KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkapkan dugaan penggunaan jalan hauling PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang masuk dalam kawasan hutan dan belum memiliki izin penggunaan jalan.
Ketua P3D Konut, Jefri mengatakan dugaan penggunaan jalan hauling itu masuk dalam kawasan hutan lindung di Blok Marombo.
“Dugaan kejanggalan aktivitas haulling PT Indonusa agak tidak logis jika ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan apa lagi tanpa ppkh, ini agak aneh apakah bisa ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan lindung bahkan masuk dalam iup PT Antam,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Jeje aktivis asal Konut juga membeberkan bahwa sebelum digunakan oleh perusahaan, seharusnya PT Indonusa terlebih dahulu memiliki perizinan.
“Setau saya izin tersebut harus resmi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan itupun harus melalui penurunan status dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan produksi terbatas Lalu di berikanlah Izin pinjam pakai kawasan hutan,” beber Jeje yang juga aktivis HmI.
Sehingga dengan ini pihaknya menduga adanya kongkalikong dan terstrukturnya terkait aktivitas haulling dalam kawasan hutan lindung PT Indonusa di Blok Marombo.
“Kami juga mendapatkan informasi pihak pihak PT Indonusa inisial AlF Dan HKG sebagai orang yang paling berpengaruh dalam PT Indonusa dan disisi lain kami juga mendapatkan informasi Owner Toko ANJ sebagai pemodal dalam PT Indonusa,” ungkapnya.
Lanjutnya pihaknya meminta APH untuk mempressure persoalan ini.
“Maka dengan itu kami secara lembaga menekankan Aparat penegak hukum agar cepat tanggap memanggil Direktur PT Indonusa agar tidak ada perusahan yang melanggar ketentuan undang undang pertambangan di konawe utara,” tuturnya.
Sementara itu Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.
Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan “Untuk tehnis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh Dpm ptsp boleh di tanyakan di kehutanan, karena ptsp mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari opd tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan,”.
Sementara itu Kadis Kehutanan Sultra, Sahid saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa “Kemungkinan yang kita maksud belum ada PPKHnya,”.
Terkait hal tersebut media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.