Kendarimerdeka.com – Netizen seperti tak pernah kehabisan bahan mengirim postingan viral di media sosial. Tak jarang, postingan tak berfaedah berisi informasi tak bermutu, terpaksa ikut dikonsumsi publik.
Ketika perdebatan di kolom komentar mulai panjang, cek-cok antara pengguna akun media sosial (medsos) bahkan kerap menyentil hingga ke ranah profesi seseorang. Hal ini dialami seorang pemilik akun bernama Muamar Lasalipa, Senin (20/1/2019).
Berawal saat Akun FB Putri Saona, memposting status di Group Perubahan Konawe Kepulauan (Wawonii). “Santui2 dulu dihari Minggu cuma kondro yang bisa temani kitee,” tulisnya. Pada kiriman status itu, dia ikut memposting foto hidangan konro.
Padahal, grup yang sudah berdiri sejak beberapa tahun itu, jadi ajang diskusi kelompok pemuda dan pemerhati daerah. Kebanyakan, kebijakan pemerintah dan perkembangan kondisi sosial di wilayah Konawe Kepulauan.
Atas postingan itu, salah seorang netizen bernama Muamar Lasalipa, yang berprofesi sebagai kuasa hukum yang bernaung dibawah payung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) langsung berkomentar.
“hal hal seperti begini mending di posting di beranda pribadi tidak usah di posting di group Perubahan Konawe Kepulauan (PKK) tidak berfaedah,” tulis Muamar Lasalipa.
Menanggapi komentar Muamar, akun FB Putri Saona membalas dengan kata-kata-kata tidak sopan. Bahkan, dia langsung menyebut Muamar adalah seorang pengacara kampungan.
Tidak terima dikatakan demikian, membuat Ketua Peradi Sultra, Dr Abdul Rahman SH mengatakan, geram usai membaca komentar asal-asalan yang ditulis Putri Saona.
Menurutnya, tindakan pemilik akun ini, sudah menjatuhkan martabat seluruh pengacara.
“Anggota saya sudah laporkan pemilik akun FB itu di Polda Sultra bagian kriminal khusus,” tegasnya, ditemui di kantornya, Kamis 23 Januari 2020.
Selaku Ketua Peradi Sultra, Rahman berkeinginan kasus ini sampai ke tahap persidangan. Dia juga bertekad, membuat jera oknum-oknum yang kerap berkata tidak etis soal profesi pengacara.
“Saya selaku ketua Peradi Sultra tidak terima anggota saya dikatakan pengacara kampungan. Itu tidak etis,” katanya dengan nada keras.
Bagi siapa saja, lanjut Rahman, yang telah melakukan penghinaan kepada pengacara harus diproses hukum. Hal ini merupakan upaya menyadarkan netizen yang sering kedapatan asal bicara.
“Tidak ada kata maaf. Perkara ini harus sampai ke pengadilan baik itu pidana atau perdata,” tutupnya.