Connect with us

HUKRIM

Hasil Audit Tower Bank Sultra oleh BPKP, Serius ?

Penulis: redaksi
Editor : redaksi

Published

on

Tower Bank Sultra

KendariMerdeka.com – Pembangunan tower Bank Sultra sudah hampir mencapai penyelesaian. Tower setinggi 14 lantai ini, rencananya bakal digunakan pada 2020.

Dari hasil penyelesaian, terdapat indikasi kejanggalan pembangunan. Hal ini, disampaikan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Namun, seperti sejumlah audit pembangunan proyek lainnya di Sultra, lembaga pengawas plat merah ini, jarang mau buka-bukaan.

Koordinator Pengawas (Korwas) Akuntan Negara Perwakilan BPKP Sultra, Kartini Lely, menyatakan sementara menggelar review. Meskipun, tak bisa membeberkan apa yang sudah menjadi temuan.

“Kemungkinan minggu ini sudah ada hasilnya. Hasilnya kita serahkan ke pihak Bank Sultra dan ke Gubernur,” terang Kartini Lely, Minggu (26/1/2019).

Baca Juga:  AJP Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pensiun Karyawan Bank Sultra Diusut Tuntas

Sebelumnya, terdapat temuan atau kejanggalan pada pembangunan eksterior tower Bank Sultra. Soal ini, alasan BPKP tidak mengekspos karena mereka tak memiliki hak.

“Kalau temuan pasti ada, tapi prosedurnya harus klarifikasi juga ke PPK-nya,” ujar Kartini.

Soal lanjutan perkembangan, pihaknya mempersilahkan media mengkonfirmasi ke pihak Bank Sultra. Tetapi, dia menjelaskan, konsekuensi dari temuan itu adalah denda jika tak ada perbaikan dari PPK.

Pembangunan fisik Tower Bank Sultra sudah rampung 100 persen dengan menghabiskan anggaran Rp115 miliar. Selanjutnya, tahap kedua adalah pengerjaan fasilitas dan sarana prasarana penunjang di dalamnya. Jumlah ini, diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar Rp 25 miliar hingga Maret mendatang.

Baca Juga:  Bank Sultra Teledor, Uang Nasabah Raib 120 Juta

Setelah dibereskan Maret, sejumlah perusahaan bank akan ikut menempati lokasi itu. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan salah satu gedung tertinggi di Sultra itu mulai beroperasi.(Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUKRIM

Miliki Shabu 0,68 Gram, Oknum ASN di Muna Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Azizah

Published

on

By

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pada (12/9/23), sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kel Sidodadi kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil, tim pemberantasan BNNK Muna mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh seorang lelaki melintas di Jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, tetapi pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun petugas bisa menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Baca Juga:  Bank Sultra Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Kata Muhammad Ridwan Zain, setelah itu, tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi narkoba dengan berat 0,68 gram,” ungkapnya.

Sementara, barang bukti lainnya berupa non narkotika yaitu uang sebanyak Rp705 dan satu unit motor. Selanjutnya BNNK Muna melakukan penggeledahan disalah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah dibawah ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  AJP Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pensiun Karyawan Bank Sultra Diusut Tuntas

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Ridwan Zain.

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Lokasi PT ANA Ditahan di Rutan Unaaha

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Konawe Utara (Konut) berinisial SP, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha. Penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas perkara SP sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, SP dilapor atas dugaan sebagai otak atau yang memerintah kasus pembakaran mes dan intimidasi karyawan PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), pada 8 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti.

“Kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  BPKP Sultra Temukan Dugaan Korupsi 2 M Pada Proyek Peningkatan Jalan Tahun 2017 di Muna

Marwan Arifin mengatakan, tersangka SP sudah beralih menjadi tahanan Hakim dan bukan lagi tahanan Kejaksaan.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto, membenarkan penahanan Kadispenda Konut. Kata dia, SP masuk ke ruang tahanan pada 10 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Iya ada, sudah hampir seminggu ditahan di Rutan dengan status tahanan titipan,” kata Herianto, Senin (21/8/2023).

Namun, SP belum ditempatkan ke Blok tahanan Pidanan Umum (Pidum) ataupun Pidana Khusus (Pidsus) karena belum ada putusan dari hakim dan saat ini tengah menjalani masa sidang.

“Tidak bisa digabung dengan tahanan lain, karena dia (SP) masih menjalani masa sidang, ketika nanti sudah ada putusan maka disitu akan ditempatkan apakah dia masuk tahanan Pidana Khusus atau Pidana Umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Bank Sultra Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Sementara itu, Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani, mengapresiasi kinerja Kejari Konawe dan Rutan Unaaha.

“Kami selaku pelapor datang ke Kejari Konawe dan Rutan Unaaha untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum,” jelas Asrul.

Continue Reading

HUKRIM

Sesosok Mayat Tak Utuh Ditemukan Mengapung di Muara Lambiku Muna

Penulis: Azizah

Published

on

By

MUNA- Sesosok mayat manusia ditemukan mengapung di muara sungai Lambiku, Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 wita.

Tubuh korban yang belum diketahui identitasnya dan sudah tak utuh tersebut, pertama kali ditemukan La Ode Maulana (36), warga Desa Lambiku, yang kalah itu tengah mencari kepiting.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat mengatakan, mayat tanpa identitas itu saat ditemukan dalam keadaan mengapung dengan posisi telungkup.

Kondisi korban sudah tidak utuh. Tangan kanan putus serta usus terburai. Separuh badan dari dada hingga kaki sudah tidak ada lagi ketika ditemukan.

“Menurut keterangan saudara saksi (La Ode Maulana),  mengatakan bahwa saat itu dirinya  sementara mencari kepiting, dan tiba-tiba melihat sesuatu yang mengapung dan mengira kalau itu merupakan bangkai binatang, namun setelah didekati dengan jarak sekitar tiga meter saksi memastikan bahwa bangkai yang terapung tersebut merupakan mayat manusia,” kata Fajar mengulik keterangan dari La Ode Maulana, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga:  Bank Sultra Teledor, Uang Nasabah Raib 120 Juta

Lanjut Fajar mengungkapkan, setelah mengetahui kalau itu jasad manusia. Maulana bergegas ke Desanya di Lambiku guna menyampaikan kepada warga terkait apa yang telah dilihatnya itu.

“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampo untuk ditindak lanjuti,” terang mantan Kapolsek Kontunaga itu.

Mendengar adanya penemuan mayat, Fajar bersama personil Polsek Tampo yang bertugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tersebut sekitar pukul 17.00 wita.

Di TKP, Fajar bersama personil yang turut dibantu warga setempat mengambil dokumentasi dan melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Jenazah korban yang sudah tak utuh itu, lalu dimasukkan ke dalam gabus dan dibawa menggunakan perahu ke Pelabuhan Batu yang terletak di Kelurahan Tampo. Di Pelabuhan Batu Tampo jenazah lalu dinaikan di mobil ambulance dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Baharuddin, sekitar pukul 18.45 wita.

Baca Juga:  Uang Pensiun Karyawan Bank Sultra Raib, Diduga Digelapkan

“Kemudian mayat dibawa ke RSUD dr Baharuddin untuk dilakukan visum,” beber Fajar.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum penemuan sesosok mayat terapung di muara sungai Lambiku. Dikabarkan terdapat laporan terkait hilangnya seorang warga setempat.

Namun untuk memastikan apakah benar mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA terhadap korban di Laboratorium Forensik Kota Kendari.

“Karena kondisi mayat sudah tidak utuh dan tak bisa dikenali lagi, maka untuk memastikan identitas korban, rencana hari ini jenazah akan kita bawa di Kendari untuk dites DNA. Sementara ini masih dilakukan kelengkapan administrasi di RSUD dr. Baharuddin, kalau sudah selesai, mayat langsung kita bawa ke Kendari,” pungkas Fajar.

Baca Juga:  Bank Sultra Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending