Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kasus Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Dalam Pantauan KPK dan Mabes Polri - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Dalam Pantauan KPK dan Mabes Polri

Published

on

KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana terus mendapat perhatian.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar ini sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Iya, karena ahli kami berkoordinasi dengan KPK. Setiap perkara yang naik pasti dimonitor oleh KPK,” ujar AKBP Rico Fernanda melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Oktober 2024.

Bukan hanya KPK, AKBP Rico bilang kasus juga mendapat perhatian dari Tipikor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Ini juga dimonitor Tipikor Mabes Polri, ” tambahnya.

Monitoring dari KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, termasuk di Sultra. Polda Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam kasus ini, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berjanji akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Berita

Dugaan Penyelundupan Limbah Kabel dan Ban Mobil Dari Berikat PT VDNI Melalui Jalur Laut

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendesak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari untuk menindak tegas PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terkait dugaan pelanggaran ekspor limbah.

Setelah sebelumnya menghentikan pemuatan limbah kabel tanpa dokumen resmi (BC 4.1 dan SPPB-TPB), PT VDNI diduga kini melakukan aktivitas serupa dengan limbah ban bekas melalui jalur laut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyayangkan tindakan PT VDNI yang diduga mengabaikan peringatan KPPBC Kendari. Penggunaan jalur laut diduga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. PT VDNI terkesan tidak menghargai eksistensi KPPBC. Mereka sudah diperingatkan, tetapi tetap melakukan pelanggaran,” tegas pria yang akrab disapa Egis.

Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT VDNI. Menurut Egis, pelanggaran yang dilakukan PT VDNI sudah berulang kali terjadi dan sanksi peringatan dinilai tidak cukup efektif.

Jika aktivitas ini tidak segera dihentikan, Ampuh Sultra menduga adanya konspirasi antara PT VDNI dan KPPBC Kendari.

“Kegiatan pemuatan limbah ban bekas ini sudah berlangsung empat hari dan luput dari pengawasan KPPBC Kendari. Selain limbah kabel lewat jalur darat, kini ada juga limbah ban melalui jalur laut,” jelas Egis.

Ia menekankan perlunya tindakan tegas dan segera untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Continue Reading

Berita

Dituding Transfer Uang ke Polisi, Begini Penjelasan PT Wijaya Inti Nusantara

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat Tambang (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan adanya aliran dana dari perusahaan kepada Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan melalui pernyataan yang beredar di berbagai media. Dalam narasinya, Nurlan menuding institusi Kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan, telah “ternodai” oleh dugaan aliran dana dari PT WIN, yang disebut sebagai upaya membungkam aparat penegak hukum.

LSM LPMT juga menyoroti aktivitas pertambangan PT WIN yang diduga berada di kawasan hutan lindung, di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan merambah area permukiman warga, termasuk di belakang sekolah dasar dan jalan usaha tani. Selain itu, mereka juga menuding PT WIN mengabaikan hak-hak karyawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN, Nur Iman, menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan bernuansa kepentingan pribadi.

“PT WIN merupakan perusahaan legal yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Kami juga menjalankan program Community Development (Comdev) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat,” ujar Nur Iman.

Ia menjelaskan bahwa Program Comdev adalah pendekatan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberdayakan masyarakat lokal melalui partisipasi aktif. Program ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 95 huruf d, yang mewajibkan pemegang IUP untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

“Apa yang kami lakukan adalah amanat undang-undang, bukan pelanggaran,” tegasnya.

Menanggapi isu transfer dana ke aparat kepolisian, Nur Iman menyatakan bahwa bantuan konsumsi dan dukungan operasional kepada aparat keamanan adalah hal yang lazim dalam konteks menjaga keamanan di lapangan, terutama saat terjadi aksi demonstrasi.

“Namun, terkait tudingan bahwa saya secara pribadi menerima dana dari Ibu Ana dan kemudian mentransfernya ke Polres Konawe Selatan, saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Faktanya, ketika dana tersebut ditawarkan kepada saya untuk dikirimkan ke pihak Polres, saya secara tegas menolaknya. Saya menilai hal tersebut tidak etis, sehingga saya lebih memilih untuk mengembalikan dana tersebut ke kantor,” ujar Nur Iman.

Nur Iman mengungkapkan bahwa salah satu transaksi dana yang dipersoalkan berasal dari tahun 2021, pasca pandemi COVID-19, ketika PT WIN mendukung program pemulihan pemerintah melalui dana Comdev. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan oleh seorang karyawan bernama Ibu Ana, yang diketahui merupakan istri dari Ketua LSM LPMT, Nurlan.

“Ibu Ana adalah mantan karyawan kami dan pernah dipercaya mengelola dana Comdev. Menyebut dana itu sebagai ‘koordinasi’ atau ‘suap’ adalah tuduhan yang tidak berdasar. Ironisnya, pihak yang kini melontarkan tuduhan adalah orang-orang yang sebelumnya terlibat langsung dalam pengelolaan program tersebut,” terang Nur Iman.

Ia juga mengindikasikan bahwa tuduhan tersebut muncul setelah perusahaan melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Ibu Ana ke pihak berwajib.

Perlu kami sampaikan bahwa Ibu Ana, yang saat ini kerap disebut-sebut dalam polemik ini, sejatinya telah dilaporkan oleh perusahaan dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan Operasional dan Proses hukum yang berjalan pun telah membuktikan keterlibatannya, dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan.

Oleh karena itu, kami menilai ada upaya untuk menggiring opini publik seolah-olah dirinya adalah korban, padahal kenyataannya sedang menghadapi proses hukum. Yang lebih kami sesalkan, upaya tersebut tampak memanfaatkan posisi suaminya yang merupakan Ketua LSM LPMT untuk melakukan tekanan terhadap aparat penegak hukum dan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ungkap Nur Iman.

“Ada indikasi upaya membentuk opini publik dan menekan aparat hukum agar menghentikan proses hukum terhadap istrinya. Tuduhan ini jelas sarat kepentingan pribadi dan tidak berlandaskan fakta,” tambahnya.

Nur Iman turut menyesalkan gaya penyampaian LSM LPMT dalam pernyataan resminya kepada media, yang dinilainya sentimental dan tidak menjunjung etika jurnalistik.

“Kami prihatin, namun memilih untuk tidak memperpanjang polemik ini. Yang terpenting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan informasi secara objektif dan tidak digiring pada opini yang menyesatkan,” ujarnya.

PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Perusahaan juga membuka diri untuk diaudit oleh instansi berwenang bila diperlukan.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan tidak pernah menghalangi proses tersebut. Justru kami berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik perusahaan dan institusi kepolisian,” tutup Nur Iman.

Continue Reading

Berita

KUPP Molawe Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sekitar

Published

on

KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menyerahkan sebanyak sepuluh ekor sapi di satu kelurahan dan lima desa yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan ini langsung secara simbolis diserahkan Kepala KUPP Molawe, Capt. Marsri Tulak yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran KUPP Molawe, Capt. Sorindra kepada perwakilan desa maupun kelurahan.

Adapun rinciannya, lima ekor Kelurahan Molawe, satu ekor sapi Desa Mataiwoi, satu ekor sapi Desa Bandaeha, satu ekor sapi Desa Mowundo, satu ekor sapi Desa Awila, satu ekor sapi Desa Awila Puncak.

“Alhamdulillah dengan disalurkan ke masyarakat, kebutuhan masyarakat terpenuhi di hari besar umat Islam ini,”  ujar Capt. Marsri Tulak, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, hewan kurban yang diserahkan sebagian besar merupakan bantuan dari mitra kerja KUPP Molawe wujud daripada kepedulian kepada masyarakat.

Dengan demikian, di momen Idul Adha 1446 H/2025 M ini, ia meyakini, bantuan hewan kurban tersebut, bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Terimakasih untuk semua pihak yang sudah berpartisipasi terutama para mitra kerja, sehingga di momen Idul Adha ini kita kembali berkurban untuk masyarakat,” tukasnya.

Continue Reading

Trending