Connect with us

Berita

Direktur Forum Pemerhati Lingkungan Sultra Sindir Permasalahan Lingkungan Yang Tak Pernah Tuntas

Penulis : Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Isu pencemaran lingkungan di Sultra menjadi sebuah permasalahan yang besar. Banyaknya aktivitas pertambangan yang abai dan menabrak aturan diduga menjadi sebuah pemicu utamanya. Sejak tahun 2010 permasalahan lingkungan tak pernah dituntaskan Pemerintah Sultra. Selalu saja, ketersediaan lahan yang ada dimanfaatkan dengan aktivitas pertambangan.

Bahkan, kawasan hutan lindung diduga target utama para pengusaha tambang yang ada di Bumi Anoa. Forum Pemerhati Lingkungan (FPL) Indonesia Sultra menelisik sebuah problem yang tak pernah tuntas diselesaikan Pemerintah. Salah problem itu diduga adalah kerusakan lingkungan yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan.

Direktur Forum Pemerhati Lingkungan Indonesia Sultra, Dr Fatahillah SH menyebutkan faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan di Sultra adalah tambang. Ratusan Izin Usaha Pertambangan di bumi Anoa terbit diduga begitu saja tanpa melihat situasi lingkungan kawasan hutan.

Padahal, Pemerintah seharusnya lebih jelih melihat lokasi penerbitan IUP. Jika itu masuk dalam kawasan hutan, seharusnya Pemerintah mencegah penerbitan IUP tersebut. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Menteri, mestinya dibatasi. Pemegang IUP yang mengelolah dikawasan Hutan tak boleh sewenang-wenang melakukan aktivitas pertambangan.

Pria yang mendapat gelar Doktor penghargaan dari Kalimantan ini menilai kerusakan lingkungan sudah terlalu masiv. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana memulihkan kerusakan hutan yang ada di Bumi Anoa. Dia menuturkan, Jaminan Reklamasi yang menjadi pegangan para pemegang IUP untuk menghijaukan kembali hutan belum efektif.

“Kami belum melihat kesadaran para pengusaha tambang di Sultra yang benar-benar mau melaksanakan kewajibannya menghijaukan hutan dari penyebab aktivitas tambang,”tutur Dr Fatahilah SH

Pengacara senior ini menginginkan harus ada keseimbangan. Antara aktivitas dengan kewajiban memulihkan kerusakan hutan. Dia melihat banyak dampak yang melebar menyasar lingkungan diduga terjadi atas ulah aktivitas pertambangan. Misalkan hutan, pencemaran air laut, kemudian yang paling besar hilangnya mata pencaharian masyarakat adat di Daerah. Fatahilah mengajak Pemerintah berpikir logis. Jika aktivitas pertambangan tak menguntungkan daerah, dan justru membawa kerusakan lingkungan, buat apa dibiarkan.

“Kami melihat kalau di Sultra, pertambangan Mineral nikel. Kita sudah melakukan kajian, dan pengumpulan data-data, air laut menguning gegara logam berbahaya. Kita tak tau bagaimana standar pemuatan Ore, hingga pengolahan. Sehingga Ari laut tercemar. Ini yang jadi pertanyaan,”tegas Fatahilah

Fatahilah juga menyingung kerja-kerja Polri dalam melakukan penindakan dibidang lingkungan khususnya aktivitas ilegall mining. Banyak perkara Lingkungan yang tak tuntas alias mandek tak sampai ke penyidikan. Kemudian banyak perkara pertambangan yang selalunya tidak utuh dituntaskan.

Dia mengurai tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

“Kalau dari Undang-undang tersebut, disebutkan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH). Seharusnya kita bisa tuntaskan hal ini,”tegas dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Konflik Agraria, APH Diminta Hentikan Aktivitas PT MKM di Bombana

Published

on

BOMBANA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan PT Margo Karya Mandiri (MKM) yang kini tengah berseteru dengan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, polemik antara PT MKM dan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bombana mestinya tidak dibiarkan berlarut.

Sebab kata dia, polemik seperti itu rentan terjadi konflik yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Persoalan yang seperti ini mesti segera di perhatikan, jangan nanti ada konflik baru APH turun tangan,” katanya kepada media, Kamis (19/9/24).

Ia menanbahkan, dari aspek ketaatan terhadap proses hukum, PT MKM dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai perusahaan yang taat, mestinya selesaikan dulu proses hukum baru melakukan aktivitas,” ucap Hendro.

Aktivis nasional itu juga mewarning APH, agar jangan ada lagi yang namanya kriminalisasi masyarakat dengan dalih menghalang-halangi kegiatan pertambangan.

“Kalau dibiarkan berlarut, jangan sampai ujung-ujungnya masyarakat lagi di kriminalisasi. Kami tidak ingin ada yang seperti itu,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar APH segera melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara masyarakat pemilik lahan dengan PT MKM.

“Sebelum upaya represif ada namanya upaya preventif atau upaya pencegahan, sekiranya itu bisa di lakukan oleh APH sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Ribuan Masyarakat Kabupaten Kolaka Meriahkan Konser Berkah Part II Bersama ASR-Hugua

Published

on

KOLAKA – Ribuan masyarakat Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) padati konser berkah Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua) Part II di Lapangan Konggoasa, Kolaka, Rabu (18/9/2024) malam.

Dalam konser kedua ini, tak tanggung-tanggung, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut kembali menghadirkan Dewa 19, band ternama di Indonesia ini.

Dalam pantauan awak media ini, masyarakat sudah mulai mendatangi arena konser sejak pukul 16.00 Wita sore, hingga waktu akan dilaksanakannya acara puncak, masyarakat masih terus berdatangan.

Salah satu masyarakat Kabupaten Kolaka, Irna mengatakan, dirinya berterima kasih kepada Bapaslon Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Hugua yang sudah menghadirkan Konser Dewa 19 di Kolaka.

Menurut dia, selama ini, belum ada figur yang mendatangkan band sekelas Dewa 19 di tanah Mekongga.

“Saya datang bersama keluarga, tentu ini kesempatan berharga untuk melihat langsung Dewa 19, dan tak lepas saya bersama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sultra kita, Bapak Andi Sumangerukka,” ujar dia.

Hal serupa disampaikan Abel, pria asal Kecamatan Watubangga ini begitu senang ketika Andi Sumangerukka dan Hugua berencana akan mengadakan konser, dengan mendatangkan artis Dewa 19.

Katanya, selama berdomisili di Kolaka, baru kali ini, ada sosok Bapaslon Gubernur Sulawesi Tenggara yang menghadirkan artis sekelas Dewa 19.

“Insyaallah keluarga besar saya adalah pendukung Pak Andi Sumangerukka dan Pak Hugua,” tukasnya.

Continue Reading

Berita

Oknum Pegawai KSOP Kendari Disanksi Usai Viral Tendang Jualan Pedagang di Pelabuhan Nusantara

Published

on

KENDARI – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari memberikan sanksi atas perbuatan oknum pegawai yang menendang dagangan penjual di pelabuhan Nusantara Kendari.

Kepala Seksi, KBPP KSOP Kendari, Capt Agung Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku A.

“Itu terjadi kemarin, pada waktu dia pengamanan keberangkatan kapal, Ini karena faktor emosi sesaat sehingga melakukan tindakan tersebut, tetapi itu tindakan yang salah,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (18/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaku A telah dilakukan pemanggilan dan mengklarifikasi terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/9/2024) sore kemarin.

“Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, Tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelasnya.

Sementar Agung mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pencopotan sementara terhadap pelaku.

“Tindak lanjut sementara kami lakukan yaitu pencopotan sementara sebagai petugas Dinas kepolisian atau provos,” katanya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi kepada Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk ditindak lanjuti di  Kementrian perhubungan.

“Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kepala KSOP kendari untuk di tindak lanjuti di pusat,” ujarnya.

Sementara itu Agus menerangkan sebelum insiden yang viral di medsos tersebut beredar, ia telah menyampaikan kepada seluruh penjual agar tidak berjualan di dekat kapal tengah bersandar. Pihak Pelindo telah menyiapkan lapak bagi para penjual di pelabuhan Nusantara Kendari. Sebagai petugas yang mengontrol kondisi pelabuhan, ia menegur kepada semua pedagang, termasuk ibu cili.

“Saya sebagai petugas di pelabuhan sudah sering memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan di dekat kapal, tapi karena memang kondisi lapangan yang diluar kendali sehingga saya khilaf sampai menendang barang jualan ibu cili itu,”terangnya.

Agus mengakui tindakannya sangat tidak baik. Terkait tindakan arogannya ia meminta maaf kepada penjual yang bernama wa cili beserta keluarganya.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuan saya yang telah membuat hati ibu cili tersakiti itu semua karena kehilafan saya sehingga kejadian itu terjadi,”ungkap Agus.

Dalam pertemuan ini turut dihadiri wa cili, beserta keluarganya, Kapolsek KP3, serta asosiasi ikatan pemuda dan pelajar kota lama. Usai terjadi diskusi panjang antara ksop Kendari dan pihak keluarga, disepakati kedua pihak untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Saya terima permohonan maaf nya dan tidak ada masalah lagi, semoga tidak terulang lagi,”tutur wa Cili.

Continue Reading

Trending