KONAWE SELATAN – Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Wisnu Wibowo dituding menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang ada di Kabupaten Konsel.
Tudingan itu tersebar luas melalui pemberitaan disejumlah media. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya untuk mengamankan aktivitas pertambangannya.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Wisnu Wibowo dengan tegas membantah tuduhan yang tanpa dasar, menuduh bahwa dirinya menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan.
“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT WIN untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya,” tegas Kapolres Konsel melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa 23 Januari 2024.
AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, justru dirinya mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan perekonomian daerah.
“Kita ini POLRI, justru mendukung pihak investor yang datang di Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita, itu tidak benar,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa dengan adanya tindak pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan, pihak penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama BPN Kabupaten Konsel dan hasilnya adalah tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN.
“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT WIN, Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama pihak BPN Kabupaten Konsel. Hasilnya lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi IUP PT WIN,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung menuturkan, saat ini pihaknya sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang – halangi aktivias pertambangan.
“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan dan proses penyidikan sedang berjalan,” katanya.
AKP Henryanto menyampaikan, latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan yaitu masyarakat menuduh PT WIN melakukan penyerobotan lahan dan melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.
“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke PT WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya PT WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya, sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh DLH yang mana pada 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,” ucap Kasat Reskrim.
Menanggapi tudingan tersebut, PT WIN melalui Kuasa Hukumnya Samsudin, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IPPMI Konsel di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI dinilai mengada-ngada.
Samsudin menjelaskan, PT WIN didalam melakukan aktifitas pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan.
“Kalaupun ada yang merasa lahannya di serobot oleh pihak perusahaan yah pasti perusahaan ini sudah digugat secara keperdataan,” ungkapnya.
Samsudin menegaskan, PT WIN dalam melaksanakan aktifitas penambangan terlebih dahulu telah melakukan pembebasan lahan seperti yang diamahkan dalam Pasal 136 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Terkait apa yang di sampaikan oleh IPPMI itu adalah tidak benar dan mengandung Hoaks,” tandasnya.