Connect with us

Berita

Kades Matandahi Diduga “Main” Tanah, Warga Lapor Polisi

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, Konsel – Seorang pemilik tanah melaporkan Kepala Desa Matandahi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Kepolisian Resor (Polres) Konsel, atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan, Rabu(24/11/2021).

Nasri melaporakan kembali Kepala Desa Matandahi di Polres Konsel, mengaku karena dirinya kesal atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Dirinya menilai seolah tak ada efek jerah yang diberikan oleh oknum Kepala Desa tersebut. Bukan hanya itu Nasri juga menilai laporan kepolisian Tahun 2018 dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/18/SPK tertanggal 26 Februari 2018 tak ada perkembangan dari hasil kinerja penyidik Polres Konsel.

“Penyerobotan lahan yang dilakukan oknum kepala desa ini berawal dari Tahun 2007, tetapi Tahun 2018 saya laporkan dia di Polres Konsel, namun laporan saya berujung mediasi yang tidak menemukan titik terang,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Tri Aswan anak dari Nasri mengatakan kali ini pihaknya tidak akan memberikan jalur mediasi untuk Kepala Desa yang diduga melakukan penyerobotan lahan miliknya, sehingga mengambil langkah tegas dengan melaporkan kembali Kepala Desa Matandahi berinisial KHR ke Polres Konsel.

“Hari ini kemi bertandang ke polres guna melaporkan kembali Kepala Desa Matandahi yang sudah melakukan penyerobotan lahan saya sebanyak 3 hektar,” kata Tri Aswan, Rabu(24/11/21).

Tri Aswan juga mengungkapkan bahwa saat di ruangan penyidik ayahnya telah dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik dengan 15 pertanyaan

“Tadi sudah di BAP ulang, kami juga tidak tau kenapa kasus ini tidak berjalan, menurut penyidik tadi katanya dia tidak tahu dan itu di tangani oleh penyidik yang sebelumnya,” ujarnya

Sementara itu, Penyidik Polres Konsel, Bripka Nukran Ibrahim membenarkan telah menerima laporan Nasri dan melakukan BAP kembali di ruangan penyidik.

“Saat ini laporannya telah di proses kembali dan akan kami melakukan pemanggilan beberapa saksi, berikan kami waktu untuk bekerja, kemungkinan Senin atau Selasa depan kita akan melakukan pemanggilan beberapa orang saksi,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending