Connect with us

Berita

GPMI Demo Dinas SDA Bina Marga Sultra, Soal 10 Pekerjaan Jalan Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas SDA dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/10/22).

Aksi demonstrasi itu terkait pembangunan jalan toronipa dan sepuluh paket yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sultra tidak sesuai dengan kontrak.

Koordinator lapangan, Doslin saat ditemui oleh Kepala Bidang Bina Marga merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan kepadanya.

“Kami merasa tidak puas dengan penjelasan Kabid Bina Marga, dan kami pastikan akan kembali melakukan aksi senin mendatang” Ujar Doslin.

Lanjut Doslin, persoalan ini juga pernah diadukan di Kejati Sultra, dengan dugaan kerugian negara jika ditotal antara jalan toronipa dan 10 paket pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak totalnya mencapai sekitar Rp 5.100.192.330.

“kami telalah mempelajari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan Sultra, Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022 dimana menurut BPK Sultra adanya sebesar Rp 2.165.854.334, atas pengerasan beton semen, Mobilisasi slip form poven motor grader dan water tengker pendestarian,” kata Doslin.

Lebih lanjut, Doslin menjelaskan, proyek tersebut di kerjakan oleh PT PP dengan anggaran sebesar Rp.756.898.226.000. Menurut BPK hal tersebut di sebabkan oleh Kepala Dinas SDA dan Bina Marga kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dan Direksi Teknis kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Akan tetapi, menurut Doslin dugaan ini diakibatkan adanya permainan antara pihak Dinas, PPK dan Direksi Teknis dengan pihak pelaksanan, sehingga terjadi kekurangan volume.

“Kami telah melakukan investigasi dan kami menemukan ada beberapa dugaan retakan di pembangunan jalan tersebut, sehingga kami duga adanya keterlambatan pekerjaan yang dari pembangunan Jalan toronipa tahap II, dimana dalam kontrak 745 hari dari 29 juli 2020-12 agustus 2022 hingga batas waktu yang di tentukan pekerjaan tapi sampai saat ini belum juga selesai,” cetusnya.

Kata Doslin, persoalan ini bukan persoalan biasa, selain Kejati Sultra. KPK juga harus turun tangan untuk melakukan investigasi, karena tidak sedikit menghabiskan uang rakyat dari pajak. 

“Persoalan di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra bukan saja itu dalam LHP yang sama Nomor 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2022, juga terdapat pelaksanaan 10 paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2.934.337.996,03,” bebernya.

“Ini adalah fakta temuan BPK Sultra, dan menurut kami adalah dugaan korupsi yang sangat luar biasa. Kenapa bisa mereka mengerjakan pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak, lalu pihak Dinas membayarkanya, ini ada apa?,” tanya Doslin.

Berikut uraian singgkat yang dikutip dari LHP BPK kesepuluh paket dimaksud :

1. Pekerjaan peningkatan Jalan Pohara Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan dilaksanakan oleh PT RPP berdasarkan kontrak Nomor 602/038/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.379.805.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 113/PHO/SDABM-BM/XI/2021 tanggal 22 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp7.010.814.750,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp201.510.385.

2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan (Andepali) dilaksanakan oleh PT. ASP berdasarkan kontrak Nomor 602/035/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.711.362.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 01/PHO/SDABM-BM/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp10.804.657.700,00 atau 85%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 15 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp1.085.198.524,21.

3. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alosika dilaksanakan oleh PT. AMA berdasarkan kontrak Nomor 602/59/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.451.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 227/PHO/SDA- PJPA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.451.110.000,00 atau 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2021 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe N dan Plesteran Tebal 1 cm sebesar Rp 108.321.994,07.

4. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Laeya dilaksanakan oleh PT. JTP berdasarkan Kontrak Nomor 602/58/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.648.936.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 79/PHO/SDA-BM- PJPA/IX/2021 tanggal 24 September 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 4.648.936.000,00 atau 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 105.064.844,20.

5. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan P7 (PHJD) (Jalan Kamaru – Lawele, Jalan Dayanu Ichanuddin – Lawela, Jalan Batauga – Sampolawa, Jalan Sampolawa – Kaongke Ongkea) dilaksanakan oleh PT LBS, berdasarkan Kontrak Nomor 602/039/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.551.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 102/PHO/SADBM-BM/XI/2021 tanggal 6 Nopember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 28.073.925.000,00,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas FC’15, AC-BC, AC-WC, LPA.A, Pasangan Batu dengan mortar, Pasangan Batu, dan Galian Drainase sebesar Rp 1.011.403.694,49.

6. Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pengaman Pantai Sulaa Kota Baubau dilaksanakan oleh PT ODK KSO berdasarkan kontrak Nomor 602/104/PJSA/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.196.652.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 75/PHO/SDABM-PJSA/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.936.819.400,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 26 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Pemasangan Batu Core 5 Kg dan Pemasangan Batu Second Layer 50-100 Kg sebesar Rp89.209.483,63.

7. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeha Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh CV. DOM berdasarkan kontrak Nomor 602/181/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 595.155.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 Desember 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 119/BAST/SDABM- PJSA/XI/2021 tanggal 23 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp565.397.250,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Struktur Bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp 11.829.850,31.

8. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.T Pakue dilaksanakan oleh CV CLM berdasarkan kontrak Nomor 602/161/PJPA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 751.529.600,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 602/161/BAST- PJPA/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, dan telah dibayar sebesar Rp713.953.120,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Galian Sedimen/ Tanah berlumpur (Mekanis) sebesar Rp 21.722.304,40.

9. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Poni – Poniki Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan oleh CV SMB berdasarkan kontrak Nomor 602/180/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 625.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 45/PHO/SDABM-PJSA/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 534.375.000,00 atau 90%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 31 Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas struktur bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp12.581.023,67.

10. Pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan P6 (PHJD) (Jalan H. Lamuse, Jalan Orinunggu Jalan Pangeran Antasari Jalan Dewi Sartika, Jalan Batu gong – BTS. Kabupaten Konawe – Kota Kendari (Labibia) – Dr. Sutomo dilaksanakan PT HCG berdasarkan kontrak Nomor 602/040/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.309.700.000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 228 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 190.A/BAST/PHO/PHJD/XI/2021 tanggal 29 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 5.044.215.000,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 April 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran Beton Fc’15, LPA.S, dan Pasangan Batu sebesar Rp287.495.891,25.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

10 Gram Sabu Dalam Gagang Sapu Gagal Diselundupkan ke Lapas Kendari

Published

on

KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu untuk dikirim ke warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung itu disimpan kedalam gagang sapu ijuk, Rabu (15/1/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman mengungkapkan, penyelundupan barang haram itu didapati petugas saat melakukan pemeriksaan barang titipan warga. yang ditujukan kepada narapidana.

“Kemarin terjadi upaya penyelundupan sabu-sabu oleh pengunjung, namun kita bisa gagalkan melalui pemeriksaan kedua,” Ujar Herman.

Kata Herman, sabu yang diselipkan kegagang sapu ijuk untuk mengelabui petugas itu, ditujukan kepada narapidana berinisial A. Petugas yang menerima titipan itu curiga usai melihat bagian gagang sapu yang telah dilem.

“Setelah dibongkar dan diperiksa, dari lubang gagang sapu itu dan ditemukan dua saset sabu,” Terangnya.

Ia menjelaskan, dari 2 saset sabu yang ditemukan petugas, masing-masing seberat 5 gram sehingga jika totalkan menjadi 10 gram.

Dia menjelaskan bahwa usai temuan itu, Lapas Kendari langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk menindaklanjut, sementara pihak rutan juga telah mengidentifikasi identitasnya warga pengantar sapu itu

“Saat ini kasus itu diserahkan kepada BNN Kendari, kami sudah berikan video CCTV serta Nomor KTP dan alamatnya yang dimasukkan saat mendata sebagai pengunjung lapas,” Tutupnya.

Continue Reading

Berita

Diduga Nambang Hingga ke Bahu Jalan Trans Sulawesi, DPRD Kolut Bakal Panggil PT CSM

Published

on

KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) rencananya akan memanggil PT Citra Silika Mallawa (CSM) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Hal itu didasari atas tindakan PT CSM yang diduga melakukan pertambangan ore nikel hingga ke bahu jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Blok Susua-Sua Totallang, Kolut.

Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, mengungkapkan rasa geramnya atas tindakan PT CSM yang dinilai mengancam keselamatan dan kelancaran akses publik di jalan Trans Sulawesi.

“Saya perhatikan melihat pertambangan di Kolut, sekarang ini teman-teman di komisi mau mempelajari dulu, takutnya mereka ada aturan sendirinya, apakah mereka punya aturan berapa jarak yang aman dari fasilitas umum untuk melakukan pertambangan,” ujar Yudi .

Yudi menambahkan bahwa DPRD Kolut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan dan menemukan bahwa PT CSM memang melakukan aktivitas pertambangan hanya beberapa meter dari jalan raya.

“Saya sudah komunikasi dengan humas PT CSM, namun dia tidak pedulikan bahkan DPRD seolah-olah tidak dihiraukan, dalam artian tidak ada etikad baiknya, hingga kami akan memanggil mereka untuk melakukan RDP dalam dekat ini,” tegas Yudi .

Selain itu, DPRD Kolut juga telah melakukan konsultasi dengan Balai Jalan Nasional di Kendari untuk mendapatkan informasi terkait regulasi jarak aman pertambangan dari fasilitas umum. DPRD Kolut juga akan melakukan komunikasi dengan PTSP kabupaten dan provinsi terkait penerbitan izin PT CSM .

Tidak hanya PT CSM, DPRD Kolut juga berencana memanggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih luas.

“Kita akan panggil semua perusahaan tambang di Kolut untuk melakukan RDP, karena kalau tidak begini mereka akan seenaknya merusak daerah kita,” tegas Yudi.

Panggilan RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan pertambangan di Kolut. DPRD Kolut berharap PT CSM dan perusahaan tambang lainnya dapat menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Continue Reading

Berita

Operator Buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut Tewas Usai Terjun Dari Tebing

Published

on

KENDARI – Seorang pekerja tambang PT Hillcon Jaya Sakti meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di lokasi PT Indra Bhakti Mustika (IBM) Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban berinisial SPR, ia merupakan seorang operator alat berat jenis buldoser. Insiden kecelakaan yang dialami korban terjadi di malam hari tepatnya pada 24 Desember 2024.

Rekan korban bernama R menceritakan bahwa kejadian itu bermula saat SPR sedang melaksanakan shift malam.

“SPR merupakan operator alat berat jenis buldoser di PT Hillcon Site IBM Konut. Korban tengah melaksanakan shift malam,” ungkap R.

R yang menyaksikan peristiwa nahas itu menyebut, alat berat yang dioperasikan oleh SPR sedang beraktivitas, tiba-tiba korban terjun dari tebing bersama alat berat, sehingga korban terjepit di dalam kabin doser dalam posisi terbalik.

“Korban terjepit dalam kabin doser. Akibatnya menimbulkan accident fatality, semoga rekan-rekan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Site IBM maupun perusahaan lain bisa lebih hati-hati dan safety,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan kerja ini. Awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, PT Hillcom merupakan join operasional (JO) eksklusif PT Indra Bhakti Mustika yang bergerak di bidang pertambangan yang ada di Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara.

Continue Reading

Trending