KENDARI – Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko angkat bicara dan mengklarifikasi soal penetapan status tersangka terhadap oknum berinisial NU yang mengaku sebagai wartawan.
Menurut Kombes Pol Bambang, penetapan tersangka terhadap NU tak ada unsur diskriminasi. Melainkan seluruhnya murni berdasarkan bukti dan adanya keterangan saksi ahli berkaitan dengan produk berita yang dimuat oleh NU.
“Kasus ini diproses berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/397/XI/2023/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 7 November 2023, terhadap terlapor berinisial NU,” ujar Bambang Kombes Pol Bambang.
“Sejak laporan ini masuk, kami langsung melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli seperti Ahli ITE, Ahli Bahasa, Ahli Dewan Pers serta saksi-saksi lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ternyata cukup bukti, sehingga dilakukan penetapan status tersangka terhadap NU,” tambahnya.
Bambang menjelaskan, ahli dewan pers telah melakukan pemeriksaan terhadap produk berita yang dimuat oleh NU. Hasilnya, artikel berita yang dibuat oleh terlapor tidak memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik.
“Hasil pemeriksaan ahli dewan pers menjelaskan bahwa Website Suaramoramo.com tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kantor Dewan Pers, serta diketahui bahwa terlapor Nurlan selaku penulis berita tidak pernah mengikuti uji kompetensi sebagai wartawan,” jelasnya.
Selain itu, diketahui bahwa portal Suaramoramo.com berbasis wordpress atau blogspot, yang mana jika basisnya adalah wordpress atau blogspot jelas itu bukan portal berita, tapi lebih pada sebuah media sosial seperti halnya blog.
Ahli Dewan Pers menyebut, tidak ada larangan jika seorang wartawan masuk dalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM. Namun, terdapat aturan yang harus ditegakan secara sadar demi profesionalisme profesi dalam menjalankan tugas.
“Berdasarkan surat Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tanggal 20 November 2023, tidak ada larangan untuk seorang wartawan tergabung menjadi anggota LSM,” katanya.
“Namun, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan, wartawan wajib tidak melakukan kerja jurnalistik apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM dengan subjek/objek berita,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Bambang, ahli ITE menerangkan produk berita yang dimuat oleh NU disebut telah melanggar dan memenuhi pasal perbuatan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Bahwa jika perbuatan Terlapor kemudian menimbulkan kerugian materiil bagi Orang lain akibat penyebaran informasi pencemaran nama baik terhadap pelapor Nuriman Djalani, maka perbuatan NU memenuhi pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana kerugian meteriil tersebut minimal Rp2,5,” terang Bambang yang mengkutip pernyataan ahli ITE.
Terkait adanya pernyataan yg menyatakan bahwa Polda Sultra telah menetapkan beberapa warga desa torobulu sebagai tersangka dengan dalil menghalang-halangi, adalah berita tidak benar karena saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bambang.
Untuk diketahui, penanganan kasus sengketa pers ini bermula adanya penerbitan sebuah konten artikel ditulis oleh oknum wartawan berinisial NU di ssbuah website bernama suaramoramo.com.
Dalam pemberitaan, NU menyoroti sebuah perusahaan pertambangan PT Wijaya Inti Lestari yang berlokasi di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam artikel tersebut, NU menuding PT WIN melakukan perusakan lahan konservasi mangrove. Pihak perusahaan yang merasa tudingan itu tidak benar dan merasa keberatan, kemudian melaporkan NU ke Siber DitReskrimsus Polda Sultra.