Connect with us

Berita

DPRD Sultra Bakal Kunjungi Lokasi Pertambangan PT AKM di Konut

Penulis:Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KONUT – Sekelompok massa aksi yang mengatakan nama diri sebagai Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra ikut langsung hearing masalah sengkera lahan pertambangan di PT Adi Kartiko Mandiri dan Adi Kartika Pratama di Konawe Utara (Konut).

Iksal Ната, Korlap Aksi mengatakan, pihaknya menyikapi putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No: 378 K/Pid/2021 yang menyatakan bahwa Pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM (yang dulunnya PT AK) ke PT AKP dengan cara menipu dan oleh karena itu Pemilik PT AKP dijatuhi pidana satu tahun panjara.

“Setelah kami mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam maka kami berkesimpulan bahwa dengan dinyatakannya pemilik PT AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT AKM maka jelaslah bahwa aktifitas pertambangan PT AKP berada diatas lahan tambang PT AKM karna didasarkan atas hasil kejahatan PENIPUAN yang dilakukan oleh pemilik PT AKP sebagaimana Putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” bebernya di DPRD Sultra, Senin (23/08/2021).

Maka berdasarkan atas kajian pihaknya, mereka menemukan beberapa fakta.

“Bahwa PT AKP beserta pemiliknya kebal hukum dan berkuasa atas hukum karena sekalipun pemilik PT AKP telah di vonis oleh MA RI sebagai penipu karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya masih bebas berkeliaran dan masih bisa berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM yang mana para pemiliknya adalah Putra asli SULTRA dengan terus dengan bebas d’an bahkan dilindungi oleh POLDA SULTRA beraktifitas dilahan tambang PT AKM,” sebutny.

Selanjutnya, bahwa berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh POLDA SULTRA yang menyatakan tindak penghentian aktifitas penambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM oleh komisaris Utama PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan maka jelas bahwa aktifitas pertambangan PT AKP dilahan tambang PT AKM adalah aktifitas penambangan ilegal.

Olehnya itu, mereka meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban untuk itu Polda harus bersikap presisi yang artinya prediktif resposibilitas – transparansi berkeadilan maka sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di PT AKP untuk melindungi aktifitas pertambangan PT AKP di atas lahan tambang PT AKM padahal sikap ini sama dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban.

“Kamu meminta kepada DPRD Sultra untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal Sultra yang beriktiar memajukan Sultra, untuk itu sudah seharusnya DPRD Sultra bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM,” kicaunya.

“Meminta kepada DPRD Sultra untuk mendorong lembaga peradilan di Sultra dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari Untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo berdasarkan putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” tukas Iksal.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian sengketa lahan pertambangan.

Ia juga langsung menjadwalkan kunjungan ke lahan PT AKP yang sudah diberikan garis polisi.

“Hari Kamis Komisi III akan berkunjung ke lokasi PT AKP ini, setelah turun lapangan nanti akan haering kembali dengan pihak perusahaan, kepolisian, kejaksaan dan intansi terkait,” ujarnya di DPRD Sultra.

Sementara itu, Simon Takaedengan Dirut PT Ade Kartiko Mandiri (AKM) mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Sultra.

“Sangat senang diterima dengan DPRD
Artinya sangat membantu dalan urusan ini afar terang benderang. Kami sudah jadwalkan pihak PT AKP akan meninjau langsung ke lapangan padahal lahan tersebut sudah di police line,” katanya.

“Harapan kami DPRD ini bisa membantu masalah ini sampai terang benderang,” pinta Simon.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapitan Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Tambang PT SSB di Konawe Utara

Published

on

KENDARI – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyoroti aktivitas pertambangan ore nikel PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 16 Maret 2025.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani mengatakan dari hasil monitoring di lokasi milik PT SSB di Konut, mereka sudah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

Mulai dari jalan houling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang merupakan lintasan eks PT Intisecta melewati jalur Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Site Tapunopaka menuju Jety.

“Kami juga menduga aktifitas pertambangan serta sarana dan prasarana PT SSB masuk dalam kawasan hutan,” ungkap Asrul Rahmani.

Selain itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT SSB telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH serta IUP perusahaan tersebut telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.

“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha pertambangan dengan pola “hostile take over” secara menyuluh,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga pembangunan Jety PT SSB tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis,kajian lingkungan.

“Olehnya diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat admistrasi,” bebernya.

Asrul membeberkan bahwa fisibility studi (FS) dalam Rencana kerja anggaran biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.

Dari kasus hutan, bahwa Dishut Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta dilapangan dibuktikan surat permintaan klarifikasi selama 1 bulan telah dilayangkan oleh Kapitan Sultra.

Namun sampai saat ini tidak dibalas sesuai aturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana Pemerintah wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dalam sistem pemerintahan yang baik.

“Olehnya itu, kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSB,” bebernya.

Terakhir, Asrul meminta Kementerian Kehutanan agar mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.

Continue Reading

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Trending