Connect with us

HUKRIM

Diduga Tidak Memiliki Izin Tersus, PT CSM Lakukan Pengapalan Ore Nikel Secara Ilegal

Penulis : Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com, Kolut – Kehadiran PT Citra Silika Mallawa  (CSM) di Kolaka Utara (Kolut) menambah daftar panjang perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal. Pasalnya PT CSM yang memiliki ijin usaha pertambangan  (IUP) dengan luas 475 hektar sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Kolut, nomor  540/62 Tahun 2011, pernah dicabut namun kembali aktif setelah PT CSM melakukan gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan menang.

Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa kolaka Raya, Nur Alim mengungkapkan meskipun telah menang ditingkat PTUN atas status IUP yang pernah dibatalkan. Namun PT CSM hanya boleh melakukan kegiatan Penambangan(Eksploitasi).

“Kalau misalnya dokumen IUP PT CSM telah aktif. Maka IUP tersebut baru sebatas melakukan kegiatan eksploitasi dan belum dibolehkan melakukan kegiatam pengangkutan dan pemasaran,” kata Alim.

Menurut Alim, meskipun telah dinyatakan berlaku aktif melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun PT CSM belum memiliki dokumen terminal khusus  (Tersus)  atau terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks).

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provensi. Bahwa untuk saat ini PT CSM belum mengantongi ijin pegoprasian Tersus maupun Tuks,” ujar Alim.

Sehingga Alim menduga, melengganya kegiatan pengapalan PT CSM di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Blok Sua-sua ini, sebab sejumlah oknum pejabat telah menerimah suap. Selain itu area yang dikelolah PT CSM merupakan lokasi yang telah direklamasi.

“Yang kami soroti bukan hanya kegiatan PT CSM tapi juga yang ada saat ini di Kecamatan Batu Putih. PT CSM selain tidak mengantongi ijin Tersus, juga telah merusak tanaman reklamasi,” tutur Alim.

Alim menjelaskan kebijakan Syahbandar Kolaka dalam penerbitan surat persetujuan berlayar terhadap kapal-kapal yang mengangkut ore/biji nikel yang beroperasi di Kolut harus dipertanyakan sebab Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat A1820/08/85/ksop.kdi.19 perihal penerbitan terkait SPB Dan SPOG kepada tiap-tiap UPP termasuk pada UPP Kolaka.

Alim, menyebutkan dalam isi surat edaran tersebut menegaskan perihal sebagai berikut.

1. Atas arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP Tanggal 08 Nopember 2019. Kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari selaku koordinator se-Sulawesi Tenggara.

2. Beberapa hal yang dimaksud untuk menjadi perhatian dan penekanan untuk diindahkan dan dilaksanakan secara tegas,tuntas dan tidak ada toleransi sebagai berikut.

A. Tidak menerbitkan dan memberikan surat perintah olah gerak kapal (SPOG) terhadap Kapal Pengangkut Ore Nikel baik lokal maupun ekspor yang melakukan kegiatan di terminal khusus / terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang tidak memiliki izin pembangunan dan izin pengoperasian dan atau penetapan Pemenuhan komitmen atau tidak memiliki izin (ilegal) . Disebabkan banyak informasi dan data yang disampaikan kepada direktur jenderal perhubungan laut terkait masih banyaknya pemberian surat perintah olah gerak kapal(SPOG) yang dilakukan oleh syahbandar pada pelabuhan atau terminal khusus / Terminal untuk kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang tidak memiliki izin pengoperasian.

B. Dalam hal proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) Terhadap kapal-kapal pengangkut ore Nikel tujuan ekspor selain kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh surveyor bea cukai dan lainnya. Syahbandar diwajibkan pula untuk memastikan bahwa ore Nikel yang di ekspor tersebut legal dengan memiliki kelengkapan persyaratan ore Nikel Ekspor tersebut (IUP,Kuota Ekspor,kartu kendali realisasi Ekspor) tidak memenuhi persyaratan maka pemberian surat persetujuan berlayar ( SPB) Ditunda sementara dan meminta kepada pihak pemilik barang untuk memenuhi persyaratan tersebut,jika sudah lengkap surat persetujuan berlayar ( SPB) dapat diterbitkan.

C. Tidak memberikan jasa kepelabuhanan bagi terminal khusus/terminal kepentingan sendiri (Tersus/Tuks) yang belum memiliki izin pembangunan dan izin pengoprasian dan atau penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian. Serta intruksi Jendral Perhubungan Laut nomor A 312/AL.308/DJPL tentang penerbitan perizinan Tersus dan Tuks.

“Kalau ada dokumen olah gerak yang terbitkan otoritas Syahabandar terhadap para penambang yang tidak memiliki Tersus atau Tuks. Maka wajarlah kalau publik menduga ada suap ditubuh syahabandar,” tutur Alim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polemik Tambang Batu Ilegal di Bombana, FMPB Menduga Ada Peran Oknum Pejabat Pemda Hingga Polisi

Published

on

KENDARI – Penanganan kasus dugaan penambangan batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga saat ini polemik pengrebekan tambang batu tersebut masih menimbang pernyataan bagaimana tindak lanjut Kepolisian Resor (Polres) Bombana.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Polres Bombana harus segera memberi kepastian seperti apa tindak lanjut pengerebekan tambang batu yang disebut-sebut ilegal tersebut.

“Polemik pengrebekan tambang batu di Kecamatan Poleang Timur yang dilakukan oleh Polres Bombana kita belum tau bagaimna perkembangannya, ini harus segera  dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Haslin, Senin (13/01/2025).

Untuk itu Haslin meminta Polres Bombana segera mengumumkan siapa saja orang yang telah dipanggil, termasuk memeriksa sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat.

“Kami meminta Polres Bombana segera mungkin mengumumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” pintanya.

Menurut Haslin, ada beberapa yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab dalam aktivitas tambang batu ilegal tersebut, salah satunya pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bombana hingga mencuatnya dugaan bekingan dari oknum anggota polisi.

“Informasi yang terakhir kami dapat, ada salah satu pejabat di Dinas PT PTSP, yakni Sekdis dan juga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang itu. Jadi menurut saya mereka harus dipangil supaya ada kepastian kebenaran informasinya, seperti apa keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Secara kelembagaan Haslin mendukung penuh langkah Polres dalam mengusut tuntas polemik pertambangan secara ilegal di wilayah Bombana.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat didalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Kapolres Bombana yang saat itu masih dijabat oleh AKBP Roni Syahendra mengungkapkan, sebagai rencana tindak lanjut, SatReskrim Polres Bombana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkap AKBP Roni.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Namun, hingga kini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap IPTU Yudha Febry Widanarko, Selasa (7/1/2025) lalu.

Continue Reading

Berita

Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Kamar Hotel Kendari

Published

on

Proses evakuasi jasad korban (AKB) olehTim Inafis Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan forensik

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sesosok jasad Pria dengan sejumlah luka tusuk ditemukan dalam sebuah kamar Hotel di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (10/1/2025) sore.

Hasil identifikasi awal, Kepolisian menyebut, diduga kuat jasad tersebut merupakan korban pembunuhan sebab ditemukan beberapa luka pada tubuh, serta bercak darah disekitar mayat

“Diduga kuat, korban pembunuhan, ” Ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Nirwan Fakaubun

Sementara, Resepsionis Hotel bernama Putri (nama samaran) mengatakan, penemuan mayat bermula, saat dirinya hendak mengingatkan waktu sewa kamar yang telah habis dan mendatangi kamar korban. Melihat tidak ada respon dari korban, pihak Hotel lalu membuka kamar dengan kunci cadangan dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan selimut menutupi separuh tubuh.

“Kami kira orang mabuk. Tapi saat di cek kembali, kami cium bau busuk. sudah meninggal orangnya,” bebernya

AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, Hasil pendalaman mengungkap, korban bernama Abdul Kadir Bahar (AKB) warga kelahiran Muna sulawesi tenggara, yang juga salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabuupaten Muna.

“Korban ditemukan berlumur darah dengan luka akibat tusukan benda tajam diarea dagu, lengan dan leher. sebuah sarung sajam juga ditemukan dekat mayat, ” Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Korban lalu dibawa tim Inafish menuju RS Bhayangkara Kota kendari untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman serta berkordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami juga sudah mengamankan satu buah mini sedan milik korban yang terparkir di area Hotel, ” tutupnya

 

 

Continue Reading

HUKRIM

Polres Bombana Diminta Segera Ungkap Pelaku Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

Published

on

KENDARI – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya ikut menyikapi polemik penggerebekan tambang batu Ilegal yang berada di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Diketahui, sejak digrebek pada akhir Desember 2024 lalu, hingga kini Polres Bombana diduga belum memberikan kepastian hukum siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Haslin mengatakan, polemik pengrebekan tambang batu tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa dengan kinerja Polres Bombana.

“Inikan menjadi pernyataan, kenapa sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal persoalan ini sejak bulan Desember 2024 kemarin di gerebek sama Polres Bombana sendiri,” kata Haslin.

Ia menyebut, Polres Bombana seharusnya segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kecurigan terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).

“Apa yang jadi persoalan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut. Harusnya disampaikan sudah seperti apa perkembangannya, agar tidak menimbulkan kecurigan, Nanti terkesan Bahwa Aparat Penegak Hukum kalah oleh mafia mafia yang telah melakukan dengan sengaja melakukan penambangan batu ilegal” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendesak Polres Bombana segera memberikan kejelasan terhadap perkembangan kasus pengrebekan tambang batu Ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bombana agar segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pintarnya.

Lebih lanjut Haslin menegaskan, akan ikut mengawal polemik pengrebekan tambang batu tersebut.

“Kami pastikan kalo persoalan ini tidak ada kepastian hukum, maka kami akan turun di lapangan mendesak langsung Kapolres Bombana yang baru agar menetapkan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang melakukan penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo pada 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko bersama Kapolsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar Aswan memimpin langsung pengecekan di lokasi tersebut sekitar pukul 18.50 Wita. Di lokasi, tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan.

Continue Reading

Trending