Connect with us

Berita

FPPH Desak Pengadilan Tinggi Untuk Mengontrol Proses Sidang PT TMS di PN Kendari

penulis : Rinaldy

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Pasca tuntutan Empat terdakwa di Pengadilan, dalam kasus pemalsuan tandatangan Menteri RI, untuk akuisisi PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS), sejumlah Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini dilakukan oleh Forum Pengawal, Penegakan Hukum Sultra (FPPH).

Mereka menganjurkan Pengadilan Tinggi Sultra untuk mengontrol dan mengawasi persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

Kordinator Lapangan FPPH, Rahman menuturkan bahwa aksi ini merupakan gerakan yang murni dari hari teman-teman. Tujuannya untuk mendapat kepastian hukum dalam kasus PT TMS yang sedang berlangsung di Pengadilan.

Baginya, pemalsuan dokumen ini memicu penambangan Ilegall di Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Dia tidak mau, mafia-mafia tambang dengan melakukan cara yang tidak benar demi menguasasi wilayah Sultra.

“Makanya hari ini kami datang ke Pengadilan Tinggi. Dimana pengadilan Tinggi dapat mengawasi kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kendari. Agar tak ada intervensi dalam putusannya nanti,” tegas Rahman.

Sementara itu, Humas FPPH Sultra, Iksan Labuan menyebutkan bahwa gerakan ini tidak berhenti sampai hari ini. Sebab gerakan jilid II akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kendari, untuk mengawal putusan vonis dari kasus tersebut. Dia berharap Majelis Hakim tidak main-main dalam perkara tersebut, dapat memutusnya dengan vonis yang seadil-adilnya.

Adapun Humas Pengadilan Tinggi Sultra I Gede Suarsana yang bertemu massa aksi menyampaikan bahwa jika kasus yang disuarakan itu masih dalam persidangan, maka Pengadilan Tinggi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Kalau untuk mengontrol dan mengawasi kasus tersebut, semua bisa dilakukan siapa saja. I Gede Suarsana menuturkan masyarakat bisa mengkses jalannya dan jadwal sidang di SIPP Situs Pengadilan.

“Semua dapat dilihat disitu. Kecuali kasus nya sudah masuk dalam tahapan upaya hukum banding, maka kita bisa mencermati kasusnya, karena masuk dalam ranah PT. Namun, kalau masih di Pengadilan Negeri, tak bisa kita intervensi. Kejaksaan punya kewenangan sendiri, dan Pengadilan Negeri juga begitu,”tuturnya.

Demonstrasi FPPH Sultra ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Sultra kemudian bergerak ke Polda Sultra. Disana mereka kemudian ditemui oleh anggota Subdit Ditreskrimum Polda Sultra berkaitan dengan kasus PT TMS.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Diduga Jadi Penyebab Banjir Lumpur di Desa Baliara, WALHI Desak Pemerintah Cabut Izin PT Timah dan PT TJA

Published

on

KENDARI – Banjir lumpur menerjang sejumlah rumah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada Selasa 26 Maret 2024 siang diduga dampak dari aktivitas pertambangan.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan, berdasarkan kesaksian warga, luapan air ini berasal dari tanggul penampungan bekas galian tambang nikel PT Timah Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung.

“Tak lama setelah banjir, warga didatangi pihak dari PT Timah yang bermaksud mengecek keadaan rumah warga yang terdampak,” ujar Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dari penuturan warga, pihak PT Timah mengaku belum mengetahui penyebab banjir tersebut, dan baru akan mengecek tanggul mana yang jebol.

Dalam pengecekan yang dilakukan PT Timah bersama warga desa, satu anggota Polsek Kabaena, dan Sekretaris Desa Baliara di beberapa titik, tidak ditemukan tanggul yang jebol.

“PT Timah masih berdalih bahwa tidak semua air bekas galian nikel berasal dari perusahaan mereka melainkan juga dari PT Trias Jaya Agung yang juga memiliki konsesi nikel di Kabaena Barat,” beber Andi Rahman.

Andi Rahman menjelaskan, banjir lumpur yang terjadi disebabkan aktivitas perusahaan tambang nikel secara nyata membuktikan kerusakan lingkungan di Pulau Kecil Kabaena.

Keberadaan izin usaha pertambangan nikel di Pulau Kabaena ini pun menyalahi aturan, karena termasuk dalam kategori wilayah pulau-pulau kecil dengan luas daratan hanya sekitar 873 km² atau dibawah 2 ribu kilometer persegi.

Walhi Sultra pun mendesak Presiden segera menjalankan mandat UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K) Nomor 27 Tahun 2007 juncto Nomor 1 Tahun 2014.

“Pencabutan IUP ini demi melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus segera mencabut seluruh izin pertambangan nikel yang ada di pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Hal ini dikuatkan juga oleh putusan, Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena termasuk sebagai kegiatan yang berbahaya.

“Sehingga putusan MK harus menjadi dasar pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

ASR Nyatakan Sikap Siap Maju Sebagai Calon Gubernur Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menyatakan sikap siap maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada November 2024 mendatang.

“Saya siap maju jadi calon Gubernur Sultra. Kenapa saya ingin maju? Saya kecil disini, sekolah disini dan pernah menjabat disini. Saya kembali untuk membangun daerah sendiri,” katanya.

Andi Sumangerukka yang biasa dikenal dengan sebutan ASR itu mengungkapkan bahwa ia akan maju sebagai calon 01 di Sultra. Saat ini telah menjalin komunikasi yang baik dengan beberapa partai politik.

“Saya pasti maju 01. Saya sudah punya nama untuk 02 saya, tapi masih rahasia. Jika ada tawaran 02 kita akan pertimbangkan,” tuturnya.

Untuk maju sebagai Cagub Sultra, pihaknya membutuhkan beberapa partai koalisi agar memenuhi jumlah kursi.

“PPP hanya tiga kursi. Kalau mau maju cagub butuh enam kursi lagi, jadi butuh koalisi partai. Dan Alhamdulillah proses itu sudah saya lalui tidak akan saya sampaikan partai apa saja yang akan jadi koalisi, tapi kursinya dusah melebihi sekitar 23 kursi,” bebernya.

Sehingga Purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD itu berharap, masyarakat dan semua pihak turut dukungan dirinya maju pada Pilgub Sultra 2024.

“Mulai minggu depan saya buka pendaftaran di partai politik,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Dampak Aktivitas Tambang Desa Baliara Diterjang Banjir dan Lumpur Merah

Published

on

KENDARI – Banjir setinggi lutut orang dewasa bercampur material tanah merah merendam sebagian besar rumah masyarakat di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/3/2024) kemarin.

Kepala Desa (Kades) Baliara, Ancu mengatakan beberapa hari belakangan ini, sebagian besar wilayah di Kabupaten Bombana, termaksuk Desa Baliara terus diguyur hujan.

“Tempat wilayah banjir itu di rumpun Kabeana dan Bugis, akibat hujan yang turun kemarin,” kata dia saat dihubungi dari Kendari.

Ancu menerangkan, sebelumnya di daerah tersebut kerap terjadi banjir, ketika memasuki musim penghujan. Namun air yang menggenang rumah-rumah warga masih relatif jernih, tidak keruh seperti saat ini.

“Bedanya hari ini, ketika banjir airnya keruh (bercampur lumpur). Itu memang kawasan dataran rendah, kemudian karena kebetulan hujan kemarin ditambah air pasang, sehingga airnya tidak langsung turun ke laut. Apalagi dia punya parit, saluran airnya juga tidak baik,” ujar Kades Baliara.

Kades Baliara ini menuturkan bahwa, salah satu faktor yakni adanya aktivitas tambang ore nikel, oleh perusahaan yang melakukan penambangan di Desa Baliara.

Namun untuk kasus ini, ada hal lain yang membuat air banjir menjadi keruh, karena ada penimbunan pemakaman yang tidak ditalud. Akhirnya tanah yang dibawa air hujan memperah keruh airnya.

Meskipun begitu, ia menyebut, pihak  perusahaan sudah membangun cekdam sebagai penyaring air, agar tidak keruh sewaktu turun hujan. Kendati demikian, cekdam tersebut tak mampu menampung debit air, dan meluap turun ke bawah (perkampungan).

“Namun mungkin penyebabnya, adanya perusahaan (aktivitas tambang nikel) begitu,” jelas dia.

Ancu juga mengaku, sejak perusahaan tambang melakukan aktifitas, memang air laut disepanjang garis pantai sudah keruh, dan itu telah berlangsung lama.

Sehingga, berbicara dampak, yang paling merasakan dampaknya rumpun Bajo yang tinggal atau mendiami pesisir Pantai Desa Baliara. Walupun dampaknya, tidak begitu signifikan, sebab rata-rata masyarakat Bajo yang berpofesi nelayan itu, wilayah tangkap ikannya jauh dari pemukiman mereka.

Paling, sebut dia, air laut keruh membuat jarak pandang masyarakat Bajo ketika turun menyelam menombak ikan tidak terlihat jelas.

“Salah satu penyebab air keruh juga, pernah masyarakat Bajo kena gatal-gatal, mungkin penyebabnya itu (air keruh campur lumpur), karena lumpur pasti ada pengaruhnya,” tuturnya.

Kendati demikian, Kades Baliara terpilih tahun 2022 kemarin itu menjelaskan, pihak perusahaan sudah melakukan upaya mengantisipasi supaya tanah bekas galian tambang yang dibawa air hujan tidak langsung turun ke perkampungan, salah satunya dengan membuat cekdam.

Namun lagi-lagi, cekdam tersebut tidak dapat menampung debit air terlalu banyak. Sehingga, saat turun hujan dengan intensitas tinggi, airnya meluap dan turun ke laut.

Kondisi ini pun, tambah dia membuat masyarakat Bajo yang mendiami Pesisir Pantai Desa Baliara pasrah menerima dampak, akibat aktifitas penambangan nikel.

Meski begitu, masyarakat berharap perusahaan memberikan kompensasi sebagai ganti pemukiman mereka tercemar, termasuk kompensasi dampak debu bagi masyarakat tinggal di daratan.

“Itu saja (kompensasi dampak) yang belum terealisasi. Tetapi secara umum, kehadiran perusahaan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan banyak warga disini yang dipekerjakan, termaksuk CSR perusahaan juga selalu disalurkan dalam bentuk fisik,” tukasnya.

Continue Reading

Trending