Connect with us

Berita

JaDI Sultra : 500 TKA Cina ke Sultra Adalah Pembodohan

Published

on

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah

KendariMerdeka.com, Kendari – Berbagai pendapat muncul menjelang kedatangan 500 lebih TKA asal Tiongkok yang akan bekerja di PT VDNI dan OSS di Kabupaten Konawe. Baik kelompok maupun perorangan, menyoroti untung rugi kondisi ini.

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah mengatakan, ada sejumlah pernyataan oknum yang seolah mendukung kedatangan 500 TKA. Diantaranya, pendapat oknum yang menyatakan ‘apa yang ditolak’ dari TKA, menurut Hidayatullah, kondisi ini melukai nurani masyarakat.

Dia menyebut, kondisi ini sama dengan pembodohan. Hidayatullah menyatakan, cukup masuk akal dan punya korelasi. Dimana Pemerintah China memiliki kebijakan bahwa setiap penanaman investasi diluar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja. Misalnya kebijakan law of the control of the exit and entry citizen yang diterbitkan pada 1986, tujuannya untuk mengatasi persoalan kelebihan angka tenaga kerja di China.

“Ini Pembodohan karena untuk mengatasi kelebihan tenaga kerja di China maka Indonesia termasuk Sultra adalah daerah yang harus menampung pekerja China. Memang kita di Indoensia termasuk Sultra ini sudah zero dari pengangguran dan kemiskinan,” tanya Hidayatullah melalui rilis persnya, Jumat (19/6/2020).

Mantan Ketua KPU Sultra ini beranggapan, bukan lagi pembodohan justru ini penjajahan dibidang ekonomi. Di mana Indonesia ditumpuk utang dengan ditingkatkan investasi China sehingga mudah ditekan dan mengikuti kemauan mereka dengan sesuka hatinya. Akhirnya China menambah terus TKA nya yang dominan buruh kasar ketimbang ahli.

“Ini adalah penjajahan dimana Kedaulatan kebangsaan kita terinjak-injak dibawah kendali agresi investasi China,” tegasnya.

Pembodohan selanjutnya adalah pemerintah Indonesia sangat memprihatinkan karena mudah diperbodohi atau mudah ditekan dengan Investor, akhirnya tidak cakap, tidak transparan, dan tidak jujur kepada rakyatnya sendiri dalam menyikapi kedatangan 500 TKA tersebut.

“Masa iya 500 TKA itu semua Ahli. Ahli tentang apa sampai dengan jumlah 500 orang TKA,” tanyanya lagi.

Bukankah dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. Lalu dari 500 TKA itu berapa buruh kasarnya.

“Masa iya buruh kasar TKA didampingi juga dengan buruh kasar tenaga kerja lokal kita, dimana logikanya. Pembodohan yang keterlaluan,” ujarnya.

Sekarang jika dihitung sudah sekitar 5 tahun keberadaan PT. VDNI di Kabupaten Konawe. Lalu kenapa sampai saat ini tenaga kerja lokal di Sultra sebagai pendamping ahli TKA belum juga ada alih transfer pengetahuan sebagaimana dimaksud UU ketenagakerjaan.

“Kalau seperti ini tentunya terus saja TKA ini akan mengganggu stabilitas tenaga kerja lokal kita. Masa iya pendampingan tenaga kerja lokal dalam 5 tahun di PT. VDNI itu statusnya buruh terus,” sindir Hidayatullah.

“Berarti selama ini PT. VDNI tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal kita di Morosi, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA yang terus datang secara bergelombang dalam 5 tahun terakhir. Berarti sampai saat ini belum terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge). Lalu Pemrov Sultra tidak mengevaluasi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal? Lalu yang 500 TKA itu ahli apa sebenarnya? Pembodohan terus terjadi berulang-ulang,” paparnya.

Ia ingin bertanya kepada semua nurani masyarakat Indonesia terkhusus Sultra. Apakah masyarakat tidak tersakiti dan melukai rasa keadilan buruh lokal dengan pembodohan seperti ini?

“Bagi saya ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia,” ujarnya.

Coba bayangkan dimasa pandemi Covid-19 seperti ini selain darurat kesehatan. Indonesia mengalami darurat ekonomi dan bahkan darurat PHK terjadi di depan mata. Pekerjaan semakin sulit. Tetapi kenapa justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing.

“Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan Gubernur Sultra untuk mengungkapkan kenapa begitu tega dengan menutupi semua ini,” katanya lagi.

Oleh karena itu, selaku Ketua Presidum JaDI Sultra ia meminta kepda Pemerintah pusat melalui Menaker dan para menteri terkait serta Gubernur Sultra untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut di Wilayah Sultra. Dan mereka segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya rakyat Sultra atas kelalaian kebijakan mengizinkan 500 TKA masuk di Sultra.

“Kenapa itu penting, karena kebijakan mengizinkan 500 TKA asal China tersebut pasti menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal, dan mari kita lawan Pembodohan ini demi keadilan bagi rakyat Indonesia,” jelasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Sultra Diminta Tegas Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Watalara

Published

on

KENDARI – Aksi demonstrasi dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana terus berlanjut.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang ketiga kalinya untuk menyuarakan jeritan masyarakat yang terkena dampaknya.

Dalam orasinya, mereka mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas atau bahkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS. Sebab perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan pada saat 8 dan 30 Januari 2025. Di mana terlihat dari beberapa foto dan video dokumentasi aliran kali dan pesisir pantai berwarna kemerah-merahan.

“Kami meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” ucap Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom

Malik menilai, DPRD Sultra tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.  Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada (22/1/25) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS dan setelah melakukan kunjungan hingga memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.

“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.

PT TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra. Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT TBS.

“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.

Anggota Komisi III, Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Pansus mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT TBS.

“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PT TBS, Nindra  membantah tudingan tersebut. Ia bilang, sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.

Continue Reading

Berita

5 Pekerja Galangan Kapal PT SMS di Lapuko Terluka Usai Alami Laka Kerja

Published

on

KENDARI – Lima pekerja galangan kapal PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja.

Kelima pekerja yaitu MAR (28), D (28), G (54), MNFFHA (20) dan ANR (29) tahun. Empat pekerja harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kota kendari sementara satu lainnya hanya mengalami luka bakar ringan.

Kapolsek Moramo, Ipda Fakhmi Sumadi melalui keterangan tertulisnya menyebut, kelima korban merupakan pekerja galangan kapal PT Sumber Mandiri Shipyard. Mereka mengalami kecelakaan kerja saat sedang melakukan perbaikan kapal pada bagian mesin.

“Kejadiannya Minggu, (9/2/25) sekitar pukul 11.00 WITA,” ujar Ipda Fakhmi.

Kapolsek bilang, empat pekerja harus dilarikan ke RSU Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis dan satu korban mengalami luka bakar ringan.

“4 korban dirujuk ke RSU Kendari karena menderita luka bakar akibat peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, pada saat kejadian, Petugas Pengawas menyaksikan pekerjaan pengelasan, tiba-tiba muncul ledakan yang mengeluarkan api sebanyak dua kali.

Ledakan pertama kecil, tetapi ledakan kedua kalinya besar hingga mengeluarkan api. Kemudian para korban langsung terpental dan bergegas lari menaiki tangga untuk keluar dari kamar mesin kapal.

“Belum ditahu penyebabnya, masih didalami oleh SatReskrim Polres Konsel,” pungkas Ipda Fakhmi.

Continue Reading

Berita

P3D Konut Bakal Laporkan Dosa PT Pernick ke Presiden dan DPR RI

Published

on

KENDARI – Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut), Jefri bakal melaporkan perusahaan tambang PT Pernick Sultra ke Presiden Prabowo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Sebab, P3D Konut menduga PT Pernick melakukan aktivitas penambangan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Republik Indonesia.

Bukan hanya itu, pemuda asli Konut yang karib disapa Jeje ini menyebut bahwa aktivitas haulling ore nikel PT Pernick Sultra berada pada koordinat jalan umum lintas Kabupaten yang notabenenya adalah jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konut di peruntukan untuk warga Desa setempat.

“Setelah bertahun-tahun lamanya masyarakat menggunakan akses jalan Kabupaten tersebut, PT Pernick seakan mengabaikan ketetapan Undang-undang terkait peraturan jalan umum atau kabupaten,” ungkap Jefri.

Sehingga Jefri menduga, Dinas Perhubungan (Dishub) Konut seolah tutup mata dengan aktivitas hauling ore nikel PT Pernick. Mirisnya lagi, Dishub Konut diduga telah menjalin kesepakatan bersama PT Pernick Sultra. Hal ini terlihat dari perlakuan mereka (Dishub) yang seakan-akan memperlakukan secara istimewa PT Pernick Sultra.

“Dishub Konut seakan malas pusing dan mengistimewakan PT Pernick Sultra. Apakah ada deal-dealan di bawah meja?,” tanya Jeje.

Jefri menambahkan, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan Perundang-undangan nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Atas dasar itu, sehingga P3D Konut berinisiatif untuk melaporkan PT Pernick Presiden Prabowo dan DPR RI. Karena merupakan pelanggaran yang sangat fatal memakai jalan Kabupaten tanpa izin dan dugaan melakukan penambangan sebelum RKAB di setujui.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konut, Mirwan Mansyur menyebut, permohonan izin PT Pernick sudah diteruskan ke Dishub terkait peraturan teknisnya pada Desember 2024.

“Permohonannya sudah masuk Desember 2024 melalui Dinas PTSP, yang diteruskan pada Dishub untuk peraturan teknisnya. Kita sudah keluarkan perteknya untuk ditindaklanjuti oleh PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi izin, seperti itu alurnya,” ujar Mirwan Mansyur.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Konut, Awan Priadi menuturkan, meski pertek sudah dikeluarkan oleh Dishub Konut, namun masih ada proses perizinan yang harus dilewati sampai rekomendasi izin keluar.

“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT Pernik wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” tutur Awan.

Awan Priadi menegaskan, Dishub Konut sudah berulang kali mengelurkan teguran pada manajemen PT Pernik Sultra, agar tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan. Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan oleh perusahaan.

“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pernick, Tahir membantah. Melalui sambungan telephone ia menyebut bahwa tudingan sejumlah warga tersebut tidak benar.

“Tidak benar tudingan tersebut,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Tahir menerangkan bahwa yang mempersoalkan serta menutup akses hauling PT Pernick bukanlah masyarakat sekitar.

“Bukan warga dibagian bawah, terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten itu berada dalam IUP kami, kalau mau dipersoalkan bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” jelasnya.

Continue Reading

Trending