KendariMerdeka.com, Kendari – Organisasi Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia melaporkan dugaan korupsi mega proyek pembangunan gedung RS Jantung dan pembangunan perpustakaan modern di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (19/2/2021). Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, diketahui terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan.
Budi Handranata mengatakan, ada dua dugaan korupsi yang pihaknya laporkan. Pertama Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Modern diduga merugikan Negara sebesar Rp128.195.128,00. Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Modern ini dilaksanakan oleh PT BPS berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/0023/KNTKONSTRUKSI/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 dengan nilai sebesar Rp28.208.278.000,00 selama 150 hari kalender mulai 18 Juli sampai dengan 14 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 207/BAST/CK.BK&TR/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pekerjaan tersebut, diketahui bahwa di duga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan, sebesar Rp128.195.128,00,” jelas Budi dalam rilis persnya.
Kemudian pembangunan Rumah Sakit Jantung di duga merugikan Negara sebasar Rp82.281.040,00. Pembangunan Rumah Sakit Jantung ini dilaksanakan oleh PT ADMP berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/0027/KNTKONSTRUKSI/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 dengan nilai sebesar Rp94.325.800.000,00 selama 120 hari kalender mulai 16 Agustus sampai dengan 13 Desember 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 640/033.a/BAST/CK.BK&TR/I/2020 tanggal 16 Januari 2020. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.
“Hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Jantung, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada pekerjaan struktur bangunan, sebesar Rp82.281.040,00,” kata Budi.
Untuk diketahui, kedua mega proyek ini berada di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan Tinggi belum dapat dikonfirmasi.