KendariMerdeka.com, Kendari – Seorang kakek di Kota Kendari berurusan dengan polisi usai diduga mencabuli seorang bocah. Diduga, pencabulan terhadap anak berinisial NAA (3) itu terjadi sejak April 2020 di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kamis (16/4/2020).
Dari pengakuan bocah NAA, pelakunya adalah kakeknya sendiri berinisial Dr. Pengakuan bocah ingusan itu, diceritakan ayah korban yang diketahui berinisial A.
Dia mengungkapkan, awal perbuatan mertuanya terungkap saat anaknya berada di kediaman mertuanya, Kamis (16/4/2020). Kemudian, saat NAA pulang, Ibunya mengantar anaknya buang air kecil di kamar mandi sebelum tidur malam.
Pada saat di kamar mandi, anaknya tidak bisa mengeluarkan kencing karena merasa kesakitan pada alat vitalnya.
“Pada saat anak saya mengeluh kesakitan di alat vitalnya, istri saya langsung periksa alat vital anak saya. Istri saya kaget, ada luka di alat vitalnya,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, 2 Juni 2020.
Kaget, ibu NAA kemudian menanyakan asal luka itu. Bocah ingusan itu kemudian mengaku kakeknya yang melakukan tindakan asusila kepada dirinya.
Tidak menunggu waktu lama, A langsung melaporkan kepada Kepolisian Sektor Abeli dibuktikan dengan No Laporan: LP/16/IV/2020/Sultra/Res Kdi/Siaga Sek Abeli tanggal 17 April 2020 bertempat di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Setelah kami lapor, Penyidik menyarankan kami untuk melakukan visum di RS Bhayangkara,” katanya.
“Keterangan dokter Forensik RS Bhayangkara, hasilnya positif ada bekas luka di alat vital. Dari ciri ciri luka itu merupakan tindakan asusila,” ungkap A.
Anaknya saat ditanya dari Kepolisian maupun keluarga tidak merubah pernyataannya. NAA tetap mengaku, kakeknya Dr yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
“Anak saya sudah ditanya sama penyidik ia sebut nenek Dr pelakunya. Tapi Kepolisian juga meminta selalu bertanya sama anak saya siapa tau pernyataan anak saya berubah. Tapi sampai hari ini, pernyataan anak saya tidak pernah berubah. Ia selalu katakan kakeknya pelakunya,” paparnya.
Namun, orang tua NAA kecewa dengan lambannya proses hukum Kepolisian. Pasalnya, pelaku sampai sekarang masih berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan.
“Saya mau berbuat tindakan sendiri karena malu. Tapi selalu dilarang sama Kepolisian jangan mengambil langkah sendiri. Tapi Kepolisian juga sampai sekarang belum ada perkembangan proses hukum kepada mertua saya ini,” katanya.
“Alasan tidak ditahan karena tidak cukup alat bukti,” katanya lagi.
Kapolsek Abeli Inspektur Polisi Satu (Iptu) La Ode Arsangka membenarkan kasus asusila dibawa umur yang dialami NAA, dari pengakuan Kapolsek, sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Namun seluruh saksi yang diperiksa belum ada yang menunjuk langsung bahwa kakenya adalah pelakunya.
“Dari semua saksi yang kami periksa tidak ada yang menunjuk bahwa kakeknya pelakunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meminta kepada keluarga korban, jika ada saksi yang bisa menunjuk langsung siapa pelaku asusila kepada NAA untuk segera melaporkan ke Polsek Abeli.
“Betul anak itu korban asusila. Tapi kami masih kekurangan alat bukti,” alibinya.
“Terlapor yang merupakan kakek NAA saat diperiksa tidak mengakui,” pungkas La Ode Arsangka.
Diketahui, dalam kasus ini Kepolisian sudah memiliki dua alat bukti. Yakni pengakuan dari korban dan hasil visum RS Bhayangkara Kendari. Namun, Kepolisian belum menetapkan terduga pelaku pencabulan inisial Dr sebagai tersangka.