Kendarimerdeka.com – Isu yang menyebar cepat soal rencana dihapusnya tenaga honorer kategori dua (K2), membuat sejumlah pegawai di wilayah Sulawesi Tenggara mulai harap-harap cemas. Tak menunggu lama usai rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Komisi II di Jakarta, Senin (20/1/2019), sejumlah honorer mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/1/2020).
Padahal, jumlah honorer di wilayah Sultra mencapai 6.400 orang. Jumlah ini terdiri dari tenaga guru 5.007 orang dan tenaga administrasi 1.400 orang.
Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHKI) Wilayah Sultra, Madeyang menjelaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, merupakan hasil RDP dengan Komisi II DPR RI.
“belum jelas nasib kami, padahal ada yang sudah tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan sudah dinyatakan lulus atau yang belum,” ujarnya.
Dia menilai, landasan hukum untuk honorer K2 belum ada. Sehingga, pihaknya menginginkan agar revisi undang-undang bisa segera rampung.
Dia menambahkan, pegangan honorer agar terangkat menjadi PNS, adalah revisi undang-undang tentang pegawai negeri sipil.
Dia juga menampik, isu penghapusan honorer K2, adalah kekeliruan informasi. Katanya, dalam pertemuan dengan Komisi II justru membahas penghapusan honorer non K2.
“Disitu dibahas, jangan lagi ada penerimaan honorer, adanya honorer baru akan menyingkirkan yang sudah puluhan tahun mengabdi,” katanya.
Secara tegas, dia bersama ribuan honorer, menolak rekruitmen honorer K2 ke P3K. Ada informasi, sejumlah honorer K2 telah dinyatakan lulus usai mendaftarkan diri melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan lulus. Namun, nasib mereka belum jelas.
Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari mengungkapkan keprihatinannya soal kedatangan tenaga honorer K2. Dia juga membenarkan, mereka hadir untuk meminta dukungan agar pemerintah tidak menghapus honorer K2.
“kalau diberhentikan kasian mereka, tapi ini belum pasti. Belum pemberitahuan dari pusat, inikan baru informasi yang kami belum pastikan seperti apa kebenarannya,” katanya.
Dia berjanji, setelah informasi ini dipastikan resmi, pihaknya akan segera membuat pernyataan.
Sebelumnya, ada informasi soal Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bersepakat untuk menghapuskan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap. Beberapa pihak mengartikan, organisasi pemerintahan hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).