Connect with us

HUKRIM

Diduga Terpapar Terorisme, 4 Warga Kabupaten Muna Diringkus Densus 88

Penulis : Redaksi

Published

on

Ilustrasi. (Int)

KendariMerdeka.com, Empat warga Kabupaten Muna ditangkap Densus 88 Mabes Polri, Senin (13/4/2020). Pasalnya, mereka diduga terpapar jaringan terorisme terkait kelompok anarko vandalisme yang sebelumnya diamankan di Tangerang.

Mereka adalah JJ, AL, FJ dan AH. Keempatnya kini sudah diamankan di Mako Polres Muna.

Informasi yang dihimpun media ini, Terduga berinisial JJ diamankan di Jalan Diponegoro dan AL di Jalan La Ode Pulu, FJ di Jalan Paelangkuta dan AH di kawasan Kontu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Densus 88 1 pucuk senjata api. Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Muna.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke empat terduga teroris itu. Hanya saja, Ia tak membeberkan keterlibatan mereka.

“Nanti Mabes Polri yang berikan penjelasan,” singkatnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Bawa Sajam dan Hendak Mencuri, Tiga Pria Diamankan Tim Patroli Samapta Polda Sultra

Published

on

KENDARI – Menjelang lebaran Idul Fitri 2024 diprediksi tindakan kejahatan juga akan meningkat, terutama motif desakan ekonomi. Para pelaku kejahatan biasanya akan mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik oleh penghuninya.

Baru-baru ini tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra yang tergabung dalam Satgas Preventif menangkap pelaku pencurian dan pengguna senjata tajam.

“Hasil patroli kami, telah diamankan tiga pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian dan Pelaku  yang kedapatan membawa sajam jenis parang, ” kata Ketua Tim Patroli Perintis Dit Samapta Polda Sultra, Ipda Toyo Sumanto, S.Si, Senin 8 April 2024.

Ipda Toyo menjelaskan saat melakukan patroli sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, tim patroli yang dipimpinnya mengamankan seorang pemuda yg kedapatan telah melakukan Percobaan tindak Pidana Pencurian disalah  satu kamar  kos-kosan  yang  beralamat di Jalan Bina Guna, Kemaraya, dengan cara pelaku mencongkel jendela Kamar korban dengan menggunakan obeng plat dan kemudian masuk serta mencoba mengambil 2 (buah) tabung gas milik korban dan pada saat melakukan aksinya pelaku ditemukan oleh warga setempat.

Selanjutnya pada jam 02.00 Wita pada saat Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra melaksanakan mobile di Jalan Mayjend S Parman Tim Patroli melihat dua orang remaja berboncengan menggunakan sepeda motor yang mencoba melarikan diri, kemudian personel Patroli Perintis Presisi mencoba melakukan pengejaran dan berhasil mendapatkan dan mengamankan kedua orang remaja tersebut yang mana dari hasil penggeledahan salah satu remaja tersebut ditemukan senjata tajam berjenis Parang.

“Untuk ketiga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke polsek Kemaraya guna proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Ipda Toyo.

Continue Reading

HUKRIM

Gunakan Dokumen Palsu, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Ilegal Loging Antar Provinsi

Published

on

KENDARI – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggagalkan pengiriman kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari–Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dalam kasus ini Tim Operasi mengamankan 1 unit truk tronton dengan muatan kayu sebanyak 18 meter kubik serta seorang sopir truk berinisial IN (29) dan menetapkan tersangka kepada pemilik kayu bernama S (56), warga Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN, dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan menggunakan kapal ferry menuju Pelabuhan Maligano.

Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi peredaran hasil hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada pukul 16:27 Wita, Tim Operasi bergegas ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truktersebut. Pukul 17:30 Wita, Tim Operasi menemukan truk tronton tersebut dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari.

Tepatnya di jalan poros Kendari-Amolengo Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Selanjutnya Tim Operasi menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga Tim Operasi menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayuolahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu sebanyak 18 meter kubik dengan disertai dokumen SKSHH KO.

Menurut pengakuan Sopir IN (29), bahwa pemilik kayu tersebut adalah pria berinisial S (56) yang beralamat di Kabupaten Muna. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut.

Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan Sopir IN untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai GakkumKLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan perusahaan UD Indah Lestari yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S (pemilik kayu), sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kendari. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi para terduga pelaku yaitu dengan menggunakan dokumen palsu.

“Akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu,” kata Aswin, Sabtu (30/3/2024).

Kata Aswin, sebelumnya pihaknya juga telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, yaitu berupa penggunaan dokumenpalsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” tegas Aswin.

Aswin menambahkan, bahwa saat ini terjadi perubahan tren para pelaku illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, saat ini mengalami pergeseran ke wilayah Indonesia bagian timur seperti Provinsi Papua, Maluku termasuk di Sulawesi. Seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa. Bisa jadi para pelaku illegal loggingsaat ini sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi, karena potensi hutan kita dianggap masih besar,” imbuhnya.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi,” tambahnya.

Aswin bilang, dalam proses penanganan kasus ini pihaknya akan melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen palsu.

“Kami berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” harap Aswin.

Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku inisial S (pemilik kayu) akan dijerat dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Continue Reading

HUKRIM

Sopir Angkot Bejat, Nodai Seorang Wanita Keterbelakangan Mental

Published

on

Ilustrasi.

KENDARI – Seorang pria berinisial HMT berusia 35 Tahun diamankan Tim Buru Sergap (Buser 77) SatReskrim Polresta Kendari, pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

HMT merupakan warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Ia diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, pada 17 Februari 2024 lalu, di bilangan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadhi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengungkapkan, kejadian bejat itu berawal saat korban menaiki mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua-Baruga, yang dikemudikan oleh tersangka (HMT).

“Korban sebenarnya hendak menemui mantan gurunya di SMK 3 Kendari dan membawakan buah. Namun, saat itu guru korban sedang rapat sekolah, sehingga korban pulang dan menumpangi mobil angkutan milik HMT,” ungkap AKP Fitrayadi.

Didalam mobil tersebut, korban tak sendirian, tetapi bersama dengan murid-murid SMK 3 Kendari yang hendak pulang sekolah. Lalu tersangka meminta korban untuk duduk dibagian depan, karena tempat penumpang yang pada bagian belakang sudah penuh.

Selama perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban yang memiliki kelainan atau tidak normal. Tersangka kemudian menawarkan untuk mengurut tangan korban, dan korban menyetujuinya.

“Setelah penumpang lainnya turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi.

Usai melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya keorang lain. 

“Jangan kasi tau sama orang lain, kalau kasi tau tidak aman hidupmu,” ucap Fitrayadi menirukan pengakuan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HMT akan dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara.

Continue Reading

Trending