Connect with us

Berita

Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara Mendesak Pemerintah Transparan Penanganan Covid-19

Penulis: Redaksi

Published

on

Forum Jurnalis Sultra

KendariMerdeka.com, Kendari – Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu daerah terdampak wabah Covid-19. Wabah yang disebabkan SARS CoV-2 ini, telah menginfeksi sedikitnya 3 warga Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini mereka tengah dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas.

Tiga Pasien Covid-19 di Sultra, diumumkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat pada 19 Maret 2020, dan dikonfirmasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Sultra, beberapa jam kemudian.

Sejak data ini diumumkan, informasi di masyarakat menjadi liar, banyak informasi beredar yang tidak terkonfirmasi kebenarannya membuat publik panik.

Situasi ini, dinilai akibat Pemprov Sultra dan Gugus Tugas, tidak terbuka memberikan informasi penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk Pemprov Sultra, juga tidak jelas kewenangannya. Ini terlihat saat Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sultra, mengkonfirmasi tiga pasien Covid-19, tidak bisa menjelaskan riwayat perjalanan 3 pasien Covid-19 di ruang isolasi RSU Bahteramas.

Padahal, informasi ini penting diketahui publik, untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Gugus Tugas tidak berdaya, seperti di “lockdown”.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sultra, dr. Laode Rabiul Awal, saat itu hanya menyampaikan permintaan maaf, sebab penjelasan lengkapnya akan disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Harusnya, Gugus Tugas ini difungsikan, untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Sultra, setiap hari.

Atas kondisi ini, Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara, Mendesak:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus lebih transparan menyampaikan informasi Covid-19. Sikap transparan itu bisa ditunjukkan dengan memberikan data tebaru penanganan Covid-19, mulai data Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), membuka riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, menyediakan peta sebaran ODP, PDP dan Postif Covid-19.

2. Menghindari kesimpangsiuran data, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus menyamakan data dengan pemerintah pusat secara terus menerus. Transparansi ini penting untuk memberitahu publik agar memahami bahaya virus ini sehingga bisa berhati-hati dan berusaha tidak menjadi korban berikutnya. Semua informasi tersebut hendaknya disediakan dan didistribusikan secara meluas, serta mudah diakses oleh publik, termasuk oleh kelompok difabel dan pendamping mereka.

3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus bersikap terbuka dalam menangani wabah Covid-19, menyampaikan kondisi sebenarnya tentang kesiagaan kita, kebijakan yang dibuat, dan kendala yang dihadapi. Termasuk juga kesediaan untuk mendengarkan masukan publik dan ahli kesehatan.

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus segera menyampaikan informasi terbaru kepada publik, untuk mencegah informasi liar atau belum terkonfirmasi kebenarannya beredar luas di masyarakat.

5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus memiliki prosedur jelas dan diumumkan kepada publik, tentang tata cara pemeriksaan Covid-19 bagi yang merasa memiliki gejala terinfeksi virus ini. Termasuk memastikan kesiapan dari fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan.

6. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus menjamin keselamatan para petugas medis, yang menjadi garda terdepan melawan wabah Covid-19, dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).

7. Kepada Jurnalis di Sulawesi Tenggara, agar mengikuti panduan peliputan Covid-19, dalam menjalankan tugas.

Kendari, 23 Maret 2020
Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara

Ketua AJI Kendari: Zainal A Ishaq
Ketua IJTI Sultra: Asdar Zuula

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapitan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang PT SSB di Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyoroti aktivitas pertambangan ore nikel PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan dari hasil monitoring di lokasi milik PT SSB di Konut, mereka sudah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari jalan houling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang merupakan lintasan eks PT Intisecta melewati jalur Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Site Tapunopaka menuju Jety.

“Kami juga menduga aktifitas pertambangan serta sarana dan prasarana PT SSB masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Asrul Rahmani.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT SSB telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH serta IUP perusahaan tersebut telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga pembangunan Jety PT SSB tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.

“Olehnya diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.

Asrul membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

Dari kasus hutan, bahwa Dishut Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah dilayangkan oleh Kapitan Sultra.

Namun sampai saat ini tidak dibalas sesuai aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.

“Olehnya itu, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSB,” bebernya.

Terakhir, Asrul meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.

Continue Reading

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Trending