KENDARI – Beredar luas di media sosial (medsos), video yang mempertontonkan sebuah mobil dump truk pengangkut ore nikel berwarna putih terbalik di lokasi pertambangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, dump truk tersebut diduga milik PT Indra Bakti Mustika (IBM) site PT Hillcon di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dia (dump truk) meluncur itu di,” kata seorang pria dalam video tersebut.
Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero saat dikonfirmasi terkait peristiwa kecelakaan itu menyuruh awak media ini untuk menghubungi Humas Polres Konut.
“Sekarang satu pintu, keterangan lewat Humas Polres,” ujarnya Ipda German via pesan WhatsApp.
Kasubsi Humas Polres Konut, Bripka Muhammad Iqbal yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum mengetahui kecelakaan kerja dump truk tersebut.
“Kejadian dimana ini, maaf kami belum ada info, kami baru monitor juga soalnya masih sakit,” ujar Bripka Iqbal.
Staf Binwasnaker dan K3 Nakertrans Sultra, Asnia Nidi belum menerima laporan kecelakaan kerja baik dari PT Hillcon ataupun pihak yang bersangkutan lainnya.
“Belum ada laporan,” ucap Asnia Nidi.
Asnia Nidi bilang, berdasarkan aturan seharusnya setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1971, pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta diatur juga dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor:Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Asnia Nidi menegaskan jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan berdasarkan pasal 15 juncto pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1970.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kecelakaan. Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT IBM dan PT Hillcon. Sebagai informasi, PT Hillcon merupakan join operasional (JO) eksklusif dari PT IBM.