KENDARI – Demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh. Kericuhan bermula saat puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri dari Jaringan Komunikasi Indonesia (JKI) menyoal surat berita acara penahanan Eks Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur).
Puncaknya, saat pengunjuk rasa dilarang oleh petugas Kejaksaan untuk tidak membakar ban di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan. Kemudian petugas membuang ban yang hendak dibakar pendemo, sehingga aksi saling dorong tak terhindarkan.
Tak lama kemudian, petugas dan pendemo kejar-kejaran, saat pendemo diizinkan masuk oleh petugas di halaman Kantor Kejati Sultra.
Dari pantauan awak media ini, akibat aksi kejar-kejaran tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian, disalah satu universitas di Kota Kendari, mengalami luka dibagian pelipis mata.
Salah satu petugas Kejati Sultra, juga mengalami yang sama. Ebit petugas yang dimaksud, alami luka dibagian bibir. Kericuhan akhirnya bisa diredam, pasca petugas Kejati Sultra menggiring pendemo keluar dari halaman Kantor Kejati Sultra.
Koordinator aksi JKI, Risaldi mengatakan, alasan mereka turun berunjuk rasa, tidak lain untuk datang mempertanyakan dan mempresure surat berita acara penahanan mantan Bupati Bombana Burhanuddin, yang bukti suratnya sudah mereka pegang.
“Namun lagi-lagi disampaikan oleh pihak Kejaksaan bahwa itu tidak benar, sementara bukti yang kami dapatkan sudah tersebar di mana-mana,” ungkap Risaldi, Selasa (30/4/2024).
Risaldi menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sultra, untuk menjelaskan secara transparan berita acara penahanan Burhanuddin.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi besar-besaran hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung),” tegas Rizaldi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengucapkan permohonan maaf atas insiden kericuhan, yang membuat baik pendemo maupun petugas terluka.
“Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi. Ini pelajaran, sehingga kedepan ketika ada aksi lagi kita dapat bicarakan secara baik-baik tanpa melibatkan emosi,” ucap dia.
Perihal, tuntutan massa aksi terkait surat penahanan Burhanuddin sudah tersebar dimana-mana, tetapi belum ditahan, bahkan masih menjadi saksi, Dody menerangkan bahwa surat tersebut tidak benar.
Pernyataan tidak benar yang diungkapkan Dody, bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat di cek di SIPD Kejati Sultra, surat itu tidak ada.
“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” pungkasnya.