KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/10/22).
Aksi demonstrasi itu terkait pembangunan jalan toronipa dan sepuluh paket yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sultra tidak sesuai dengan kontrak.
Koordinator lapangan, Doslin saat ditemui oleh Kepala Bidang Bina Marga merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan kepadanya.
“Kami merasa tidak puas dengan penjelasan Kabid Bina Marga, dan kami pastikan akan kembali melakukan aksi senin mendatang” Ujar Doslin.
Lanjut Doslin, persoalan ini juga pernah diadukan di Kejati Sultra, dengan dugaan kerugian negara jika ditotal antara jalan toronipa dan 10 paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak totalnya mencapai sekitar Rp 5.100.192.330.
“kami telalah mempelajari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan Sultra, Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022 dimana menurut BPK Sultra adanya sebesar Rp 2.165.854.334, atas pengerasan beton semen, Mobilisasi slip form poven motor grader dan water tengker pendestarian,” kata Doslin.
Lebih lanjut, Doslin menjelaskan, proyek tersebut di kerjakan oleh PT PP dengan anggaran sebesar Rp.756.898.226.000. Menurut BPK hal tersebut di sebabkan oleh Kepala Dinas SDA dan Bina Marga kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan Direksi Teknis kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Akan tetapi, menurut Doslin dugaan ini diakibatkan adanya permainan antara pihak Dinas, PPK dan Direksi Teknis dengan pihak pelaksanan, sehingga terjadi kekurangan volume.
“Kami telah melakukan investigasi dan kami menemukan ada beberapa dugaan retakan di pembangunan jalan tersebut, sehingga kami duga adanya keterlambatan pekerjaan yang dari pembangunan Jalan toronipa tahap II, dimana dalam kontrak 745 hari dari 29 juli 2020-12 agustus 2022 hingga batas waktu yang di tentukan pekerjaan tapi sampai saat ini belum juga selesai,” cetusnya.
Kata Doslin, persoalan ini bukan persoalan biasa, selain Kejati Sultra. KPK juga harus turun tangan untuk melakukan investigasi, karena tidak sedikit menghabiskan uang rakyat dari pajak.
“Persoalan di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra bukan saja itu dalam LHP yang sama Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022, juga terdapat pelaksanaan 10 paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2.934.337.996,03,” bebernya.
“Ini adalah fakta temuan BPK Sultra, dan menurut kami adalah dugaan korupsi yang sangat luar biasa. Kenapa bisa mereka mengerjakan pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, lalu pihak Dinas membayarkanya, ini ada apa?,” tanya Doslin.
Berikut uraian singgkat yang dikutip dari LHP BPK kesepuluh paket dimaksud :
1. Pekerjaan peningkatan Jalan Pohara Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan dilaksanakan oleh PT RPP berdasarkan kontrak Nomor 602/038/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.379.805.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 113/PHO/SDABM-BM/XI/2021 tanggal 22 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp7.010.814.750,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp201.510.385.
2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan (Andepali) dilaksanakan oleh PT. ASP berdasarkan kontrak Nomor 602/035/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.711.362.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 01/PHO/SDABM-BM/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp10.804.657.700,00 atau 85%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 15 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp1.085.198.524,21.
3. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alosika dilaksanakan oleh PT. AMA berdasarkan kontrak Nomor 602/59/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.451.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 227/PHO/SDA- PJPA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.451.110.000,00 atau 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2021 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe N dan Plesteran Tebal 1 cm sebesar Rp 108.321.994,07.
4. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Laeya dilaksanakan oleh PT. JTP berdasarkan Kontrak Nomor 602/58/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.648.936.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 79/PHO/SDA-BM- PJPA/IX/2021 tanggal 24 September 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 4.648.936.000,00 atau 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 105.064.844,20.
5. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan P7 (PHJD) (Jalan Kamaru – Lawele, Jalan Dayanu Ichanuddin – Lawela, Jalan Batauga – Sampolawa, Jalan Sampolawa – Kaongke Ongkea) dilaksanakan oleh PT LBS, berdasarkan Kontrak Nomor 602/039/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.551.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 102/PHO/SADBM-BM/XI/2021 tanggal 6 Nopember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 28.073.925.000,00,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas FC’15, AC-BC, AC-WC, LPA.A, Pasangan Batu dengan mortar, Pasangan Batu, dan Galian Drainase sebesar Rp 1.011.403.694,49.
6. Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pengaman Pantai Sulaa Kota Baubau dilaksanakan oleh PT ODK KSO berdasarkan kontrak Nomor 602/104/PJSA/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.196.652.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 75/PHO/SDABM-PJSA/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.936.819.400,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 26 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Pemasangan Batu Core 5 Kg dan Pemasangan Batu Second Layer 50-100 Kg sebesar Rp89.209.483,63.
7. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeha Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh CV. DOM berdasarkan kontrak Nomor 602/181/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 595.155.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 Desember 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 119/BAST/SDABM- PJSA/XI/2021 tanggal 23 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp565.397.250,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Struktur Bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp 11.829.850,31.
8. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.T Pakue dilaksanakan oleh CV CLM berdasarkan kontrak Nomor 602/161/PJPA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 751.529.600,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 602/161/BAST- PJPA/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp713.953.120,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Galian Sedimen/ Tanah berlumpur (Mekanis) sebesar Rp 21.722.304,40.
9. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Poni – Poniki Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan oleh CV SMB berdasarkan kontrak Nomor 602/180/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 625.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 45/PHO/SDABM-PJSA/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 534.375.000,00 atau 90%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas struktur bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp12.581.023,67.
10. Pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan P6 (PHJD) (Jalan H. Lamuse, Jalan Orinunggu Jalan Pangeran Antasari Jalan Dewi Sartika, Jalan Batu gong – BTS. Kabupaten Konawe – Kota Kendari (Labibia) – Dr. Sutomo dilaksanakan PT HCG berdasarkan kontrak Nomor 602/040/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.309.700.000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 228 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 190.A/BAST/PHO/PHJD/XI/2021 tanggal 29 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 5.044.215.000,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 April 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran Beton Fc’15, LPA.S, dan Pasangan Batu sebesar Rp287.495.891,25.