Connect with us

Berita

Kejati Diminta Periksa Komisaris Utama PT TMM, Diduga Ikut Terima Royalti “Dokter”

Published

on

KENDARI – Salah satu terdakwa korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rudy Tjandra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memanggil dan memeriksa Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tri Firdaus Akbarsya.

Dalam pernyataannya, Rudy Tjandra menyebut, Tri Firdaus diduga turut serta menikmati hasil penjualan kuota bijih nikel dengan modus menyewakan dokumen terbang alias ‘dokter’ milik PT TMM senilai Rp 83,4 miliar.

Nikel yang dijual itu bukan dari wilayah konsesi PT TMM, melainkan dari wilayah izin usaha milik PT Antam di Blok Mandiodo yang digarap secara ilegal oleh sejumlah perusahaan.

Kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra, Nasruddin bilang, pemeriksaan Tri Firdaus Akbarsya merupakan perintah majelis hakim berdasarkan putusan perkara korupsi tambang di PN Tipikor Kendari yang dibacakan pada 6 Mei 2024 lalu.

“Seharusnya, sejak setelah putusan itu dibacakan, penyidik langsung melakukan pemanggilan dan memeriksa Tri Firdaus Akbarsya. Karena putusan hakim itu sifatnya perintah,” ujar Nasrudin.

Namun, sejak setelah putusan dibacakan hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus Akbarsya.

Nasruddin pun telah menyurati Kejaksaan Agung untuk memberi atensi kasus ini agar memerintahkan Kejati Sultra segara memeriksa Tri Firdaus Akbarsya.

Berdasarkan fakta persidangan yang dijabarkan dalam putusan PN Tipikor Kendari, PT TMM menyewakan dokumen terbang kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glen Ario Sudarto.

PT TMM sendiri memiliki kuota penjualan bijih nikel berdasarkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Selanjutnya, Glen Ario Sudarto menggunakan dokumen PT TMM itu untuk menjual bijih nikel yang dikeruk oleh sejumlah perusahaan tambang secara ilegal di wilayah IUP PT Antam kepada pembeli.

Hasil sewa ‘dokter’ senilai Rp 83,4 miliar atau 6 dolar AS ini kemudian diserahkan kepada Direktur PT TMM Rudi Hariyadi Tjandra.

Selanjutnya, Rudi Tjandra mentransfer uang itu ke rekening perusahaan dan melaporkannya ke bendahara PT TMM bernama Kamaluddin.

“Kamaluddin diperintahkan untuk mentransfer uang itu ke Rudi Tjandra 2,5 dolar AS. Untuk Rudi Tjandra sendiri 0,5 dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar. Sisanya ditransfer ke rekening pribadi Tri Firdaus, jadi Rudi Tjandra menerima manfaat dari penjualan kuota ini,” urai Nasruddin.

Namun, kata Nasruddin, hakim justru menjatuhkan vonis Rudy Hariyadi Tjandra 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 83,4 miliar tersebut. Padahal, dirinya hanya menerima Rp 7 miliar.

Seharusnya, tutur Nasrun, pihak yang dibebankan tanggung jawab untuk membayar uang pengganti Rp 83,4 miliar dikurangi Rp 7 miliar itu adalah Tri Firdaus Akbarsya.

“Saya bertanya ke kejaksaan, kalau Glen di-TPPU (ditersangkakan lagi), kanapa Tri Firdaus didiamkan, saya patut menduga ya, jangan sampai ada sesuatu dibalik ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

GMA Sultra Minta Tim Terpadu Usut Penjualan Besi Bekas Tanpa Izin Dari Kawasan Berikat PT OSS

Published

on

KENDARI – Lembaga Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon keras dugaan penjualan tanpa izin 30 ton besi bekas komponen alat berat di kawasan Berikat PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe,

Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa, Muhammad Ikbal, meminta agar tim terpadu yang terdiri dari Bareskrim, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

“Kami menilai kasus ini perlu segera ditangani dengan serius. Kami mendesak agar tim gabungan dari Bareskrim, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai menurunkan tim terpadu untuk memeriksa langsung proses penjualan besi bekas ini, terutama terkait kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan benar,” ujar Muhammad Ikbal, Kamis (7/11/2024).

Muhammad Ikbal menambahkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa transaksi ini tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait mekanisme lelang untuk barang-barang bekas yang keluar dari PT OSS.

“Penjualan besi bekas yang seharusnya melalui lelang terbuka dan sesuai prosedur bisa merugikan negara, apalagi jika tidak melibatkan pembayaran PPN yang sesuai. Kami minta agar proses ini diawasi secara ketat,” tegas Ikbal.

Selain itu, Garda Muda Anoa juga mengingatkan pentingnya keterlibatan instansi terkait untuk memastikan agar praktik seperti ini tidak terus berulang.

“Kami khawatir adanya oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam transaksi ini, yang dapat merugikan masyarakat serta memperburuk kepercayaan publik terhadap proses bisnis yang transparan,” tambahnya.

Kepada pemerintah, Ikbal juga menegaskan pentingnya tindak lanjut yang jelas dan tegas, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Kami berharap tim penyidik bisa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar proses hukum berjalan dengan adil,” tutupnya.

Garda Muda Anoa Sultra juga berencana untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan tetap mengutamakan kepentingan publik dan negara.

Continue Reading

Berita

Penjelasan Kepsek SDN 4 Baito dan Ketua PGRI Konsel Soal Kesepakatan Damai Supriyani

Published

on

KENDARI – Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Saanali membeberkan soal adanya tekanan maupun jebakan dalam mediasi damai yang dilakukan oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga terhadap Supriyani dengan orang tua korban pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Saanali yang turut hadir dan menyaksikan langsung pada pertemuan kedua belah pihak itu menyebut, Bupati Konael hanya bermaksud untuk mendamaikan kedua belah pihak. Terkait persoalan proses hukum yang dihadapi Supriyani saat ini tetap berjalan, namun hubungan keduanya harus tetap dijaga sebab, keduanya masih dalam satu kampung.

“Jadi kalau bilang ada pemaksaan itu tidak benar, tidak ada unsur paksaan buat ibu Supriyani dan memang saat ditanya bupati ibu Supriyani mengatakan tidak ada paksaan untuk menandatangani kesepakatan berdamai,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).

Saanali mengungkapkan, sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan berdamai, Supriyani diberikan kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan tersebut dan dirinya mengucapkan terimakasih atas inisiatif bupati, berharap persoalan yang dialaminya segera selesai.

“Bupati juga tekankan bahwa pertemuan ini tidak menghalangi proses hukum, hukum tetap berjalan,” kata Saanali.

Senada dengan pengakuan Saanali, di hari yang sama Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan upaya yang diinisiasi oleh bupati dengan tujuan demi mendinginkan suasana antara kedua belah pihak karena keduanya tinggal dalam satu lingkungan yang sama.

“Supaya ibu Supriyani juga merasa nyaman berkegiatan dan kembali bekerja, apalagi akan mengikuti ujian tes PPPK,” ujar Hasna saat ditelpone via watsapp.

Hasna menjelaskan, pertemuan tersebut bukan sebagai upaya bupati untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bupati Surunuddin hadir sebagai orang tua kepada anak-anaknya untuk menentramkan masalah yang sedang terjadi.

“Pertemuan kemarin itu, bukan sertamerta dengan perdamaian itu kasusnya gugur, melainkan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, dan tidak ada pengakuan ibu Supriyani bersalah disitu,” ucap Hasna.

Ditanya soal peksaan menandatangani kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, Hasna mengungkapkan dirinya tidak melihat ada tindakan yang memaksa, bahkan, sambungnya, bupati sempat menanyakan kepada Supriyani dan diminta jujur dari dalam lubuk hati sebelum menandatangani surat tersebut.

“Ibu Supriyani menyampaikan bahwa, ‘sebenarnya, saya ingin kasus ini cepat selesai dan berdamai’ seperti itu jawabannya, setelah itu baru dia tandatangan kesepakatan itu,” terang Hasna.

Mantan Camat Baito, Sudarsono membenarkan adanya pertemuan tersebut dalam rangka upaya damai demi menjaga kondusifitas wilayah.

“Memang benar bupati memfasilitasi perdamaian antara ibu Supriyani dan Wibowo Hasyim, karna salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas kabupaten konawe selatan dan sepengetahuan kami tidak ada unsur tekanan,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Petugas Gagalkan Penjualan 30 Ton Besi Kompenen Alat Berat Dari Kawasan Berikat PT OSS

Published

on

KENDARI – Petugas kantor Bea Cukai Kendari gagalkan penjualan besi bekas komponen alat berat dari kawasan Berikat perusahaan smelter PT Obsidian Stainlees Stel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 5 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Besi bekas seberat kurang lebih 30 Ton itu diduga tidak dilengkapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari seorang pembeli berinisial SK.

Berdasarkan informasi, SK membeli besi tersebut dari salah seorang warga negara asing (WNA) yang juga merupakan kontraktor di PT OSS. Sehingga, petugas mengembalikan besi bekas ke tempat asalnya.

Selain itu, juga diduga ada oknum yang berperan dalam penjualan besi bekas di kawasan Berikat PT OSS. Sebab, sebagaimana diketahui proses limbah yang keluar dari perusahaan harus melalui lelang.

Humas Bea Cukai Kendari, Muklis menerangkan, mengenai dugaan penahanan barang di PT OSS bahwa telah dilakukan penundaan pengeluaran barang berupa scrapt dari PT OSS.

Scrapt merupakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang seperti logam, sisa dari pembuatan konsumsi produk, suku cadang kendaraan, perlengkapan bangunan dan bahan berlebih.

“Pengeluaran besi bekas belum dapat dilakukan karena belum adanya permohonan pengeluaran atas barang tersebut,” ujar Muklis melalui pernyataan tertulisnya.

Muklis menyebut bahwa besi bekas yang sebelumnya telah diangkut ke dalam mobil truk telah dikembalikan ke lokasi penimbunan sembari menunggu adanya permohonan dan persetujuan pengeluaran barang berupa scrapt tersebut.

Kapolsek Bondoala, IPDA Fuad Hasan mengatakan, tidak mengetahui terkait penahanan pembelian besi bekas di PT OSS. Ia bilang, pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan tersebut.

“Kami tidak tahu soal informasi itu,” singkatnya.

Sementara, salah satu penanggung jawab di PT OSS bernama Roni Syukur saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp enggak untuk memberikan komentar.

Continue Reading

Trending