KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna memasuki tahapan pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 September 2023.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, dua terdakwa dalam kasus itu turut hadir, diantaranya mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pasikuta inisial LL (Almarhum) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Direktur CV Alfa Media inisial LM atau selaku pihak ketiga.
Pembacaan putusan tersebut tertuang pada nomor perkara 18/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi dan perkara 19/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi. LL dan LM menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya sebesar RP567 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun 2019 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan perkara LL dinyatakan gugur dikarenakan terdakwa telah meninggal dunia. Sementara, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan 4 Tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap LM.
“Apabila denda LM tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim saat membacakan
Hakim juga mengganjar terdakwa LM untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp510 juta dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan yang telah mempunyai hukum tetap itu, maka harta benda LM dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat ditukar dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.
Pada perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LL dengan tuntutan 5 Tahun penjara, serta denda Rp200 juta dan terdakwa LL harus membayar uang pengganti sebesar Rp367.5 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita.
Sedangkan LM dituntut oleh JPU yaitu 5 Tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta tanpa ada penyebutan uang pengganti.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum LL, Sitti Satriani Aswat, mengatakan jika melihat dari tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan yang melakukan tindakan pidana korupsi sepenuhnya adalah kliennya (LL), tanpa melihat fakta di persidangan adanya bukti kas Desa Pasikuta yang ditanda tangani oleh LL selaku PJ Kades yang juga ditanda tangani LM selaku pihak ketiga yang dibubuhi stempel perusahaan CV Alfa Media.
Yang mana dalam bukti kas desa itu, kata Satriani, menerangkan telah ada pemberian uang sebesar Rp567.5 juta atau terdapat bukti Kas Desa Pasikuta telah dilakukan pembayaran 100% dari Pemdes Pasikuta terhadap pihak ke tiga dalam hal ini LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media.
“Kami selaku pengacara dari pada almarhum LL pada saat menghadirkan pledoi dimuka persidangan, kami memohonkan agar almarhum dapat diputus bebas karna menurut hemat kami terdakwa (LL) tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2019 di Desa Pasikuta,” kata Satriani
Satriani bilang, terbukti dana pada pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut telah diberikan sepenuhnya baik itu tanggung jawab yang sudah dialihkan dalam bentuk kontrak dan bukti kas Desa Pasikuta dengan nominal Rp567.5 juga telah diberikan seluruhnya ke Kuasa Direktur CV Alfa Media yang telah ditandatangani dan dibubuhi oleh stempel CV Alfa Media.
Menurut Satriani, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dibacakan pada Senin 25 September 2023, dengan membebankan uang pengganti terhadap terdakwa LM sebesar Rp510 juta menegaskan atau mengakui akan keberadaan dari pada bukti kas Desa yang ditandatangani oleh LM dengan nominal Rp567.5 juta benar adanya dan telah diterima oleh LM.
“Pada akhirnya kami selaku kuasa hukum terdakwa almarhum (LL) berharap agar masyarakat Desa Pasikuta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak menjatuhkan stigma negatif pada keluarga almarhum,” pungkas Satriani.