KENDARI – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Blok Watalara, Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), memicu gelombang aksi protes dari mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra.
Konsorsium yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra menuding PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) telah lalai dalam pengelolaan limbah hingga menyebabkan kerusakan ekosistem dan lahan pertanian warga.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang terdiri dari gabungan Komisi I, II, dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT TBS dan instansi terkait di ruang rapat DPRD Sultra.
Dalam forum tersebut, Jenderal Lapangan Konsorsium Mahasiswa Sultra, Malik Botom, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS telah berdampak serius terhadap lingkungan dan pemukiman warga.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga mencemari lingkungan masyarakat. Kerusakan ini telah mengganggu ekosistem dan merugikan masyarakat setempat,” ungkap Malik dalam RDP yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
Malik menambahkan bahwa pencemaran yang terjadi berdampak luas pada sektor pertanian, yang menjadi sumber utama penghidupan warga.
“Lahan pertanian warga mengalami kerusakan parah akibat sedimentasi dan limbah pertambangan yang meresap ke lahan produktif,” lanjutnya.
Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa isu pencemaran yang diangkat merupakan kejadian lama yang telah ditangani perusahaan. Menurutnya, dokumentasi pencemaran yang dijadikan bukti adalah peristiwa yang terjadi dua tahun lalu.
“Perlu kami klarifikasi, foto yang beredar adalah kejadian lama. Saat ini, kami telah menerapkan sistem pengendalian lingkungan yang disebut sparing, yang merupakan bagian dari program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna meminimalisir dampak aktivitas tambang,” ungkap Basmala.
Ia pun mengakui adanya tingkat kekeruhan air di sekitar lokasi tambang, tetapi membantah bahwa hal tersebut menyebabkan banjir besar yang merusak rumah warga.
“Kami telah berkomitmen menjalankan semua program sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Namun, pernyataan pihak PT TBS berbanding terbalik dengan temuan Inspektur Tambang Sultra, Syahril. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan terbaru, ditemukan adanya pembuangan air limbah tambang yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Kami menemukan adanya saluran air yang mulai tertutup oleh material dari aktivitas pertambangan. Beberapa di antaranya sudah kami bersihkan,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyatakan bahwa transparansi dari pihak perusahaan menjadi hal yang mutlak untuk menghindari spekulasi dan keresahan di masyarakat.
“PT TBS harus lebih terbuka kepada publik terkait langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan. Jangan sampai ada kelalaian yang dapat menimbulkan dampak besar bagi warga. Kami akan terus memantau implementasi program pengelolaan lingkungan yang mereka janjikan,” tegas Suwandi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Uking Djasa, menekankan bahwa permasalahan lingkungan harus menjadi perhatian utama bagi setiap perusahaan tambang di Sultra. Ia meminta PT TBS segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang terdampak akibat operasional tambang.
“Kami di DPRD Sultra tidak ingin permasalahan seperti ini terus terjadi berulang kali. PT TBS harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak operasionalnya. Jika kami menemukan adanya pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kami akan merekomendasikan langkah hukum,” tegas Uking Djasa.
Sebagai langkah tindak lanjut, anggota DPRD Sultra yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Aflan Zulfadli merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak untuk menelusuri dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Blok Watalara.
“Tim terpadu diperlukan untuk mengidentifikasi apakah benar sumber pencemaran berasal dari aktivitas PT TBS atau ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
DPRD Sultra pun menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas setelah mendapatkan laporan hasil investigasi yang dilakukan Inspektur Tambang.
“Kami akan mengambil keputusan yang tepat setelah mendapatkan informasi yang akurat dari pihak terkait. DPRD akan memastikan bahwa lingkungan dan masyarakat terlindungi,” tandas Aflan.