Connect with us

Berita

Direktur Forum Pemerhati Lingkungan Sultra Sindir Permasalahan Lingkungan Yang Tak Pernah Tuntas

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Isu pencemaran lingkungan di Sultra menjadi sebuah permasalahan yang besar. Banyaknya aktivitas pertambangan yang abai dan menabrak aturan diduga menjadi sebuah pemicu utamanya. Sejak tahun 2010 permasalahan lingkungan tak pernah dituntaskan Pemerintah Sultra. Selalu saja, ketersediaan lahan yang ada dimanfaatkan dengan aktivitas pertambangan.

Bahkan, kawasan hutan lindung diduga target utama para pengusaha tambang yang ada di Bumi Anoa. Forum Pemerhati Lingkungan (FPL) Indonesia Sultra menelisik sebuah problem yang tak pernah tuntas diselesaikan Pemerintah. Salah problem itu diduga adalah kerusakan lingkungan yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan.

Direktur Forum Pemerhati Lingkungan Indonesia Sultra, Dr Fatahillah SH menyebutkan faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan di Sultra adalah tambang. Ratusan Izin Usaha Pertambangan di bumi Anoa terbit diduga begitu saja tanpa melihat situasi lingkungan kawasan hutan.

Padahal, Pemerintah seharusnya lebih jelih melihat lokasi penerbitan IUP. Jika itu masuk dalam kawasan hutan, seharusnya Pemerintah mencegah penerbitan IUP tersebut. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Menteri, mestinya dibatasi. Pemegang IUP yang mengelolah dikawasan Hutan tak boleh sewenang-wenang melakukan aktivitas pertambangan.

Pria yang mendapat gelar Doktor penghargaan dari Kalimantan ini menilai kerusakan lingkungan sudah terlalu masiv. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memulihkan kerusakan hutan yang ada di Bumi Anoa. Dia menuturkan, Jaminan Reklamasi yang menjadi pegangan para pemegang IUP untuk menghijaukan kembali hutan belum efektif.

“Kami belum melihat kesadaran para pengusaha tambang di Sultra yang benar-benar mau melaksanakan kewajibannya menghijaukan hutan dari penyebab aktivitas tambang,”tutur Dr Fatahilah SH

Pengacara senior ini menginginkan harus ada keseimbangan. Antara aktivitas dengan kewajiban memulihkan kerusakan hutan. Dia melihat banyak dampak yang melebar menyasar lingkungan diduga terjadi atas ulah aktivitas pertambangan. Misalkan hutan, pencemaran air laut, kemudian yang paling besar hilangnya mata pencaharian masyarakat adat di Daerah. Fatahilah mengajak Pemerintah berpikir logis. Jika aktivitas pertambangan tak menguntungkan daerah, dan justru membawa kerusakan lingkungan, buat apa dibiarkan.

“Kami melihat kalau di Sultra, pertambangan Mineral nikel. Kita sudah melakukan kajian, dan pengumpulan data-data, air laut menguning gegara logam berbahaya. Kita tak tau bagaimana standar pemuatan Ore, hingga pengolahan. Sehingga Ari laut tercemar. Ini yang jadi pertanyaan,”tegas Fatahilah

Fatahilah juga menyingung kerja-kerja Polri dalam melakukan penindakan dibidang lingkungan khususnya aktivitas ilegall mining. Banyak perkara Lingkungan yang tak tuntas alias mandek tak sampai ke penyidikan. Kemudian banyak perkara pertambangan yang selalunya tidak utuh dituntaskan.

Dia mengurai tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

“Kalau dari Undang-undang tersebut, disebutkan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH). Seharusnya kita bisa tuntaskan hal ini,”tegas dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

DPRD Kendari Tanggapi Keluhan Warga Atas Pembangunan Gedung Informa

Published

on

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanggapi masalah yang menimpa warga Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia yang terdampak akibat pembangunan gedung informa.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Lm. Rajab Jinik. Ia menyebut persoalan ini harus ditangani dengan serius. Baiknya, pihak Kelurahan menfasilitasi masyarakat untuk melakukan dialog bersama pihak informa mengenai persoalan ini.

“Melalui kesempatan ini kita sampaikan kepada masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak Kelurahan menfasilitasi dengan pihak informa tentang masalah yang hari ini terjadi di sana,” imbuhnya.

Selain pihak Kelurahan, Rajab Jinik bilang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari juga bisa dilibatkan dalam membahas persoalan ini.

“Dampak-dampak dari pembangunan informa ini yang itu bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat ini juga menjadi hal yang bisa juga di fasilitasi penyelesaiannya oleh pihak Kelurahan serta RT/RW sekaligus pihak DLHK karna ada aturan itu tentang jarak yang bisa menimbulkan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Rajab Jinik menambahkan, apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kelurahan, maka akan di ambil alih oleh DPRD Kota Kendari.

“Jika memang prinsipnya tidak bisa diselesaikan, kita tarik ke DPRD untuk kita bicarakan di DPRD. Kita bicara pada pengawasan DPRD pada eksekutif didalam pengawasan terhadap pembangunan informa,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

Published

on

KENDARI – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk mendukung seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Meskipun putra beliau, Yudhianto Mahardika Anton Timbang, telah melalui perjuangan maksimal dalam kontestasi Pilkada dan gugatannya di MK ditolak, Anton Timbang menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan pemenang.

“Perjuangan Yudhianto Mahardika telah maksimal. Pertarungan terakhir di MK, dan kita tahu hasilnya. Saya sepakat dengan anak saya, ayo kita semua bersatu untuk mendukung para kepala daerah terpilih. Mari berikan yang terbaik untuk Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara,” ujar Anton Timbang.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk membangun Sulawesi Tenggara. Sikap mendukung penuh pasangan pemenang ini juga mencerminkan komitmen Anton Timbang terhadap kemajuan daerah seperti motto Kadin Sulawesi Tenggara yakni satukan hati, bangkitkan ekonomi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung segala usaha Yudhianto Mahardika di masa mendatang di berbagai bidang termasuk dalam dunia bisnis.

Continue Reading

Berita

Polres Kolut Tangkap Pencuri Yang Kerap Resahkan Warga

Published

on

KOLAKA UTARA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial RD, kerap melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AR yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku melancarkan aksinya di 3 tempat berbeda, yaitu pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

“Para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD,” ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).

Kata AKBp Arif, tim berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1  peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor

Sejumlah sparepart Kendaraan bermotor

Continue Reading

Trending