Connect with us

Berita

Kadin Sultra Bersama Kanwil Kemenkumham Buatkan 1.000 Sertifikat Izin Usaha Perseroan Perorangan

Published

on

KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba menerima kunjungan dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra Anton Timbang di ruangan Kakanwil. Selasa (9/5).

Dalam pertemuan ini, Kakanwil Kemenkumham Sultra didampingi Plt Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Ahmad Sahrun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankum) Hidayat Yasin, serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kunjungan Ketua Umum Kadin Sultra ini bertujuan membahas hal terkait membangun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sultra.

“Kadin Sultra ingin memberikan dukungan dan penguatan terhadap UMKM yang ada di Sultra melalui Perseroan Perorangan  dengan mewujudkan 1.000 sertifikat izin usaha perseroan perorangan,”ungkap Ketua Kadin Sultra Anton Timbang usai bertemu Kakanwil Kemenkumham  Selasa (9/5).

Lanjutnya, tindak lanjut dari pembicaraannya dengan Kakanwil Kemenkumham Sultra, maka akan dilakukan perjanjian kerja sama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan bukti dalam mendukung para pelaku UMKM yang ada di Provinsi Sultra.

“Tentunya yang terlibat dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau  perjanjian kerjasama ini tidak hanya melibatkan Kanwil Kemenkumham Sultra dan Kadin saja, namun juga melibatkan Pemerintah Daerah juga,”jelas Anton

Sambungnya, dalam waktu dengan ini, ia dan Kakanwil  Kemenkumham Sultraakan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Ali Mazi SH dalam membahas hal ini.

“Saya sangat mendukung penuh usulan dari mewujudkan 1000 pendaftar Perseroan Perorangan dari Kemenkumham Sultra tentu ini sangat mendukung UMKM di Provinsi Sultra, karena dengan langkah itu, dapat membantu menumbuhkan perekonomian masyarakat Sultra,”tandasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba juga mengungkap hal yang sama dengan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Ketua Kadin Sultra dalam usaha menyukseskan Program 1.000 pendaftar Perseroan Perorangan ini.

“Saya berharap hasil yang diperoleh nanti bisa sesuai dengan ekspetasi dan bisa terlaksana tanpa adanya kendala yang berarti,”pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapitan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang PT SSB di Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyoroti aktivitas pertambangan ore nikel PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan dari hasil monitoring di lokasi milik PT SSB di Konut, mereka sudah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari jalan houling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang merupakan lintasan eks PT Intisecta melewati jalur Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Site Tapunopaka menuju Jety.

“Kami juga menduga aktifitas pertambangan serta sarana dan prasarana PT SSB masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Asrul Rahmani.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT SSB telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH serta IUP perusahaan tersebut telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga pembangunan Jety PT SSB tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.

“Olehnya diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.

Asrul membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

Dari kasus hutan, bahwa Dishut Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah dilayangkan oleh Kapitan Sultra.

Namun sampai saat ini tidak dibalas sesuai aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.

“Olehnya itu, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSB,” bebernya.

Terakhir, Asrul meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.

Continue Reading

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Trending