Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Eksistensi PT TMS di Pusaran Tambang Konawe Utara, “Raja Kecil” Disebut Punya Peran - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Eksistensi PT TMS di Pusaran Tambang Konawe Utara, “Raja Kecil” Disebut Punya Peran

Published

on

KONAWE UTARA – PT Tataran Media Sarana (PT TMS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel, kini muncul di tengah-tengah masyarakat Desa Culambacu dan Wawoheo Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Entah bagaimana kisah kemunculan PT TMS, namun realita yang terjadi, masyarakat dibuat kaget dan tak berdaya oleh keperkasaan perusahaan tersebut yang langsung tancap gas di lahan tanam tumbuh pohon kopi milik warga.

Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari tidak tinggal diam dan mengutuk keras kegiatan PT TMS yang hadir tanpa mengetahui bagaimana kearifan lokal warga Culambacu.

Ironis bagi Ashari, tanpa permisi akan di mulainya eksploitasi, kini hutan belantara Culambacu dan keindahan kicauan suara burung, tergantikan gemuruh bising amukan alat berat milik perusahaan tambang. PT TMS memiliki areal konsesi  Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di wilayah Desa Culambacu dan Wawoheo dengan kuota 2. 640.000 MT Score Quota di kantongi.

“Angka yang fantastis bagi PT TMS dalam bayangan hitungan matematis profit yang akan di hasilkan nya. Mengejar target juara, namun abai terhadap kewajibannya ke Pemda konut dan merampas hak sosial masyarakat,” kata Ashari, Kamis (13/2/2025).

Sekretaris DPC Partai Gerindra Konawe Utara itu, bahkan membuka sebuah fakta mencengangkan dan membuat publik kaget akan kemunculan nama besar dibalik PT TMS ibarat “Raja Kecil”.

“Ada lapis baja membentengi perusahaan ini. Tidak akan mungkin perusahaan ini berani mengekstraksi nikel di IUP nya, sebelum menyelesaikan amanah undang-undang terkait kewajiban administrasinya ke Pemda Kabupaten Konawe Utara termasuk masyarakat yang mendiami kampung itu,” ungkap Ashari.

Lanjut Ashari, keberadaan “Raja Kecil” terindikasi membuat PT TMS dapat melakukan apa saja, bahkan masyarakat areal tambang setempat tidak mendapat akses informasi tentang rencana kegiatan pertambangan.

“Bisa kita uji dan buktikan bahwa PT TMS tidak mengantongi izin lingkungan atau jangan sampai pula tidak pernah berkoordinasi. Masyarakat areal tambang setempat tidak dapat akses informasi tentang rencana kegiatan pertambangan PT TMS,” ujar Ashari.

“Padahal masyarakat butuh informasi tentang kelayakan lingkungan/dampak penting yang dihasilkan dari kegiatan pertambangannya itu. Masyarakat tidak pernah menyaksikan PT TMS lakukan baik itu konsultasi publik, seminar AMDAL, maupun sosialisasi pra tambang,” sambungnya.

Menjadi pertanyaan besar praktek investasi otoriter yang di pertontonkan PT TMS tak lagi mau peduli, dengan congkaknya. Menganggap Bumi Oheo Konawe Utara ibarat seperti daerah tak berpenghuni.

“Moga saja PT TMS ini bukan bagian dari IUP back date yang kadangkala lupa secara administrasi menempatkan dana reklamasi dan pasca tambang. Atau memang jangan sampai ada keterlibatan si “Raja Kecil” pada perusahaan ini. Kami akan telusuri,” katanya.

Kemunculan Jenderal Bintang Dua di Site PT TMS

Ashari yang juga kader Hambalang itu bahkan kaget dengan laporan beserta bukti video kunjungan lapangan seorang jenderal bintang dua di site PT TMS.

“Soal dalam rangkaian apa, kami belum tau maksud tujuannya apa, bersifat undangan biasakah atau ada perintah,” katanya.

Ashari yakin PT TMS adalah perusahaan besar dengan melibatkan join kontraktor cukup bonafit dengan nama PT Astimah Konstruksi (Askon).

“Kami cukup tahu soal rekam jejaknya, eksistensinya mengelola pertambangan di Konut nyaris khatam dari dan antar blok ke blok tambang yang pernah di garapnya,” terangnya.

Dirinya mengajak kepada seluruh pihak untuk mengawal dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai arahan Bapak Prabowo Subianto bahwa SDA mesti dikelola dengan baik agar bermanfaat buat rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Tambah Ashari, ia bukan menolak investasi sebaliknya justru potensi kekayaan alam daerah kami butuh investor. Setidaknya kehadiran PT TMS bisa membawa berkah kemajuan pembangunan Daerah dan kemakmuran rakyat.

“Namun jika perusahaan tersebut di awal masuknya saja tanpa memberi ucapan salam, di akhir cerita hanya ada kata good by, angkat topi dan melambaikan tangan atas pundi yang ia peroleh,” cetusnya.

“Ini bukan soal tantangan tapi amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan. Jika PT TMS sudah lakukan itu, maka itulah wujud Asta Cita yang benar. Bukan justru mendengar bisikan arahan si “Raja Kecil” tabrak. Kami akan hadang,” tutup Ashari.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari

Published

on

KENDARI –  Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo oleh puluhan mahasiswa. Aksi ini akibat dugaan ketidak profesional pihak MTF Kendari terhadap debitur yang tak melakukan penginputan uang angsuran debitur, Kamis (15/05/2025).

“Keluarga kami sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan sejak tahun 2021 lalu. Namun anehnya setelah datang meminta BPKbnya kendaraan katanya masih ada sisah tunggakan 6 bulan,” Bram Barakatino saat mendampingi keluarga bersama puluhan mahasiswa di kantor Cabang Mandiri Tunas Finance.

Bram menduga, akibat kelalaian pihak Mandiri Tunas Finance yang tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menerapkan sistem pengimptan uang angsuran debitur.

“Pada tahun 2021 lalu sudah dibawakan bukti-bukti angsuran 6 bulan terakir. Tapi kemudian malah dipingpong kiri kanan. Lalu kemudian datang lagi baru-baru ini, dengan menghatui keluarga kami dengan nominal tangihan Rp 87 juta inikan gila,” ungkapnya.

Polemik ini menurut dia, sangat merugikan debitur. Sebab, pihaknya tidak pernah merasa telat dalam melakukan pembayaran uang angsuran kendaraan selama menjadi debitur Mandiri Tunas Finance.

“Kelalaian ini murni kelalaian Mandiri Finance, dan itu pernah diakui oleh salah satu supervisor bahwa memang ada uang masuk tapi mereka berdalih tidak ada nama pengirimnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pihak Mandiri Tunas Finance segera menuntaskan persoalan hingga mengeluarkan BPKB kendaraan roda empat debitur tampa ada alasan apapun.

“Tidak ada alasan, hak-hak keluarga kami (debitur), harus diselesaikan, ini pelanggaran, kelalaian mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Fajar mengaku akan segera menangtesi persoalan ini, dengan mengedepankan hak-hak debitur.

“Menyikapi persoalan ini, kita akan mencari solusi terbaik. Dengan mengedepankan hak-hak debitur dan kreditur, kita akan koordinasikan dulu di internal kita. Intinya kalo ada komunikasi yang baik pasti selesai,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Sultra Didesak Naikan Status Kawilker Kolut Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera meningkatkan status Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.

Desakan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN). Pasalnya, Kawilker Kolaka Utara diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.

Sebab, Irbar sebagai Kepala Wilker memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan, kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),  sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.

Sehingga, Andriansyah Husen mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kabupaten Kolut, dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena Kepala Wilker ini memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah Husen, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Sekjen Sylva Indonesia ini menjelaskan, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP kabupaten meliputi, pelayanan palu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.

Tugas selanjutnya, kata Andriansyah Husen, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan. Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.

Dan tugas terakhir adalah koordinasi dan kerjasama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.

Andriansyah Husen mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten juga menyelenggarakan sejumlah fungsi-fungsi, diantaranya penerbitan izin masuk-keluar kapal (SPB), yang meliputi mengeluarkan SPB bagi kapal yang akan berlayar dari pelabuhan.

Wilker juga melakukan pemeriksaan kelayakan

kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan kepada pihak terkait. Selanjutnya, tugas pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.

“Fungsi Wilker sangat penting, karena bertugas langsung di lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan,” ungkap aktivis yang populer didapa Binggo.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan menegaskan, bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).

“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan oleh KUPP. Peran KUPP hanyalah administratif, yaitu menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh Wilker, dan menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen yang masuk,” jelasnya.

Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penydidik Kejati Sultra segera menaikan status Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah tersebut.

“Sebaga Kepala Wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko Ramadhan.

Continue Reading

Berita

Polisi Tahan Mobil Pikap Djavino Group Muat Belasan Jerigen BBM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Mobil pikap dengan tulisan stiker Djavino Group itu tampak terlihat memuat belasan jerigen yang ditutupi terpal berwarna biru.

Dikonfirmasi, salah satu Penanggung Jawab Djavino Group Ranla membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa penahanan itu disebabkan oleh salah satu karyawannya yang membeli solar subsidi ke penadah.

“Ada dia dapat fee, beli solar sama M, iya (penadah), bukan dari Pertamina (SPBU) dari pengantri juga dia beli mungkin,” katanya.

Ranla juga membenarkan bahwa saat ini mobil pikap bergambarkan Djavino Group sementara diamankan di Polresta Kendari.

“Iya,” jawab Ranla singkat.

Continue Reading

Trending