Connect with us

Berita

Dituding Terobos Lahan, Direktur PT Trias Polisikan Masyarakat yang Memiliki SKT Palsu

Penulis: Rinaldy

Published

on

Murzamil, Direktur PT.TJA

KendariMerdeka.com, Kendari – PT.Trias Jaya Agung (TJA) merupakan salah satu perusahaaan pertambangan nikel di Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana di duga telah menorobos lahan warga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ebit Kepala Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat pada saat memenuhi panggilan di Polda Sultra, Rabu(28/4/2021).

Ebit mengatakan, saling klaim kepemilikan lahan antara warga setempat tak terhindarkan, demo bahkan pelaporan kepada pihak yang berwajib baik dari masyarakat maupun PT Trias itu sendiri terjadi.

“PT.TJA sempat terhenti pada tahun 2012 lalu. Kemudian, namun kembali beraktifitas 8 tahun setelahnya tepatnya pada 2020,” Ungkap Kepala Desa Rahantari.

Namun awal ditahun 2021 PT.TJA kembali beroperasi untuk kedua kalinya, PT.TJA mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat. Pasalnya, mereka menduga PT.TJA telah melampaui batas dan menerobos lahan masyarakat.

Laporan PT Trias

“Ada sekitar 20 hektar lahan kami sebagai warga yang mereka terobos. Kami punya SKT sehingga tidak terima lahan di terobos sama pihak tambang,” sambung Ebit Kepala Desa Rahantari saat di konfirmasi pihak media.

Ebit berharap agar aktifitas pertambangan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu untuk segera menghentikan aktifitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Murzamil, Direktur PT.TJA juga mengklaim bahwa lahan yang digarap oleh perusahaan itu sah miliknya.

Murzamil yang tidak terima atas tuduhan menerobos lahan tersebut mengadukan sekelompok warga yang mempunyai SKT itu di Polda Sultra atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik,” tulisnya dalam aduan tertanggal 17 April 2021.

Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Sultra, Andi Agus yang menerimo laporan tersbut saat di konfirmasi Via Seluler mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT.TJA.

“Kami dalam tahap penyelidikan,” Katanya singkat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Hasil Audit Dugaan Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana Senilai Rp8,1 Miliar

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sultra, kerugian negara pada dugaan korupsi itu sebesar Rp8,1 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan Pemerintah Bombana melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020, senilai Rp9,4 miliar.

“Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp8,1 miliar,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, Kamis (3/10/2024).

Atas temuan itu, sehingga Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yaitu, pelaksana pembangunan termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek Gedung VIP RSUD Bombana.

“Ke 3 tersangka dalam proses pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,” kata AKBP Rico.

AKBP Rico menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terseret dalam kasus ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius, karena proyek pembangunan Gedung VIP tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bombana. Tetapi yang terjadi pelaksanaan proyek tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra komitmen untuk menuntaskan kasus ini serta memulihkan kerugian negara,” tandasnya.

Continue Reading

Berita

Kasus Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana Dalam Pantauan KPK dan Mabes Polri

Published

on

KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana terus mendapat perhatian.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar ini sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Iya, karena ahli kami berkoordinasi dengan KPK. Setiap perkara yang naik pasti dimonitor oleh KPK,” ujar AKBP Rico Fernanda melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Oktober 2024.

Bukan hanya KPK, AKBP Rico bilang kasus juga mendapat perhatian dari Tipikor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Ini juga dimonitor Tipikor Mabes Polri, ” tambahnya.

Monitoring dari KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, termasuk di Sultra. Polda Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam proses penyelidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Dalam kasus ini, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berjanji akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Continue Reading

Berita

Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana

Published

on

KENDARI – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Penetapan dua tersangka ini, menyusul hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, dari pengembangan kasus, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru.

“Iya, nambah dua tersangka,” ujar dia saat dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/10/2024).

Meski sudah ada tersangka baru, Rico Fernanda enggan menyebutkan secara detail identitas maupun jabatan kedua tersangka.

“Nanti ya,” singkatnya.

Disinggung soal apakah salah satu tersangka baru tersebut merupakan Eks Bupati Bombana, Tafdil yang sempat diperiksa di Polda Sultra beberapa waktu lalu, Rico menegaskan bukan.

Namun ia menambahkan, kemungkinan Eks Bupati Bombana itu kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, setelah penetapan dua tersangka baru, termaksud para saksi lainnya.

“Iya (Pemeriksaan tersangka baru), dan akan ada pemeriksaan saksi lagi semua.

Kalau ada keterangan yang dibutuhkan (Eks Bupati), tapi saat sekarang belum,” tukasnya.

Continue Reading

Trending