KendariMerdeka.com, Kendari – Seorang perempuan warga Kota Kendari, bernama Mirayanti, dilaporkan di Polda Sultra atas kasus dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP). Dia membuat dan merubah KTPnya sebanyak lima.
Kejadian tersebut terjadi bermula pada tanggal 5 Maret Tahun 2018, dia yang memiliki KTP atas nama Samirati dengan alamat Rate-rate kelahiran 3 Juli, 1982 dirubah menjadi Mirayanti dengan tempat kelahiran berbeda yakni, Kolaka 31 Desember 1982.
Perubahan nama tersebut, dianggap pidana pemalsuan lantaran terbit tanpa Putusan Pengadilan Negeri. Selain wanita ini, Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari juga dilapor atas terbitnya perubahan KTP tersebut. Apalagi, KTP ini diduga digunakan untuk mengeluarkan dua unit kendaraan disebuah Leasing di Kota Kendari. Hal ini disampaikan Pengacara Kondang asal Sultra, Dr Fatahilah SH.
“Kami punya klien, mantan suami dari perempuan tersebut. Dia tak hanya mengubah-ubah KTPnya tapi juga memalsukan buku pernikahan. Terbitnya KTP tersebut, belakangan diketahui tanpa Putusan Pengadilan. Dan ini sangat merugikan klien kami karena, melalui KTP dan Bukti pernikahan yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK), digunakan untuk mencicil kendaraan. Sementara, digunakan atas nama klien kami (Mantan suaminya,”cerita Fatahilah dalam keterangan Persnya di Kendari, (25/12/2020).
Karena ini sebuah tindak pidana yang masif, Fatahilah mengadukan pula penerbit KTP tersebut yakni Dinas Catatan Sipil Kendari ke Mapolda Sultra. Dia merunutkan, pasal 53 dan pasal 52 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan perubahan nama itu mesti dilakukan atas Putusan Pengadilan Negeri. Sipembuat KTP harus tidak menerbitkan KTP ini begitupula dengan pemohon KTP. Jika ini terbit tanpa permohonan Pengadilan, maka statusnya jelas Pidana.
“Kami anggap ini sebuah delik pidana . Maka, pihak- pihak ini mesti bertanggung jawab. Apalagi dalam terbitnya KTP tersebut diduga menguntungkan pihak pemilik KTP,”tuturnya.
Fatahilah memiliki bukti-bukti perubahan KTP tersebut sebanyak lima kali. Setelah 5 Maret Tahun 2018, kemudian pada tanggal 03 Desember 2018 terjadi perubahan data Mirayanti menjadi Samirati lagi dengan tempat tanggal lahir Rate-rate 03 Juli 1982.
Nah, Pada tanggal 15 April Tahun 2019 terjadi perubahan nama lagi dari Samirati menjadi Mirayanti . Kemudian di bulan yang sama 26 April 2019 terjadi perubahan nama lagi menjadi Samirati dengan jelarhian Rate-rate 03 Juli 1982.
“Nah pada tanggal 19 Juni tahun 2019 terjadi perubahan lagi dari Samirati menjadi Mirayanti dengan Kelahiran Kolaka 31 Desember 1982. Bahwa sampai dengan terbitnya KK tanggal 19 Juni 2019 dengan Nomor KK 74720127111150001 atas nama Mirayanti dan Samirati merupakan nama yang sama,”jelasnya
Atas perbuatan tersebut dia beranggapan ini telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu melanggar pasal 52 ayat 1 Undang-undanh Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana dengan undang -undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi Kependudukan pasal 53 Perpres 96 Tahun 2018.
Atas kasus dugaan pemalsuan KTP dilakukan oleh Samirati dia dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga menggunakan KTP palsu. Kemudian dia diduga menggunakan buku nikah palsu dan KTP palsu yang diduga digunakan untuk mengkredit unit kendaraan disebuah Leasing pembiayaan. (Hamid)