laeya.

“Tudingan telah melakukan penambangan di dekat sekolah dan menganggu aktifitas belajar-mengajar adalah merupakan hal yang tidak benar, sebab perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan yang dilakukan hanya penataan lahan dan di lakukan saat jam sekolah telah selesai atau anak-anak sekolah telah pulang,” jelasnya, Kamis 23 Januari 2025.

Senada dengan hal tersebut, Humas PT WIN Kasman menambahkan terkait lahan yang berada di belakang sekolah ini yang sementara di tata lahannya adalah keinginan yang punya lahan.

“Dan kami tidak bisa menolak, karena permintaan masyarakat yang punya lahan, dan kami hanya melakukan penataan lahan, dan sistem buka tutup dimana setelah di tata lahannya akan langsung diperbaiki sesuai keinginan pemilik lahan,” ungkapnya.

Lanjutnya terkait pemberitaan masaalah perusahaan merusak aliran sungai adalah tidak benar.

“Sebab perusahaan justru memperbaiki dan memperbesar serta meluruskan aliran sungai tersebut atas permintaan Kepala Desa Torobulu jadi apa yang di beritakan sebelumnya adalah tidak benar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasek SDN 12 Laeya, Ida mengatakan bahwa aktivitas penataan lahan PT WIN tidak menggangu aktivitas belajar-mengajar.

“Tidak mengganggu, karena pas belajar-mengajar tidak kita dengar ada aktivitas alat berat, mungkin aktivitasnya setelah jam sekolah,” jelasnya saat diwawancarai via telepon WhatsApp.

Selain itu pihaknya juga mengungkapkan tak bisa melarang aktivitas perusahaan, pasalnya aktivitas perusahaan berada di luar area sekolah.

“Seandainya dalam sekolah aktivitas alat berat, sudah saya yang paling depan, tapi ini kan diluar area sekolah, kita juga tidak bisa larang, karena bukan lahannya sekolah,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Kades Torobulu Nilham yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa selama PT WIN beroperasi perusahaan tersebut selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat lingkar tambang.

“Seperti masalah aliran sungai, kita minta diluruskan, pihak perusahaan iyakan untuk membantu dan sekarang sementara proses perbaikan aliran kali, kan kemarin itu berkelok-kelok, masyarakat minta dikasih lurus,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang Ilegal di Kolaka Utara, Negara Rugi Sekitar Rp 100 miliar

Published

on

KENDARI – Di balik aktivitas pelabuhan khusus yang tampak legal, tersingkap dugaan praktik tambang ilegal bernilai miliaran rupiah. Nama PT Kurnia Mining Resource (KMR) kini mencuat ke permukaan, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap keterlibatan fasilitas milik mereka dalam rantai distribusi ore nikel dari sumber yang tidak sah.

Semua bermula pada pertengahan tahun 2023, Direktur PT BPB inisial ES menjalin komunikasi dengan H selaku Direktur PT KMR. Pertemuan mereka diduga berbuah kesepakatan agar Terminal Khusus (Tersus) milik PT KMR akan digunakan untuk mengangkut ore nikel. Namun, yang jadi masalah, material itu tidak berasal dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi.

Untuk menyamarkan asal-usul ore nikel, dokumen milik PT AM digunakan seolah-olah nikel berasal dari wilayah legal. Padahal, menurut penyidikan Kejaksaan nikel tersebut dikeruk dari IUP PT PCM yang tidak memiliki izin sah.

“Perjanjian penggunaan Tersus ditandatangani pada 17 Juni 2023. Ini bagian dari modus menyembunyikan asal barang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan.

Sejauh ini, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada dari pihak PT KMR yang dikenai status hukum serupa. Meski begitu, Kejati mengakui sudah memeriksa beberapa pihak dari perusahaan tersebut.

Tersus atau pelabuhan khusus, seharusnya hanya bisa digunakan oleh pemilik atau pihak yang telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tapi dalam kasus ini, pelabuhan digunakan lebih dulu dan izin menyusul belakangan atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat kerja sama sistematis untuk menyelundupkan ore,” tegas Iwan.

Kini desakan publik menguat, masyarakat dan pengamat hukum mendesak transparansi penuh dalam pengusutan perkara ini. Mereka khawatir kasus semacam ini hanyalah puncak gunung es dari praktik serupa di wilayah tambang lain.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT KMR terancam lebih dari sekadar sanksi administratif. Pencabutan izin hingga proses pidana terhadap jajaran pengurus bisa menjadi konsekuensi hukum yang tak terelakkan.

Akibat dugaan manipulasi dokumen pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.

Continue Reading

Berita

Rekening Bank Seorang Janda di Kendari Diduga Jadi Alat Penampungan Uang Hasil Narkoba

Published

on

KENDARI – Seorang janda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YNW 27 tahun, kaget setelah mengetahui rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya dijadikan sebagai alat transaksi atau penampungan uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Cerita itu dimulai, ketika YNW dihubungi orang tuanya pada tanggal 13 Maret 2025 lalu. YNW diminta orang tuanya untuk pulang ke rumah, sebab ada orang yang ingin menemuinya.

Baru turun dari mobil, setelah tiba di rumah orang tuanya, tiba-tiba salah satu dari empat orang yang mengaku anggota polisi tugas di polda, mengambil dua handphone milik YNW.

“Salah dari empat orang ini bertanya betul dengan ibu (YNW), saya bilang betul. Lalu, dia bilang maaf kami dari intel polda, boleh kita keluar untuk bicara, saya bilang boleh, maka kita duduklah di teras,” ucap dia kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Setelah itu, mereka menunujukkan nomor rekening dan nama pemilik rekening itu, dan YNW mengakui bahwa itu miliknya yang dibuat pada Bulan Desember 2024 di Kantor Pusat BCA Kendari, beralamat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Wuawua.

Meski demikian, YNW mengaku rekening tidak dalam penguasaannya. Pasalnya sesaat setelah dirinya membuka rekening tersebut, ia langsung menyerahkan semua baik buku rekening, ATM, token BCA, dan sandi mobile banking ke temannya inisial M.

Menurut dia, M inilah yang memintanya untuk membuat rekening, dengan alasan bahwa M ini ada rekanan yang ingin membuka sebuah usaha di Kolaka Utara (Kolut).

“Mereka sampaikan tidak perlu takut, dan ragu jujur saja, siapa yang menyuruh buat membuat rekening, saya bilang ada teman, lalu mereka tanya M, bukan? lalu saya jawab ia. Ndak lama itu, dia bilang masa seorang janda dua anak, hanya punya usaha long colection, transaksinya sampai ratusan juta. Habis itu saya bilang lagi, tidak tahu pak, soalnya bukan saya yang pegang, itumi yang nama M,” ngakunya.

Selepas itu, orang yang mengaku polisi itu meminta YNW untuk ikut bersama mereka menuju ke Bank BCA guna membuat ATM baru. Namun sebelum itu, orang tua YNW meminta polisi tersebut menunjukkan identitas mereka.

Salah satu dari mereka menunujukkan kartu anggota, dan surat penangkapan, serta terlihat membawa pistol. Orang tua YNW pun mengizinkan polisi tersebut membawa anaknya pasca ditunjukkan kartu anggota.

YNW sempat diminta untuk kooperatif, sebab kedatangan mereka dalam rangka melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus narkoba, dan nomor rekening YNW terdeteksi tempat transaksi uang hasil penjualan narkoba.

Hanya saja, YNW dan orang tua YNW tidak diberi tahu secara rinci kasus yang mana dan asal polda mana.

“Sampai di BCA dekat Lippo, saya disuruh turun buat buku rekening, dan mobile banking. Terus saya bilang Hp ku pak, mereka bilang ini saja tunjukkan nomor rekening, ko bikin dan ko turun sekarang, kalau mereka tanya, bilang saja hilang atau dicuri,” katanya.

Ketika semua selesai urusan pembuatan buku rekening dan mobile banking tuntas, YNW kembali ke mobil, melaporkan kalau dirinya sudah membuat sesuai yang mereka perintahkan.

Kemudian, tanpa diberi kesempatan untuk melihat isi rekening tersebut, YNW kembali diminta untuk menarik uang dari rekening itu kurang lebih sebesar Rp189 juta. Setelah ditarik, uang beserta buku tabungan, diserahkan kepada salah satu dari mereka.

Oknum polisi yang mengambil uang tersebut, lalu turun dari mobil YNW yang dikendarai oleh salah satu rekannya, dan berpindah ke mobil yang mereka gunakan sebelumnya.

Tak sampai disitu, YNW kemudian diajak keliling, hingga berakhir di SPBU Tapak Kuda. dan sempat mobil YNW diisikan bahan bakar. Masih di SPBU Tapak Kuda, tidak lama kemudian, datanglah anggota polisi yang membawa uang tersebut bersama dua rekan lainnya.

Lalu, tidak berselang lama, YNW tiba-tiba diberi uang senilai Rp3 juta masih dalam kondisi terikat, sebagai tanda terima kasih karena sudah kooperatif dan membantu mereka dalam proses pengembangan kasus narkoba ini.

“Sempat mereka sampaikan kalau ada yang tanya soal uang itu, bilang saja saya habis di gep sama orang polda. Habis itu saya disuruh pulang dalam masih kondisi kaget dan bleng,” tukasnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Tambang di Kolaka Utara

Published

on

KENDARI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) terus bergulir. Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengendus adanya potensi tersangka baru dari 2 saksi kunci yang hingga kini mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Catur mengungkapkan, 2 saksi yang sudah 2 kali dipanggil secara resmi belum juga memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir. Menurutnya, ketidakhadiran mereka bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan sekadar saksi.

“Kami tidak tinggal diam. Panggilan ke 3 akan kami layangkan disertai dengan surat perintah membawa,” tegas Iwan kepada wartawan, Jumat (25/04/2025).

Iwan menyebut bahwa kedua saksi ini berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, ia belum mengungkapkan peran spesifik keduanya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar tersebut.

“Kapastitas keduanya akan kami buka pada perkembangan berikutnya. Tapi saya tegaskan, potensi mereka jadi tersangka sangat besar,” ujar Iwan.

Untuk diketahui bahwa, Kejati Sultra telah memeriksa 15 hingga 20 saksi sejak penyelidikan kasus ini dimulai akhir 2024 lalu. 4 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT BPB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka).

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen untuk menyamarkan asal bijih nikel dari wilayah IUP lain agar tampak seolah-olah berasal dari wilayah PT AMIN. Praktik ini disebut sebagai modus Dokumen Terbang (Dokter) yang diduga melibatkan pejabat pelabuhan dan swasta.

Modus itu terungkap ketika SPI diduga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat menggunakan terminal umum milik PT KMR, meski usulan itu ditolak. Namun, persetujuan berlayar tetap diberikan dengan dugaan imbalan uang suap.

Kasus ini dinilai sebagai salah satu skandal besar pertambangan di Sulawesi Tenggara. Meski Kejati telah menetapkan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Iwan menyatakan pihaknya masih menyimpan beberapa strategi penyidikan yang belum bisa diungkap demi efektivitas penegakan hukum.

“Kalau saya ungkapkan strateginya sekarang, itu akan mengganggu proses penyidikan,” Pungkasnya.

Continue Reading

Trending