Connect with us

Berita

Kadin Sultra dan UMK Gelar Kuliah Umum Tentang Hukum Perdagangan Internasional

Published

on

KENDARI – Universitas Muhammadiyah Kendari atau UMK bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar webinar kuliah umum mengenai hukum perdagangan internasional, Jum’at (19/5/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kadin Sultra yang diikuti 31 mahasiswa dari Fakultas Hukum UMK Kendari dengan tujuan untuk memperoleh gambaran dan diseminasi perdagangan internasional dari aspek teori dan praktik, serta memperoleh gambaran dan diseminasi mengenai tugas, fungsi, dan peran Kadin dalam peningkatan daya saing nasional melalui fasilitasi perdagangan.

Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang melalui Direktur Eksekutif Kadin Sultra, Budi Amin memaparkan, Kadin Sultra menyambut baik kegiatan-kegiatan mahasiswa seperti ini. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan program permerintah terhadap merdeka belajar kampus merdeka.

Di mana hal ini bertujuan untuk menambah pengetahuan seputar hukum perdagangan internasional, sebab materi sepert ini sangat penting untuk didapatkan oleh mahasiswa, agar setelah selesai dari dini perkuliahan bisa menentukan arah dan memiliki kepedulian terhadap ekonomi Sultra untuk menjadi lebih baik

“Saya kira sangat penting karena pada akhirnya mahasiswa harus diajak untuk bagaimana berfikir menghadapi kehidupan pasca menamatkan perkuliahannya di perguruan tinggi,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyampaikan bahwa Kadin Sultra akan selalu senantiasa bersedia menjadi pemateri dalam memberikan informasi kepada mahasiswa terkait seputaran dunia usaha.

“Semoga kedepannya kegiatan seperti bisa terus digelar dengan harapan Kadin Sultra bisa memberikan informasi yang sifatnya akurat kepada mahasiswa bahwa peluang kerja itu terbuka lebar,” ucapanya.

Novalrudin selaku Dosen Pembimbing Fakultas Hukum UMK Kendari mengucapkan rasa terima kasih kepada Kadin Sultra. Dengan adanya kegiatan seperti ini, mahasiswa bisa lebih semangat dalam menimba ilmu pengetahuan agar program studi yang dijalani tidak menjadi pilihan mutlak ketika selesai kuliah nantinya.

Kata dia, dengan mengajak mahasiswa ke Kantor Kadin Sultra seperti ini bisa membuat lebih mengenal tugas dan fungsi Kadin. Sehingga nantinya bisa melakukan koordinasi ketika memiliki usaha yang dikembangkan.

“Harapan kami agar mahasiswa bisa lebih mengetahui fungsi dan peran Kadin. Terlebih Kadin ini sangat penting, sebab Kadin merupakan lembaga pemerintah yang nantinya akan membangun pemerintah dalam urusan perdagangan,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending