Connect with us

Berita

Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Sekelompok massa yang mengatasnamakan warga dari Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar unjuk rasa di depan Markas Komando Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/9/2022) pagi.

Unjuk rasa itu terkait persoalan lahan warga yang diduga dikuasai oleh Brimob Polda Sultra.

Berdasarkan pantauan awak media ini, personel Brimob mempersilahkan massa untuk masuk ke dalam Mako Brimob guna membahas terkait lahan yang dipermasalahkan.

Namun terlihat pengunjuk rasa tidak mau menerima tawaran tersebut tanpa alasan. Kemudian masa membubarkan diri setelah menolak tawaran dialog oleh Brimob Polda Sultra.

Unjuk rasa yang berlangsung di depan Mako Brimob Polda Sultra itu tidak berlangsung lama. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya.

Pelaksana Harian (Plh) Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar Butar, angkat bicara terkait status lahan yang sampai saat ini masih dipersoalkan oleh sebagian warga.

Hari menjelaskan, status lahan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Lokasi yang dimaksud diklaim oleh beberapa warga diatas sudah berproses secara perdata bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi diatas adalah sah kepemilikan Sat Brimob Polda Sultra,” jelasnya kepada media.

Hari menyebut, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan ini sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).

“Perlu dijelaskan bahwa tanah seluas 120 hektar (Ha) diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, S.H. berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri cq. Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), dan setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan Tokoh Masyarakat waktu itu, diantaranya H. Surabaya dan kawan-kawan (dkk) dan Camat waktu itu adalah Abdul Samad, BA,” bebernya.

Lanjut Hari, status lahan yang dipersoalan oleh warga Desa Puosu Jaya. Dulunya, lahan tersebut merupakan hutan belantara, penuh semak belukar dan banyak pohon Longgida, namun ada sekitar 20an Hektar (Ha) yang sudah ada tanda-tanda bekas parit dan yang inilah kemudian dimintakan ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.

Baca Juga:  Pensiunan Yang Dilapor Kasus Penganiyaan Anak, Kini Melapor Balik Soal ITE

Kemudian pada tahun 1981 tepatnya tanggal 9 Januari 1981, Bupati Kendari memberikan ganti rugi kepada mereka yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka, seorang pensiunan TNI yang merupakan tokoh masyarakat setempat sekaligus keturunan Raja Sao Sao sebesar Rp .1.000.000,-.

Lalu Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah dari 20an Hektar (Ha) dimaksud, yang tentunya jumlah uang saat itu adalah sangat besar bandingannya dengan saat ini.

Pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, yang sejak zaman dahulu menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, namun gugatannya ditolak dalam arti kata dimenangkan oleh Polda Sultra, hal mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005.

“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak atau hanya siasat) yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,”bebernya.

Laode Proyek yang juga Kuasa Hukum Sat Brimobda Polda Sultra ini mengungkapkan, bahwa pertanyaan mendasar bagi saudara (i) yang sudah komentar tanpa disertai pengetahuan yang jelas.

“Sampai kapan ada kepastian hukum apabila masyarakat sudah mengetahui jika tanah yang sudah berperkara dibeli kembali dengan harga murah dengan hanya alasan sebagai milik leluhur?”. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa Puosu Jaya saat ini, yang senyatanya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Resetlement Polri yang sudah melalui proses hukum, namun tetap nekat membeli pada tahun 2020?,” ungkap Hari.

Sejarah Lahan Restlement Polri Sat Brimob Polda Sultra

Pada tahun 1970-an, awalnya tanah di Desa Lamomea, dahulunya merupakan hamparan hutan belantara.

Hutan ini dijadikan sebagai tempat perburuan oleh warga sekitar untuk mencari Rusa dan Anoa.

Adanya kondisi itu, membuat warga pada saat itu enggan menjadi areal tersebut untuk digarap karena masih alami dengan keberagaman hewan buas lainnya.

Seiring dengan perkembangan waktu, tahun 1980-an Panglima ABRI Jenderal Muhamad Yusuf mengeluarkan Program Transmigrasi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI terutama yang sudah pensiun, maka Tanah Hutan tersebut dijadikan Areal Tranmigrasi Lokal oleh para Purnawirawan Polri seluas 120 Ha.

Baca Juga:  KSK Bersama Tiga Jendral di Sultra Sukseskan Vaksinasi Akabri 99 yang Bertabur Hadiah

Untuk menindak lanjuti rencana Panglima ABRI tersebut, Berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: 18 / 3029/ XII / 1977 tanggal 6 Desember 1977 yang isinya antara lain, agar Para Dan/Ka. mengusahakan areal tanah di daerahnya untuk calon lokasi Restlement. Tahun 1977, Danres 1451 Kendari berkoordinasi dengan Camat Ranomeeto Abdul Samad, tentang program Panglima ABRI Jenderal M. Yusuf saat itu untuk mensejahterakan Anggota ABRI. Sehingga dibutuhkan Lokasi tanah untuk Program Resetlemen Polri tersebut.

Tahun 1977, Kepala Desa (Kades) Lamomea, Muhammad Yamin, sebagai perpanjangan tangan Camat Ranomeeto, menunjuk areal persiapan Resetlemen Polri dan melaporkannya kepada Camat Ranomeeto, Abdul Samad.

Lalu pada tahun 1978, Abdul Samad, Danres 1451 Kendari dan Muhammad Yamin, H.Surabaya dan H. Lahusweng serta Brigadir (Pur) Aladin turun ke lokasi untuk meninjau Tanah Lokasi Persiapan Resetlemen Polri. Berdasarkan Surat Kapolres Kendari No.Pol.: Log res / 1851 /2/ I / 1978 tanggal 2 Januari 1978, melaporkan bahwa tanah yang dimaksud telah disiapkan.

Lanjut pada Tahun 1979, Camat Ranomeeto mengajukan Permohonan tertulis kepada Direktorat Agraria untuk melakukan pengukuran dari tanah yang ditunjuk Muhammad Yamin untuk Persiapan Resetlemen Polri.

Kemudian hasil pengukuran diserahkan ke Bupati Daerah Tingkat (Dati) II Kendari yang saat itu dijabat oleh Andri Jufri. Sehingga, keluarlah Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 137 /1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan LUAS TANAH 120 Ha.

Persiapan Resetlement Polri itu juga berdasarakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 187 /1980 tanggal 11 Oktober 1980, tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Penambahan Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan luas tanah 15 Ha. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1981 ternyata telah ditemukan berupa parit dan pagar kebun milik Ahmad Malaka.

Sehingga pada saat itu Pemda Kota Kendari langsung melakukan ganti rugi Tanah Seluas 12 Ha dengan nilai Sebesar 1 Juta Rupiah kepada Ahmad Malaka.

Baca Juga:  Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 2023, Keselamatan Berkendara dan Kontrol Harga Bahan Pokok Jadi Prioritas

Kemudian selanjutnya, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: B/2447/XI/1982 tanggal 18 November 1982, dijelaskan terkait perihal larangan penerbitan sertifikat hak milik di atas areal tanah pemukiman Polri unit IV Lamomea Kecamatan Ranometo.

Surat Keputusan Kapolwil Sultra An Kapolda Sulselra No. Pl.: Skep / 33 / XII / 1986 tanggal 31 Desemeber 1986 tentang Penunjukan Para Purnawirawan Polri (Warga Pemukiman Polri Unit IV ) untuk mendapatkan Tanah garapan.

“Tercantum namanya dalam lampiran I SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 6 (enam) bulan, maka tanah garapan tersebut DITARIK.”

“Tercantum namanya dalam lampiran II SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 3 (tiga) bulan, maka tanah garapan tersebut DITARIK.”

Agar Lebih terarah Pelaksanaan Program Translok sehingga Berdaya guna dan Berhasil guna serta Penguasaan Tanah lebih Maksimal, maka Kapolda Sulselra ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan No.Pol.: Skep/142/III/1992 tanggal 12 Maret 1992 tentang Mengangkat/ Menunjuk para Kapolres sebagai Pembina Pemukiman Polri di wilayah masing-masing.

Sehingga kebijakan Kapolres Kendari menunjuk beberapa anggota Polri yang masih aktif untuk menggarap lahan yang belum terbagi kepada purnawirawan dengan tujuan untuk menguasai lahan.

Dengan bergulirnya reformasi di tahun 1998 maka terbentuklah Polda Sultra. Sehingga kebutuhan pasukan sesuai dengan tuntutan kondisi situasi Kamtibmas di era reformasi, yang mana Fungsi Kepolisian di kedepankan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan dan Pengayoman masyarakat serta pemberantasan KKN yang mana disisi lain kondisi Polda Sultra yang baru Mekar dan banyak membutuhkan Personil, maka pada tahun 1997 Lulusan Bintara PK dari SPN Batua sebanyak 150 orang dan 87 orang Lulusan Tamtama dari Watukosek ditempatkan pada Fungsi Brimob di Polda Sultra.

Dengan situasi anggota Sat Brimob Polda Sultra yang belum memiliki Markas Komando tersendiri, maka pada tahun 1998 Letnan Kolonel Juned Ahmad (Wakapolda Sultra) melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga Translok Purnawirawan Polri yang mendiami areal 120 Ha Tanah Resettlemen Polri, untuk meminta sebagian dari tanah Resetlemen untuk dibangun Markas Komando Sat Brimob Polda Sultra. dengan dasar Surat Deputi Logistik Polri An. Kapolri No.Pol.: B/1715/V/1998/ASLOG tanggal 20 Mei 1998.

Berita

Tim Akreditasi Akan Melaksanakan Survei Klinik Pratama Polda Sultra Untuk Peningkatan Akreditasi

Published

on

By

KENDARI – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

FKTP Polri merupakan garda terdepan dalam upaya kesehatan dasar, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan, FKTP Polri wajib menjaga mutu dan mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien.

Terkait hal tersebut, akreditasi FKTP menjadi penting untuk memastikan bahwa FKTP klinik pratama polda sultra dapat selalu mengupayakan standarisasi dan perbaikan mutu keselamatan pasien yang berkesinambungan.

“Kita targetkan di tahun 2023 ini bid dokkes polda sultra menargetkan  10 FKTP di Polda Sultra dan jajaran dapat terakreditasi,” ungkap Kabid Dokkes Polda Sultra AKBP drg. Ignatius Hendra Arifianto dalam sambungan zoom meeting bersama jajaran tim akreditasi, Senin (05/06/2023).

Baca Juga:  Pensiunan Yang Dilapor Kasus Penganiyaan Anak, Kini Melapor Balik Soal ITE

Kabid Dokkes menambahkan, dengan adanya akreditasi dapat menunjukkan  komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau pada masyarakat.

Standar yang terpenuhi dalam akreditasi FKTP ini mencakup aspek keselamatan pasien, pelayanan yang tepat, manajemen yang efektif, serta kesinambungan kualitas pelayanan.

Kabid Dokkes mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh personel klinik pratama polda sultra dan pihak yang terkait yang telah bekerja keras untuk mencapai akreditasi ini.

“Dedikasi dan kerja keras rekan-rekan merupakan kunci kesuksesan dalam mencapai standar tinggi dalam pelayanan kesehatan. Namun akreditasi bukan akhir perjalanan, tetapi awal dari tantangan yang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, memperkuat sarpras dan kompetensi tenaga medis,” pungkas Kabid Dokkes.

Baca Juga:  DPRD Koltim Ketuk Palu, Tetapkan Program Kerja, Tahapan dan Tatib Pemilihan Wakil Bupati

Continue Reading

Berita

Kadin Sultra Ikut Rapat Bersama Mendagri Bahas Pengendalian Inflasi di Daerah

Published

on

By

KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti rapat bersama secara zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan jajaran Tim Ketahanan Pangan Nasional di aula merah putih, Rujab Gubernur Sultra, Jumat 26 Mei 2023.

Rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Sultra, Forkompinda, Bulog dan sejumlah lembaga di Sultra membahas langkah konkret pengendalian inflasi di daerah tahun 2023

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan melalui bahwa inflasi yang terjadi sampai saat ini sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi kurang lebih 3 tahun sejak tahun 2019 sampai tahun 2022.

Lanjutnya, dampak dari Covid-19 ini luar biasa seluruh aktifitas terganggu dan sebagian berhenti hal ini menyebabkan keterpurukan ekonomi baik ditingkat petani, nelayan, pedagang sampai pada industri dan pabrik.

Baca Juga:  Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 2023, Keselamatan Berkendara dan Kontrol Harga Bahan Pokok Jadi Prioritas

“Olehnya itu kami meminta kepada seluruh jajaran yang terkait di daerah untuk fokus mengendalikan inflasi. Dalam kondisi seperti ini ditambah lagi dengan adanya suhu ekstrim yang mengancam beberapa negara termasuk indonesia yakni Elnino dan Lanina. Elnino yakni adanya musim kering dan lanina adalah musim penghujan,” kata Tito Karnavian.

Tito melanjutkan inflasi setiap daerah berbeda-beda, namun secara umum hampir terjadi inflasi semua khususnya bahan pokok beras, telur, bawang merah, cabai merah dan daging ayam ras.

Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni perbaikan infrastruktur pertanian juga infrastruktur jalan baik jalan propinsi, kabupaten kota maupun akses jalan ke lokasi sentra-sentra produksi dan pemasaran.

Baca Juga:  HUT Kompi A Brimob, Sambangi Kaum Dhuafa di Konsel dan Kota Kendari

“Olehnya itu Bapak Presiden Joko Widodo selalu turun ke daerah-daerah untuk memastikan infrastruktur jalan sebagai sarana transportasi masyarakat berfungsi dengan baik dan setiap kunjungan beliau ke daerah beliau pasti masuk pasar untuk memastikan secara langsung harga-harga kebutuhan berada dalam keadaan normal,” terangnya.

Merespon hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan mengenai inflasi di Sultra saat ini sekitar 5,30 persen disebabkan beberapa faktor yakni transportasi, makanan dan minuman.

Menurutnya, inflasi pada dasarnya disebabkan tingginya permintaan dan stok terbatas pada sisi konsumen inflasi dapat menyebabkan menurunnya daya beli tapi pada sisi produsen inflasi merupakan berkah karena mereka mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.

“Tapi inflasi bukan sesuatu yang harus dihilangkan tetapi harus dikendalikan upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga ketersediaan barang yang cukup serta memastikan distribusi barang yang lebih lancar,” ujarnya pengusaha yang akrab disapa AT ini

Baca Juga:  Diduga Serobot Tanah Milik Polri, Kades di Konsel Dipidanakan

Ketua IMI Sultra ini menambahkan, bahwa guna menekan inflasi dengan mengupayakan atau menyegerakan masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong atau lahan pekarangan agar lebih produktif, melakukan kerjasama antara daerah (KAD) dengan daerah produsen untuk memastikan ketersediaan barang yang dibutuhkan.

“Selain itu melakukan operasi pasar atau sidak untuk memastikan tidak terjadi upaya menahan barang oleh pedagang besar atau distributor dan terakhir melaksanakan pasar murah tujuannya disamping membantu masyarakat yang kurang mampu juga sebagai acuan agar pedagang tidak menaikkan harga tanpa aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Berita

Jumat Curhat di Kecamatan Baruga, Masyarakat Minta Masjid Dipasangi CCTV

Published

on

By

KENDARI – Sama seperti biasanya kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polda Sultra bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.

Kegiatan Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di salah satu cafe di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang di pimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto didampingi Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto, serta Pejabat utama Polda Sultra.

Turut hadir dalam jumat curhat tersebut Kapolsek Baruga AKP Umar, Lurah Baruga Burhanuddin Daming dan perangkat lingkup pemerintah dan tokoh masyarakat Kelurahan Baruga.

“Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat” Ucap Kapolda.

Baca Juga:  Pensiunan Yang Dilapor Kasus Penganiyaan Anak, Kini Melapor Balik Soal ITE

Beberapa hal yang dibicarakan di kegiatan ini diantaranya masyarakat baruga meminta agar setiap masjid di Kelurahan mereka diusahakan dipasangi CCTV, mengingat bahwa kejadian pencurian kotak amal di masjid masih sering terjadi.  

Selain itu, keluhan masyarakat terkait tentang masih kurangnya personel bhabinkamtibmas di wilayah mereka, bahkan tidak jarang satu orang bhabinkamtibmas juga harus bertugas ke kelurahan lain yang masih dalam satu wilayah tugasnya.

Selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis, Jumat Curhat ini dilaksanakan juga dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Baruga Kota Kendari agar tetap tercipta Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pesta demokrasi Tahun 2024 mendatang.

Baca Juga:  Polda Sultra Bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Teken MoU Penggunaan Assesment Center Polri

“Silaturahmi dengan masyarakat ini juga dalam rangka menciptakan dan menjaga kondusifitas wilayah hukum Kota Kendari umumnya dengan mendengarkan keluh-kesah dari masyarakat sekaligus untuk Menerima Kritik Masukan, Aduan Publik demi Terwujudnya Suatu Komunikasi yang baik antara Masyarakat dan Polri sehingga meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri,” terang Kapolda.

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending