Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Istri di Muna Babak Belur Dianiaya Suami Gegara Minta Uang Jajan Anak - Kendari Merdeka
Connect with us

HUKRIM

Istri di Muna Babak Belur Dianiaya Suami Gegara Minta Uang Jajan Anak

Penulis : Mit

Published

on

Foto: ist/ ilustrasi KDRT

KENDARIMERDEKA.COM, MUNA – Nasib nahas menimpa seorang ibu muda, WA (30) di Muna, Sulawesi Tenggara. WA menjadi korban kekerasan suaminya sendiri usai meminta uang jajan untuk anaknya

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, LK (33) ini berlangsung dirumahnya di Jalan Palengkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 07.00 Wita

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy, mengatakan, kejadian  bermula saat korban meminta uang 5 ribu rupiah namun pelaku tidak memberikan, sehingga korban menyebut suami terlalu perhitungan kepada anaknya sendiri.

“pelaku tidak memberikan uang sehingga keduanya saling cekcok dan bertengkar,” ujar Rifaldy, Selasa (8/3/2022).

Lanjut kata Rifaldi saat terjadi cekcok sang istri yang merasa tertekan lantas memukul lengan kiri suaminya

“Emosi dengan hal itu, LK langsung menarik rambut istrinya dan membenturkan kepalanya pada dinding rumah,” kata dia

Ia mengatakan Setelah beberapa jam bukanya berhenti pelaku malah mengambil gelas tupperware lalu memukulkan ke wajah korban. Akibatnya,  korban mengalami memar dan pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri serta pembengkakan pada lengan tangan kanan.

“WA yang tek terima atas perbuatan suaminya akhirnya melaporkan kejadinya ke Polres Muna. Kini pelaku sudah diamankan dan kepolisian tengah mendalami kasus KDRT,” pungkasnya

Atas perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda 15 juta rupiah.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tak Beri Nafkah Istri Sah, Oknum ASN Pemprov Sultra Digerebek Sedang Bersama Wanita Simpanan

Published

on

 

KENDARI – Seorang pejabat lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara digerebek istri sah bersama wanita simpanan pada Jumat, (9/5/2024). Penggerebekan itu berlangsung di Kediaman pelaku yang terletak di Jalan Manunggal Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.

Pejabat tersebut berinisial, AHZ yang kini menjabat Kasubag Tata Usaha Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyidik Polsek Poasia, Samidin saat dikonfirmasi, membenarkan penggerebekan tersebut, ” Benar, setelah laporannya masuk malamnya langsung digerebek, ” Ujarnya

Samidin bilang, selanjutnya pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada istri sah AHS, meski begitu dirinya tak menyinggung terkait pemanggilan terlapor yakni suami korban

” Rencana besok kita jadwalkan pertemuan sama istri sah, kalau untuk tetlapor kita liat besok, ” Jelasnya, Senin (12/5).

Kuasa hukum istri sah pelaku, LKS Laode Sardin mengatakan, sebelum penggerebekan tersebut, dia dan kliennya telah melaporkan AHZ terkait tindakan penelantaran di Polda Sultra.

” Puncaknya pada 9 mei 2025 kami melaporkan AHZ ke Polsek Poasia tetkait perselingkuhan, malamnya kepolisian lakukan penggerebekan,” Bebernya

Sementara itu, LKS istri sah AHZ menceritakan, berjalan sembilan bulan masa pernikahan, ia dan suaminya mengalami konflik pada September 2022 yang berujung pengusiran dirinya dari rumah, hingga pada tanggal 23 maret 2023 lalu ia mengaku mendapat kabar jika suaminya telah melangsungkan pernikahan secara siri dengan wanita lain.

Tak tinggal diam LKS lalu melaporkan suaminya ke Polda Sultra pada 2024 lalu terkait penelantaran dirinya yang saat itu tengah berstatus istri sah

“Sejak saya keluar dari rumah dia tidak menafkahi saya seper pun, padahal saya sampai saat ini masih berstatus istri sah, ” Bebernya

LKS mengatakan, dalam penggerebekannya bersama pihak kepolisian 9 mei 2025 kemarin, belakangan diketahui suami sahnya telah mempunyai seorang anak dari hasil pernikahan sirinya tersebut.

“Saat digerebek AHS mengakui sudah menika siri dan sudah punya bayi, ” Pungkasnya

 

 

 

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

Trending