Connect with us

Berita

Kadis Catatan Sipil dan Pemohon KTP Dilapor di Polda Sultra

Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Seorang perempuan warga Kota Kendari, bernama Mirayanti, dilaporkan di Polda Sultra atas kasus dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP). Dia membuat dan merubah KTPnya sebanyak lima.

Kejadian tersebut terjadi bermula pada tanggal 5 Maret Tahun 2018, dia yang memiliki KTP atas nama Samirati dengan alamat Rate-rate kelahiran 3 Juli, 1982 dirubah menjadi Mirayanti dengan tempat kelahiran berbeda yakni, Kolaka 31 Desember 1982.

Perubahan nama tersebut, dianggap pidana pemalsuan lantaran terbit tanpa Putusan Pengadilan Negeri. Selain wanita ini, Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari juga dilapor atas terbitnya perubahan KTP tersebut. Apalagi, KTP ini diduga digunakan untuk mengeluarkan dua unit kendaraan disebuah Leasing di Kota Kendari. Hal ini disampaikan Pengacara Kondang asal Sultra, Dr Fatahilah SH.

“Kami punya klien, mantan suami dari perempuan tersebut. Dia tak hanya mengubah-ubah KTPnya tapi juga memalsukan buku pernikahan. Terbitnya KTP tersebut, belakangan diketahui tanpa Putusan Pengadilan. Dan ini sangat merugikan klien kami karena, melalui KTP dan Bukti pernikahan yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK), digunakan untuk mencicil kendaraan. Sementara, digunakan atas nama klien kami (Mantan suaminya,”cerita Fatahilah dalam keterangan Persnya di Kendari, (25/12/2020).

Karena ini sebuah tindak pidana yang masif, Fatahilah mengadukan pula penerbit KTP tersebut yakni Dinas Catatan Sipil Kendari ke Mapolda Sultra. Dia merunutkan, pasal 53 dan pasal 52 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan perubahan nama itu mesti dilakukan atas Putusan Pengadilan Negeri. Sipembuat KTP harus tidak menerbitkan KTP ini begitupula dengan pemohon KTP. Jika ini terbit tanpa permohonan Pengadilan, maka statusnya jelas Pidana.

“Kami anggap ini sebuah delik pidana . Maka, pihak- pihak ini mesti bertanggung jawab. Apalagi dalam terbitnya KTP tersebut diduga menguntungkan pihak pemilik KTP,”tuturnya.

Fatahilah memiliki bukti-bukti perubahan KTP tersebut sebanyak lima kali. Setelah 5 Maret Tahun 2018, kemudian pada tanggal 03 Desember 2018 terjadi perubahan data Mirayanti menjadi Samirati lagi dengan tempat tanggal lahir Rate-rate 03 Juli 1982.

Nah, Pada tanggal 15 April Tahun 2019 terjadi perubahan nama lagi dari Samirati menjadi Mirayanti . Kemudian di bulan yang sama 26 April 2019 terjadi perubahan nama lagi menjadi Samirati dengan jelarhian Rate-rate 03 Juli 1982.

“Nah pada tanggal 19 Juni tahun 2019 terjadi perubahan lagi dari Samirati menjadi Mirayanti dengan Kelahiran Kolaka 31 Desember 1982. Bahwa sampai dengan terbitnya KK tanggal 19 Juni 2019 dengan Nomor KK 74720127111150001 atas nama Mirayanti dan Samirati merupakan nama yang sama,”jelasnya

Atas perbuatan tersebut dia beranggapan ini telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu melanggar pasal 52 ayat 1 Undang-undanh Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana dengan undang -undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi Kependudukan pasal 53 Perpres 96 Tahun 2018.

Atas kasus dugaan pemalsuan KTP dilakukan oleh Samirati dia dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga menggunakan KTP palsu. Kemudian dia diduga menggunakan buku nikah palsu dan KTP palsu yang diduga digunakan untuk mengkredit unit kendaraan disebuah Leasing pembiayaan. (Hamid)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

10 Gram Sabu Dalam Gagang Sapu Gagal Diselundupkan ke Lapas Kendari

Published

on

KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu untuk dikirim ke warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung itu disimpan kedalam gagang sapu ijuk, Rabu (15/1/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman mengungkapkan, penyelundupan barang haram itu didapati petugas saat melakukan pemeriksaan barang titipan warga. yang ditujukan kepada narapidana.

“Kemarin terjadi upaya penyelundupan sabu-sabu oleh pengunjung, namun kita bisa gagalkan melalui pemeriksaan kedua,” Ujar Herman.

Kata Herman, sabu yang diselipkan kegagang sapu ijuk untuk mengelabui petugas itu, ditujukan kepada narapidana berinisial A. Petugas yang menerima titipan itu curiga usai melihat bagian gagang sapu yang telah dilem.

“Setelah dibongkar dan diperiksa, dari lubang gagang sapu itu dan ditemukan dua saset sabu,” Terangnya.

Ia menjelaskan, dari 2 saset sabu yang ditemukan petugas, masing-masing seberat 5 gram sehingga jika totalkan menjadi 10 gram.

Dia menjelaskan bahwa usai temuan itu, Lapas Kendari langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menindaklanjut, sementara pihak rutan juga telah mengidentifikasi identitasnya warga pengantar sapu itu

“Saat ini kasus itu diserahkan kepada BNN Kendari, kami sudah berikan video CCTV serta Nomor KTP dan alamatnya yang dimasukkan saat mendata sebagai pengunjung lapas,” Tutupnya.

Continue Reading

Berita

Diduga Nambang Hingga ke Bahu Jalan Trans Sulawesi, DPRD Kolut Bakal Panggil PT CSM

Published

on

KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) rencananya akan memanggil PT Citra Silika Mallawa (CSM) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Hal itu didasari atas tindakan PT CSM yang diduga melakukan pertambangan ore nikel hingga ke bahu jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Blok Susua-Sua Totallang, Kolut.

Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, mengungkapkan rasa geramnya atas tindakan PT CSM yang dinilai mengancam keselamatan dan kelancaran akses publik di jalan Trans Sulawesi.

“Saya perhatikan melihat pertambangan di Kolut, sekarang ini teman-teman di komisi mau mempelajari dulu, takutnya mereka ada aturan sendirinya, apakah mereka punya aturan berapa jarak yang aman dari fasilitas umum untuk melakukan pertambangan,” ujar Yudi .

Yudi menambahkan bahwa DPRD Kolut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan dan menemukan bahwa PT CSM memang melakukan aktivitas pertambangan hanya beberapa meter dari jalan raya.

“Saya sudah komunikasi dengan humas PT CSM, namun dia tidak pedulikan bahkan DPRD seolah-olah tidak dihiraukan, dalam artian tidak ada etikad baiknya, hingga kami akan memanggil mereka untuk melakukan RDP dalam dekat ini,” tegas Yudi .

Selain itu, DPRD Kolut juga telah melakukan konsultasi dengan Balai Jalan Nasional di Kendari untuk mendapatkan informasi terkait regulasi jarak aman pertambangan dari fasilitas umum. DPRD Kolut juga akan melakukan komunikasi dengan PTSP kabupaten dan provinsi terkait penerbitan izin PT CSM .

Tidak hanya PT CSM, DPRD Kolut juga berencana memanggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih luas.

“Kita akan panggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP, karena kalau tidak begini mereka akan seenaknya merusak daerah kita,” tegas Yudi.

Panggilan RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan di Kolut. DPRD Kolut berharap PT CSM dan perusahaan tambang lainnya dapat menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Continue Reading

Berita

Operator Buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut Tewas Usai Terjun Dari Tebing

Published

on

KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Hillcon Jaya Sakti meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di lokasi PT Indra Bhakti Mustika (IBM) Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban berinisial SPR, ia merupakan seorang operator alat berat jenis buldoser. Insiden kecelakaan yang dialami korban terjadi di malam hari tepatnya pada 24 Desember 2024.

Rekan korban bernama R menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat SPR sedang melaksanakan shift malam.

“SPR merupakan operator alat berat jenis buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut. Korban tengah melaksanakan shift malam,” ungkap R.

R yang menyaksikan peristiwa nahas itu menyebut, alat berat yang dioperasikan oleh SPR sedang beraktivitas, tiba-tiba korban terjun dari tebing bersama alat berat, sehingga korban terjepit di dalam kabin doser dalam posisi terbalik.

“Korban terjepit dalam kabin doser. Akibatnya menimbulkan accident fatality, semoga rekan-rekan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Site IBM maupun perusahaan lain bisa lebih hati-hati dan safety,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan kerja ini. Awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, PT Hillcom merupakan join operasional (JO) eksklusif PT Indra Bhakti Mustika yang bergerak di bidang pertambangan yang ada di Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara.

Continue Reading

Trending