KendariMerdeka.com, Kendari – Pasca tuntutan Empat terdakwa di Pengadilan, dalam kasus pemalsuan tandatangan Menteri RI, untuk akuisisi PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS), sejumlah Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini dilakukan oleh Forum Pengawal, Penegakan Hukum Sultra (FPPH).
Mereka menganjurkan Pengadilan Tinggi Sultra untuk mengontrol dan mengawasi persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.
Kordinator Lapangan FPPH, Rahman menuturkan bahwa aksi ini merupakan gerakan yang murni dari hari teman-teman. Tujuannya untuk mendapat kepastian hukum dalam kasus PT TMS yang sedang berlangsung di Pengadilan.
Baginya, pemalsuan dokumen ini memicu penambangan Ilegall di Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Dia tidak mau, mafia-mafia tambang dengan melakukan cara yang tidak benar demi menguasasi wilayah Sultra.
“Makanya hari ini kami datang ke Pengadilan Tinggi. Dimana pengadilan Tinggi dapat mengawasi kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kendari. Agar tak ada intervensi dalam putusannya nanti,” tegas Rahman.
Sementara itu, Humas FPPH Sultra, Iksan Labuan menyebutkan bahwa gerakan ini tidak berhenti sampai hari ini. Sebab gerakan jilid II akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kendari, untuk mengawal putusan vonis dari kasus tersebut. Dia berharap Majelis Hakim tidak main-main dalam perkara tersebut, dapat memutusnya dengan vonis yang seadil-adilnya.
Adapun Humas Pengadilan Tinggi Sultra I Gede Suarsana yang bertemu massa aksi menyampaikan bahwa jika kasus yang disuarakan itu masih dalam persidangan, maka Pengadilan Tinggi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Kalau untuk mengontrol dan mengawasi kasus tersebut, semua bisa dilakukan siapa saja. I Gede Suarsana menuturkan masyarakat bisa mengkses jalannya dan jadwal sidang di SIPP Situs Pengadilan.
“Semua dapat dilihat disitu. Kecuali kasus nya sudah masuk dalam tahapan upaya hukum banding, maka kita bisa mencermati kasusnya, karena masuk dalam ranah PT. Namun, kalau masih di Pengadilan Negeri, tak bisa kita intervensi. Kejaksaan punya kewenangan sendiri, dan Pengadilan Negeri juga begitu,”tuturnya.
Demonstrasi FPPH Sultra ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Sultra kemudian bergerak ke Polda Sultra. Disana mereka kemudian ditemui oleh anggota Subdit Ditreskrimum Polda Sultra berkaitan dengan kasus PT TMS.