Connect with us

Peristiwa

Ditengah Pandemi Covid-19, Kapal PT Johnlin Menyusup di Pelabuhan Bombana

Penulis : Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com – Ketatnya pengawasan gugus tugas penanganan Covid-19 menghentikan kapal angkutan umum dan kapal asing, ternyata tidak berlaku bagi kapal milik PT Johnlin di Bombana. Sebuah kapal Jenis Landing Craft Tank (LCT) berhenti dan beraktivitas di Pelabuhan Kasipute, Kabupaten Bombana, Sabtu (25/4/2020).

Bahkan, kapal besar itu datang disambut dengan pengawalan istimewa beberapa oknum aparat dan pejabat lain. Menurut sejumlah pihak, kapal ikut memuat helikopter dan kendaraan alat berat.

Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhamad Endang langsung angkat bicara. Dia mengingatkan Pemda Bombana, pemerintah pusat sudah melarang proses bongkar muat melalui jalaur laut jika bukan kepentingan logistik, seperti BBM.

“Informasinya, Pelabuhan Kasipute tersebut memuat Helikopter dan juga Alat Berat milik Perusahaan Swasta bernama PT Jhonlin,” ujar Endang.

“Kementerian Perhubungan kan sudah melarang ini. Karena pendemi virus Corona semakin mewabah di Negara kita. Ini malahan mereka yang datang, dikawal dengan oknum Aparat, kemudian sandar dengan bebas. Tak ada pemeriksaan apapun. Seolah diperlakukan istimewa,”geram Endang mendengar informasi tersebut.

Dia meminta Pemda Bombana untuk tegas dengan Korporasi seperti ini. Pemerintah sudah memberikan larangan, malahan Pemda sendiri yang membuka ruang kepada Korporasi. Seharunya hal-hal seperti ini mesti dilarang juga. Bukan dibiarkan, bahkan dikawal. PT Jhonlin sebagai pemilik Perkebunan tebu kata Endang harus ditindak jika memiliki kesalahan.

“Saya minta kepada Kapolda, Dinas Perhubungan untuk menindak tegas korporasi yang melanggar aturan. Jangan kita seolah diperintah sama mereka,”tukasnya.

Kedatangan kapal itu, meski dikawal sejumlah aparat dengan pakaian lengkap, namun tidak diketahui Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdi Syam. Saat dikonfirmasi, dia menyarankan agar bertanya ke Syahbandar.

“Mas utk masalah ijin kapal silakan tanyakan ke syahbandar dan dinas perhubungan karena itu kewenangan mereka,” ujarnya singkat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Peduli Korban Banjir, Bupati Konawe Salurkan Bantuan

Penulis : Juharni

Published

on

KendariMerdeka.com – Bupati Konawe menunjukan sikap kepeduliannya terhadap masyarakat Kolaka Utara (Kolut). Banjir bandang yang melanda daerah tersebut, membuat Kery Saiful Konggoasa turun tangan.

Dia merasa prihatin dan menyalurkan bantuan pribadinya kepada korban bencana banjir di sejumlah Desa. Bantuan pribadi dari Kery Saiful Konggoasa (KSK) berupa beras 5 ton dan Mie instan sebanyak 749 bal yang di terima langsung oleh wakil Bupati Kolaka utara H. Abbas, SE.

“Saya mengharapkan paket bantuan tersebut dapat dimanfaatkan,”tuturnya dalam kegiatan penyerahan bantuan, yang bertempat di kantor BNPB kolaka utara. (19/12/2020).

Sebagai wujud kepedulian terhadap para korban banjir kata Kery, bantuan tersebut hanya berisikan paket yang jumlahnya tidak seberapa. Paling tidak bantuan yang kami berikan bisa sedikit membantu dan meringankan beban masyarakat.

“Dampak banjir ini nampaknya akan terus berlangsung, karena BPBD Kolaka utara juga terus mendapat laporan dari sejumlah Kepala desa sehingga dirinya juga bakal melakukan monitoring ke desa-desa yang terkena dampak banjir,”katanya.

Continue Reading

Berita

Pamit Mencari Kayu Pria di Buton Hilang di Hutan

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Seorang pria asal Kabupaten Buton, La Damai (60) dilaporkan hilang usai mencari kayu di hutan desa Waondo wolio Kecamatan kapuntori, Kabupaten Buton, pada Jumat (27/11/2020).

Korban diketahui hilang setelah tak kunjung kembali usai pamit mencari kayu penyangga tumbuhan tomat sejak, Sabtu (27/11).

Kepala Basarnas Kendari, Aris Sofingi mengatakan, hilangnya korban baru diketahui usai mendapat laporan dari kapolsek Kapuntori AKP La Ajima, yang melaporkan kondisi hilangnya korban tersebut

“Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 15.00 wita tim rescue pos sar Baubau diberangkatkan menuju lokasi kejadian untuk melakukan pencarian,” jelasnya.

Lanjut ia mengatakan, oprasi pencarian dilakukan, dibantu keluarga korban.

“Namun sampai hari ini pencarian masih memperoleh hasil nihil,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Lurah Mokoau Diduga Menghalangi Pengalihan Hak Atas Tanah, Warga Tempuh Jalur Hukum

Penulis : Kur

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Sikap Lurah Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, dia diduga menghalang-halangi proses pembuatan pengalihan hak atas sebidang tanah yang dimiliki oleh Warga bernama Siti Nurlina. Sikap yang diambil Lurah ini tak mencerminkan pemberian pelayanan yang baik kepada warganya. Pasalnya, sikap Lurah tersebut tak didasari dalil yang jelas.

Atas sikap Lurah tersebut, Siti Nurlina menempuh jalur hukum. Dia bersama pengacaranya menggugat Lurah Mokoau Kota Kendari. Tak hanya itu, Siti Nurlina melalui pendamping hukumnya Dr Fatahillah juga menggugat Walikota Kendari Zulkarnain Kadir sebagai Pembina dan pengawas perangkat pemerintahan untuk Lurah. Fatahillah mengklaim lahan 1 hektar milik kliennya bersih dari segala sengketa. Dia hanya meminta Lurah untuk memberikan pelayanan atas urusan pengalihan hak atas sebidang tanah milik kliennya.

Menurut dia, lahan kliennya yang berada di Jalan Dr Komjen Muh Yasin Kelurahan Mokoau tak punya permasalahan. Semua pemilik lahan di lokasi batas-batas sebidang tanah tersebut tak ada yang mengklaim nya . Pemilik lahan memiliki alas hak Tahun 1983 yang didukung dengan sejumlah dokumen lainnya. Sertifikat tanah dibatas – batas lahan tersebut terurai sesuai peta yang dikeluarkan oleh BPN Kendari. Dimana lokasi tersebut memang milik kliennya Siti Nurlina.

“Kami merasa binggung dengan Lurah Mokoau ini. Lurah yang lama tidak mempermasalahkan soal lahan ini. Kenapa dia (Lurah Mokoau) tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut milik seseorang. Kalau memang milik seseorang, silahkan tunjukan buktinya. Jangan mencoba menghambat pengurusan masyarakat atas dasar kepentingan pribadi,” tegas pengacara senior ini.

Fatahillah menduga, Lurah Mokoau melakukan perbuatan melawan hukum . Sebab, dia menghambat proses jual beli yang bakal dilakukan kliennya. Dia mengatakan, dasar untuk pengurusan pengalihan hak, adalah untuk menerbitkan sertifikat dilahan tersebut. Kemudian, akan dilakukan penjualan oleh Siti Nurlina. Fatahillah mengatakan, Lurah Mokoau tidak boleh menghalang-halangi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan hak sebagai warga Negara.

“Makanya, perkara ini saya bawa ke ranah hukum. Saya sudah mencoba bertemu pada tanggal 13 Oktober, kemudian 15 Oktober . Kemudian saya lakukan mediasi, tapi ini Lurah ngotot bahwa lahan tersebut ada yang miliki. Dasarnya apa?,”tanya Fatahilah .

Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan ke Walikota Kendari, kata Fatahillah ini sebagai bukti bahwa Walikota tak menjalankan tugasnya sebagai fungsi pembina. Yakni membina perangkat kerjanya yaitu lurah. Dengan gugagatan ini, dia berharap Lurah Mokoau sadar bahwa apa yang dilakukan merupakan perbuatan salah.

“Saya juga berharap Walikota untuk mengevaluasi dan mencopot lurah Mokoau, karena tak melayani masyarakat dengan baik. Mengendepankan kepentingan pribadi,”tuturnya. Dia mengaku sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk menguji tindakan lurah tersebut.

Continue Reading

Trending