Connect with us

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Penerangan Desa Pasikuta, Kuasa Hukum Bakal Bongkar Peran Kuasa Direktur CV Alfa Media

Penulis: Azizah

Published

on

KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna memasuki tahapan pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 September 2023.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, dua terdakwa dalam kasus itu turut hadir, diantaranya mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pasikuta inisial LL (Almarhum) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Direktur CV Alfa Media inisial LM atau selaku pihak ketiga.

Pembacaan putusan tersebut tertuang pada nomor perkara 18/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi dan perkara 19/pid.susTpk/2023/Ptpk.kdi. LL dan LM menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya sebesar RP567 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Pasikuta tahun 2019 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan perkara LL dinyatakan gugur dikarenakan terdakwa telah meninggal dunia. Sementara, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan 4 Tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap LM.

“Apabila denda LM tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim saat membacakan

Hakim juga mengganjar terdakwa LM untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp510 juta dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan yang telah mempunyai hukum tetap itu, maka harta benda LM dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat ditukar dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Pada perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut LL dengan tuntutan 5 Tahun penjara, serta denda Rp200 juta dan terdakwa LL harus membayar uang pengganti sebesar Rp367.5 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita.

Sedangkan LM dituntut oleh JPU yaitu 5 Tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta tanpa ada penyebutan uang pengganti.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum LL, Sitti Satriani Aswat, mengatakan jika melihat dari tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan yang melakukan tindakan pidana korupsi sepenuhnya adalah kliennya (LL), tanpa melihat fakta di persidangan adanya bukti kas Desa Pasikuta yang ditanda tangani oleh LL selaku PJ Kades yang juga ditanda tangani LM selaku pihak ketiga yang dibubuhi stempel perusahaan CV Alfa Media.

Yang mana dalam bukti kas desa itu, kata Satriani, menerangkan telah ada pemberian uang sebesar Rp567.5 juta atau terdapat bukti Kas Desa Pasikuta telah dilakukan pembayaran 100% dari Pemdes Pasikuta terhadap pihak ke tiga dalam hal ini LM selaku Kuasa Direktur CV Alfa Media.

“Kami selaku pengacara dari pada almarhum LL pada saat menghadirkan pledoi dimuka persidangan, kami memohonkan agar almarhum dapat diputus bebas karna menurut hemat kami terdakwa (LL) tidak pernah mengambil uang negara yang berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2019 di Desa Pasikuta,” kata Satriani

Satriani bilang, terbukti dana pada pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut telah diberikan sepenuhnya baik itu tanggung jawab yang sudah dialihkan dalam bentuk kontrak dan bukti kas Desa Pasikuta dengan nominal Rp567.5 juga telah diberikan seluruhnya ke Kuasa Direktur CV Alfa Media yang telah ditandatangani dan dibubuhi oleh stempel CV Alfa Media.

Menurut Satriani, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dibacakan pada Senin 25 September 2023,  dengan membebankan uang pengganti terhadap terdakwa LM sebesar Rp510 juta menegaskan atau mengakui akan keberadaan dari pada bukti kas Desa yang ditandatangani oleh LM dengan nominal Rp567.5 juta benar adanya dan telah diterima oleh LM.

“Pada akhirnya kami selaku kuasa hukum terdakwa almarhum (LL) berharap agar masyarakat Desa Pasikuta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak menjatuhkan stigma negatif pada keluarga almarhum,” pungkas Satriani.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Konflik Agraria, APH Diminta Hentikan Aktivitas PT MKM di Bombana

Published

on

BOMBANA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan PT Margo Karya Mandiri (MKM) yang kini tengah berseteru dengan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, polemik antara PT MKM dan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana mestinya tidak dibiarkan berlarut.

Sebab kata dia, polemik seperti itu rentan terjadi konflik yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Persoalan yang seperti ini mesti segera di perhatikan, jangan nanti ada konflik baru APH turun tangan,” katanya kepada media, Kamis (19/9/24).

Ia menanbahkan, dari aspek ketaatan terhadap proses hukum, PT MKM dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai perusahaan yang taat, mestinya selesaikan dulu proses hukum baru melakukan aktivitas,” ucap Hendro.

Aktivis nasional itu juga mewarning APH, agar jangan ada lagi yang namanya kriminalisasi masyarakat dengan dalih menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

“Kalau dibiarkan berlarut, jangan sampai ujung-ujungnya masyarakat lagi di kriminalisasi. Kami tidak ingin ada yang seperti itu,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar APH segera melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat pemilik lahan dengan PT MKM.

“Sebelum upaya represif ada namanya upaya preventif atau upaya pencegahan, sekiranya itu bisa di lakukan oleh APH sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Ribuan Masyarakat Kabupaten Kolaka Meriahkan Konser Berkah Part II Bersama ASR-Hugua

Published

on

KOLAKA – Ribuan masyarakat Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) padati konser berkah Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua) Part II di Lapangan Konggoasa, Kolaka, Rabu (18/9/2024) malam.

Dalam konser kedua ini, tak tanggung-tanggung, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut kembali menghadirkan Dewa 19, band ternama di Indonesia ini.

Dalam pantauan awak media ini, masyarakat sudah mulai mendatangi arena konser sejak pukul 16.00 Wita sore, hingga waktu akan dilaksanakannya acara puncak, masyarakat masih terus berdatangan.

Salah satu masyarakat Kabupaten Kolaka, Irna mengatakan, dirinya berterima kasih kepada Bapaslon Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Hugua yang sudah menghadirkan Konser Dewa 19 di Kolaka.

Menurut dia, selama ini, belum ada figur yang mendatangkan band sekelas Dewa 19 di tanah Mekongga.

“Saya datang bersama keluarga, tentu ini kesempatan berharga untuk melihat langsung Dewa 19, dan tak lepas saya bersama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sultra kita, Bapak Andi Sumangerukka,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan Abel, pria asal Kecamatan Watubangga ini begitu senang ketika Andi Sumangerukka dan Hugua berencana akan mengadakan konser, dengan mendatangkan artis Dewa 19.

Katanya, selama berdomisili di Kolaka, baru kali ini, ada sosok Bapaslon Gubernur Sulawesi Tenggara yang menghadirkan artis sekelas Dewa 19.

“Insyaallah keluarga besar saya adalah pendukung Pak Andi Sumangerukka dan Pak Hugua,” tukasnya.

Continue Reading

Berita

Oknum Pegawai KSOP Kendari Disanksi Usai Viral Tendang Jualan Pedagang di Pelabuhan Nusantara

Published

on

KENDARI – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari memberikan sanksi atas perbuatan oknum pegawai yang menendang dagangan penjual di pelabuhan Nusantara Kendari.

Kepala Seksi, KBPP KSOP Kendari, Capt Agung Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku A.

“Itu terjadi kemarin, pada waktu dia pengamanan keberangkatan kapal, Ini karena faktor emosi sesaat sehingga melakukan tindakan tersebut, tetapi itu tindakan yang salah,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaku A telah dilakukan pemanggilan dan mengklarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/9/2024) sore kemarin.

“Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, Tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelasnya.

Sementar Agung mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pencopotan sementara terhadap pelaku.

“Tindak lanjut sementara kami lakukan yaitu pencopotan sementara sebagai petugas Dinas kepolisian atau provos,” katanya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi kepada Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk ditindak lanjuti di  Kementrian perhubungan.

“Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kepala KSOP kendari untuk di tindak lanjuti di pusat,” ujarnya.

Sementara itu Agus menerangkan sebelum insiden yang viral di medsos tersebut beredar, ia telah menyampaikan kepada seluruh penjual agar tidak berjualan di dekat kapal tengah bersandar. Pihak Pelindo telah menyiapkan lapak bagi para penjual di pelabuhan Nusantara Kendari. Sebagai petugas yang mengontrol kondisi pelabuhan, ia menegur kepada semua pedagang, termasuk ibu cili.

“Saya sebagai petugas di pelabuhan sudah sering memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan di dekat kapal, tapi karena memang kondisi lapangan yang diluar kendali sehingga saya khilaf sampai menendang barang jualan ibu cili itu,”terangnya.

Agus mengakui tindakannya sangat tidak baik. Terkait tindakan arogannya ia meminta maaf kepada penjual yang bernama wa cili beserta keluarganya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuan saya yang telah membuat hati ibu cili tersakiti itu semua karena kehilafan saya sehingga kejadian itu terjadi,”ungkap Agus.

Dalam pertemuan ini turut dihadiri wa cili, beserta keluarganya, Kapolsek KP3, serta asosiasi ikatan pemuda dan pelajar kota lama. Usai terjadi diskusi panjang antara ksop Kendari dan pihak keluarga, disepakati kedua pihak untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Saya terima permohonan maaf nya dan tidak ada masalah lagi, semoga tidak terulang lagi,”tutur wa Cili.

Continue Reading

Trending