KENDARI – Perusahaan pertambangan PT Sultra Pernick yang berada di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga medapat karpet merah dan perhatian khusus dari Dinas Perhubungan setempat.
Bagaimana tidak, perusahaan tersebut disinyalir menggunakan jalan umum lintas Kabupaten tanpa mengantongi perizinan serta dugaan pengerukan ore nikel sebelum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Republik Indonesia.
Dugaan itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri. Sehingga ia menyebut Dishub Konut terkesan acuh tak acuh dan mengistimewakan PT Pernick.
Pria yang karib disapa Jeje itu menuturkan, aktivitas haulling ore nikel PT Pernick Sultra terlihat jelas berada pada koordinat jalan umum lintas Kabupaten yang notabenenya adalah jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konut yang di peruntukan untuk warga Desa setempat.
Ironisnya, setelah bertahun-tahun lamanya masyarakat menggunakan akses jalan Kabupaten tersebut, PT Pernick seakan mengabaikan ketetapan Undang-undang terkait peraturan jalan umum atau kabupaten.
“Ada apa dengan Dishub Konut? Jalan yang di lalui oleh dump truk PT Pernick adalah jalan kabupaten dan sampai hari ini dugaan saya mereka tidak punya izin lintas,” ungkapnya.
Jeje bilang, mirisnya Dishub Konut diduga menerima upeti dan sudah menjalin kesepakatan bersama PT Pernick. Hal ini terlihat dari perlakuan Dishub Konut yang seakan-akan memperlakukan secara istimewa PT Pernick Sultra.
“Dishub Konut seakan malas pusing dan mengistimewakan PT Pernick. Apakah ada deal-dealan dibawah meja, allahu Allam,” tanya Jeje.
Pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jefri menerangkan PT Pernick diduga melakukan aktivitas pertambangan dan haulling ore nikel nenuju stok file untuk di kapalkan sebelum adanya RKAB dari Dirjen Minerba.
“Seharusnya ini tidak boleh dilakukan, segala bentuk kegiatan produksi atau kegiatan usaha pertambangan tidak boleh dilakukan sebelum RKAB disetujui,” terangnya.
Sebab, RKAB adalah hal mutlak dalam rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sehingga RKAB sangat urgent untuk diajukan dan disetujui sebelum kegiatan produksi dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang RKAB.
“Sehingga jika terbukti, maka akan ada sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin operasi,” sebut Jefri.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konut, Mirwan Mansyur menyebut, permohonan izin PT Pernick sudah diteruskan ke Dishub terkait peraturan teknisnya pada Desember 2024.
“Permohonannya sudah masuk Desember 2024 melalui Dinas PTSP, yang diteruskan pada Dishub untuk peraturan teknisnya. Kita sudah keluarkan perteknya untuk ditindaklanjuti oleh PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi izin, seperti itu alurnya,” ujar Mirwan Mansyur.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Konut, Awan Priadi menuturkan, meski pertek sudah dikeluarkan oleh Dishub Konut, namun masih ada proses perizinan yang harus dilewati sampai rekomendasi izin keluar.
“Baru keluar pertimbangan teknisnya dari perhubungan, tapi rekomendasinya belum keluar dari perizinan (PTSP). Karena PT Pernik wajib memiliki kajian lalu lintas atau dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” tutur Awan.
Awan Priadi menegaskan, Dishub Konut sudah berulang kali mengelurkan teguran pada manajemen PT Pernik Sultra, agar tidak beraktivitas terlebih dahulu, sebelum keluar rekomendasi lintas penggunaan jalan. Namun, teguran Dishub Konut seakan diabaikan oleh perusahaan.
“Sudah lama kami berikan teguran, tapi tidak diindahkan nanti ada masalahnya dengan warga baru mau berurusan jalan lintas,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pernick, Tahir membantah. Melalui sambungan telephone ia menyebut bahwa tudingan sejumlah warga tersebut tidak benar.
“Tidak benar tudingan tersebut,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Tahir menerangkan bahwa yang mempersoalkan serta menutup akses hauling PT Pernick bukanlah masyarakat sekitar.
“Bukan warga dibagian bawah, terus kalau berbicara penggunaan jalan kabupaten itu berada dalam IUP kami, kalau mau dipersoalkan bukan hanya perusahaan kami yang menggunakan jalan perusahaan,” jelasnya.