Connect with us

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Penerangan Desa Pasikuta, Kuasa Hukum Bakal Bongkar Peran Kuasa Direktur CV Alfa Media

Penulis: Azizah

Published

on

KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna memasuki tahapan pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 September 2023.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, dua terdakwa dalam kasus itu turut hadir, diantaranya mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pasikuta inisial LL (Almarhum) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Direktur CV Alfa Media inisial LM atau selaku pihak ketiga.

Pembacaan putusan tersebut tertuang pada nomor perkara 18/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi dan perkara 19/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi. LL dan LM menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya sebesar RP567 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun 2019 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan perkara LL dinyatakan gugur dikarenakan terdakwa telah meninggal dunia. Sementara, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan 4 Tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap LM.

“Apabila denda LM tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim saat membacakan

Hakim juga mengganjar terdakwa LM untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp510 juta dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan yang telah mempunyai hukum tetap itu, maka harta benda LM dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat ditukar dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Pada perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LL dengan tuntutan 5 Tahun penjara, serta denda Rp200 juta dan terdakwa LL harus membayar uang pengganti sebesar Rp367.5 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita.

Sedangkan LM dituntut oleh JPU yaitu 5 Tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta tanpa ada penyebutan uang pengganti.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum LL, Sitti Satriani Aswat, mengatakan jika melihat dari tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan yang melakukan tindakan pidana korupsi sepenuhnya adalah kliennya (LL), tanpa melihat fakta di persidangan adanya bukti kas Desa Pasikuta yang ditanda tangani oleh LL selaku PJ Kades yang juga ditanda tangani LM selaku pihak ketiga yang dibubuhi stempel perusahaan CV Alfa Media.

Yang mana dalam bukti kas desa itu, kata Satriani, menerangkan telah ada pemberian uang sebesar Rp567.5 juta atau terdapat bukti Kas Desa Pasikuta telah dilakukan pembayaran 100% dari Pemdes Pasikuta terhadap pihak ke tiga dalam hal ini LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media.

“Kami selaku pengacara dari pada almarhum LL pada saat menghadirkan pledoi dimuka persidangan, kami memohonkan agar almarhum dapat diputus bebas karna menurut hemat kami terdakwa (LL) tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2019 di Desa Pasikuta,” kata Satriani

Satriani bilang, terbukti dana pada pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut telah diberikan sepenuhnya baik itu tanggung jawab yang sudah dialihkan dalam bentuk kontrak dan bukti kas Desa Pasikuta dengan nominal Rp567.5 juga telah diberikan seluruhnya ke Kuasa Direktur CV Alfa Media yang telah ditandatangani dan dibubuhi oleh stempel CV Alfa Media.

Menurut Satriani, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dibacakan pada Senin 25 September 2023,  dengan membebankan uang pengganti terhadap terdakwa LM sebesar Rp510 juta menegaskan atau mengakui akan keberadaan dari pada bukti kas Desa yang ditandatangani oleh LM dengan nominal Rp567.5 juta benar adanya dan telah diterima oleh LM.

“Pada akhirnya kami selaku kuasa hukum terdakwa almarhum (LL) berharap agar masyarakat Desa Pasikuta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak menjatuhkan stigma negatif pada keluarga almarhum,” pungkas Satriani.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

10 Gram Sabu Dalam Gagang Sapu Gagal Diselundupkan ke Lapas Kendari

Published

on

KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu untuk dikirim ke warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung itu disimpan kedalam gagang sapu ijuk, Rabu (15/1/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman mengungkapkan, penyelundupan barang haram itu didapati petugas saat melakukan pemeriksaan barang titipan warga. yang ditujukan kepada narapidana.

“Kemarin terjadi upaya penyelundupan sabu-sabu oleh pengunjung, namun kita bisa gagalkan melalui pemeriksaan kedua,” Ujar Herman.

Kata Herman, sabu yang diselipkan kegagang sapu ijuk untuk mengelabui petugas itu, ditujukan kepada narapidana berinisial A. Petugas yang menerima titipan itu curiga usai melihat bagian gagang sapu yang telah dilem.

“Setelah dibongkar dan diperiksa, dari lubang gagang sapu itu dan ditemukan dua saset sabu,” Terangnya.

Ia menjelaskan, dari 2 saset sabu yang ditemukan petugas, masing-masing seberat 5 gram sehingga jika totalkan menjadi 10 gram.

Dia menjelaskan bahwa usai temuan itu, Lapas Kendari langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menindaklanjut, sementara pihak rutan juga telah mengidentifikasi identitasnya warga pengantar sapu itu

“Saat ini kasus itu diserahkan kepada BNN Kendari, kami sudah berikan video CCTV serta Nomor KTP dan alamatnya yang dimasukkan saat mendata sebagai pengunjung lapas,” Tutupnya.

Continue Reading

Berita

Diduga Nambang Hingga ke Bahu Jalan Trans Sulawesi, DPRD Kolut Bakal Panggil PT CSM

Published

on

KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) rencananya akan memanggil PT Citra Silika Mallawa (CSM) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Hal itu didasari atas tindakan PT CSM yang diduga melakukan pertambangan ore nikel hingga ke bahu jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Blok Susua-Sua Totallang, Kolut.

Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, mengungkapkan rasa geramnya atas tindakan PT CSM yang dinilai mengancam keselamatan dan kelancaran akses publik di jalan Trans Sulawesi.

“Saya perhatikan melihat pertambangan di Kolut, sekarang ini teman-teman di komisi mau mempelajari dulu, takutnya mereka ada aturan sendirinya, apakah mereka punya aturan berapa jarak yang aman dari fasilitas umum untuk melakukan pertambangan,” ujar Yudi .

Yudi menambahkan bahwa DPRD Kolut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan dan menemukan bahwa PT CSM memang melakukan aktivitas pertambangan hanya beberapa meter dari jalan raya.

“Saya sudah komunikasi dengan humas PT CSM, namun dia tidak pedulikan bahkan DPRD seolah-olah tidak dihiraukan, dalam artian tidak ada etikad baiknya, hingga kami akan memanggil mereka untuk melakukan RDP dalam dekat ini,” tegas Yudi .

Selain itu, DPRD Kolut juga telah melakukan konsultasi dengan Balai Jalan Nasional di Kendari untuk mendapatkan informasi terkait regulasi jarak aman pertambangan dari fasilitas umum. DPRD Kolut juga akan melakukan komunikasi dengan PTSP kabupaten dan provinsi terkait penerbitan izin PT CSM .

Tidak hanya PT CSM, DPRD Kolut juga berencana memanggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih luas.

“Kita akan panggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP, karena kalau tidak begini mereka akan seenaknya merusak daerah kita,” tegas Yudi.

Panggilan RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan di Kolut. DPRD Kolut berharap PT CSM dan perusahaan tambang lainnya dapat menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Continue Reading

Berita

Operator Buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut Tewas Usai Terjun Dari Tebing

Published

on

KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Hillcon Jaya Sakti meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di lokasi PT Indra Bhakti Mustika (IBM) Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban berinisial SPR, ia merupakan seorang operator alat berat jenis buldoser. Insiden kecelakaan yang dialami korban terjadi di malam hari tepatnya pada 24 Desember 2024.

Rekan korban bernama R menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat SPR sedang melaksanakan shift malam.

“SPR merupakan operator alat berat jenis buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut. Korban tengah melaksanakan shift malam,” ungkap R.

R yang menyaksikan peristiwa nahas itu menyebut, alat berat yang dioperasikan oleh SPR sedang beraktivitas, tiba-tiba korban terjun dari tebing bersama alat berat, sehingga korban terjepit di dalam kabin doser dalam posisi terbalik.

“Korban terjepit dalam kabin doser. Akibatnya menimbulkan accident fatality, semoga rekan-rekan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Site IBM maupun perusahaan lain bisa lebih hati-hati dan safety,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan kerja ini. Awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, PT Hillcom merupakan join operasional (JO) eksklusif PT Indra Bhakti Mustika yang bergerak di bidang pertambangan yang ada di Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara.

Continue Reading

Trending