Connect with us

Berita

Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang, P3D Konut Desak Pihak Berwenang Beri Sanksi dan Hentikan Perusahaan Yang Abai K3

Penulis: Renaldy

Published

on

KENDARI – Kecelakaan kerja (Laka kerja) di lokasi pertambangan kian marak terjadi, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seolah terabaikan.

Bagaimana tidak, peristiwa kecelakaan kerja nyaris tiap pekan terdengar. Seperti, kecelakaan kerja pada 24 Agustus 2023 di lokasi PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ) yang berada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut yang merenggut nyawa sopir dump truk. Kamis 24 Agustus 2023.

Kecelakaan kerja pada 9 September 2023, di lokasi PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Konut yang juga menyebabkan seorang sopir dump truk meninggal dunia.

Berikutnya, pada 15 September 2023, sebuah mobil bus yang mengangkut 19 pekerja terguling saat di jalan hauling PT Hillcon di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima.

Terakhir, kabar kecelakaan kembali terjadi (21/9/23), di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konut, yang juga merenggut nyawa seorang sopir dump truk.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sudah berulang kali terjadi di wilayah pertambangan. Namun anehnya, hampir semua kasus tidak terselesaikan, bahkan diantaranya seolah ditutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.

“Secara lembaga kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra dan Disnakertrans untuk membuat rekomendasi menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan PT KKU dan PT BSJ. Kami minta Kepala K3 dan KTT kedua perusahan tersebut diproses jika ditemukan ada kelalaian dari perusahan tersebut,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (21/9/2023). Ia menyebut akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja.

Ketua Komisi III DPRD Sultra membeberkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kecelakaan kerja tersebut, baik dari Disnakertrans Sultra maupun instansi terkait lainnya. Secara aturan, perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.

“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media. 2 perusahaan ini tidak mau tanggung jawab. Walaupun 2 perusahaan ini subkontraktor nya, tetapi perusahaan pemilik IUP tetap memiliki tanggung jawab,” kata Suwandi Andi.

Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.

“Bahkan untuk PT KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Yang parahnya, Suwandi Andi bilang, kecelakaan kerja di lokasi pertambangan PT BSJ, nanti setelah 3 hari korban meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Usai hearing di DPRD Sultra pihak PT KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media. Sementara, PT BSJ melalui KTT nya, Rijal Togala, bersikukuh membantah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa perusahaannya sudah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui Inspektur Tambang.

“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” tegas Rijal Togala.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar. Kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari PT BNN terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at, 22 September 2023.

Niar menjeslakan, berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia.

“Peraturan itu tertuang dalam pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1971, pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja,” jelas Niar.

Selain itu, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.

Terakhir, pihaknya menegaskan, jika pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa tersebut, maka bersiap akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan pasal 15 juncto pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1970,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending