Connect with us

HUKRIM

JAIT Sultra Minta Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang PT Kabaena Kromit Pratama

Penulis: Dede
Editor: Ahmad

Published

on

ILUSTRASI

KendariMerdeka.com – Kedatangan Tim Bareskrim menindak perusahaan tambang ‘nakal’ di Sultra patut diapresiasi. Selama 20 Hari di Konawe Utara, tim Tipidter Mabes Polri dalam komando Kombes Pol Pipit Rismanto, berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan lingkungan 64 Ribu Mterik Ton Ore nikel.

Keberhasilan Tim Bareskrim Polri ini diapresiasi oleh Direktur Jaringan Advokasi Investigasi Tambang Sultra (JAIT), Rismanto. Menurutnya, meski sudah maksimal, namun permasalahan tambang di Sultra menyisakan masih begitu banyak persoalan.

Risman meminta jika Bareskrim masih berada di Sultra, untuk mengusut kasus dugaan penjualan dokumen perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) kepada PT Sriwijaya yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dugaan penjualan dokumen tersebut, diduga merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, ini menandakan, kelengkapan dokumen untuk melakukan pertambangan untuk Perusahaan tersebut belum tuntas. PT Kabaena Kromit Pratam yang sengaja menjual Dokumen tersebut ke PT Sriwijaya.

“Ada dugaan kongkalinkong penjualan Dokumen antara PT Kabaena Kromit dan PT Sriwijaya. Bahkan Dokumen PT Kabaena Kromit digunakan hampir semua perusahaan nakal di sekitar blok mandiodo,” kata Rismanto.

Hasil investigasi yang mereka lakukan juga menduga RKAB PT Sriwijaya tidak ada di ESDM Sultra untuk itu sengaja menggunakan dokumen PT KKP.

Di IUP PT Sriwijaya, kata dia, digunakan oleh PT Cahaya Mandiri Perkasa (CMP) pula untuk melakukan aktivitas pertambangan selaku kontraktor Mining. Menurutnya tak lengkapnya dokumen tersebut merupakan sebuah tindak pidana.

“Saya dengar Bareskrim sudah melakukan penindakan kepada PT Sriwijaya, PT KMS dan PT Wanagon baru-baru ini. Namun saya tidak mendengar PT Kabaena Kromit Pratama juga ikut ditindak. Kami meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada PT Kabaena Kromit Pratama,”tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhamad Endang mengapresiasi pula tindakan Bareskrim menindak kasus tambang di Sultra. Endang meminta Polisi serius menangani kasus kejahatan lingkungan. Sebab,banyak kasus tambang yang biasa ditindak Polisi, namun tak pernah sampai kepenuntutan.

“Saya meminta agar kasus kejahatan lingkungan yang ditindaki Mabes Polri dapat diselesaikan hingga ke Pengadilan,”katanya.

Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehuatanan Sultra, Beni Raharjo menyebutkan PT Kabaena Kromhit Pratama yang beroperasi di Konawe Utara tidak memiliki IPPKH . Dia belum dapat memastikan mengapa tak memiliki IPPKH. Namun, biasanya Perusahaan tambang yang tidak melakukan aktivitas di kawasan Hutan tidak semestinya memiliki IPPKH. Jikalau kordinat IUPnya masuk dalam kawasan Hutan maka mesti memiliki IPPKH.

“IPPKH suatu kewajiban yang harus dimiliki setiap pemilik IUP yang punya wilayah masuk dalam kawasan hutan, dan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Kalau tidak punya berarti melanggar,” pungkasnya.

Jika melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan maka dikenakan sanksi UUD No 18 Tahun 2013. Di mana dalam poin poin UUD tersebut terdapat larangan untuk tidak memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Ancaman hukuman 8 sampai 20 tahun penjara dengan denda 20 Miliar sampai 50 Miliar.

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending