Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Demo di Mapolda Sultra, Aliansi Petani Angata Minta Kasus Kriminalisasi Oleh PT MS Dihentikan - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Demo di Mapolda Sultra, Aliansi Petani Angata Minta Kasus Kriminalisasi Oleh PT MS Dihentikan

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Aliansi Petani Angata Konawe Selatan (Konsel) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda)  Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/11/2023).

Diketahui, kedatangan ratusan masyarakat petani Angata ke Polda Sultra, tidak lain untuk menuntut keadilan, setelah salah satu petani dipenjarakan, usai dilaporkan oleh sebuah perusahaan perkebunan bernama PT Marketindo Selaras (PT MS) atas kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap petani bernama Nderi oleh Polres Konsel, dinilai cacat hukum, dan dianggap prematur. Petani yang mengolah lahan tersebut, merupakan lahan yang telah diolah sejak 20 Tahun lalu.

Pasalnya, menurut dia, sejak Tahun 2002, lahan garapan seluas 1.300 hektar yang diolah PT Sumber Madu Bukari (PT SMB), tidak pernah sah secara hukum. Sama halnya peralihan kuasa perusahaan ke PT MS pada Tahun 2019 juga cacat hukum dan inprosedural.

Hal itu dibuktikan dengan hasil Penetapan Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Nomor: 33/Pailit/2003/PN.Niaga/JKT PST tertanggal 20 Februari 2004. Dimana, kala itu, tercatat aset yang dimiliki PT SMB pabrik gula seluas 66,24 hektar termasuk mess, kendaraan, tanah pelepasan kawasan Hutan 12.600 hektar yang di dalamnya terdapat lahan ploting 1.300 hektar yang terletak di Desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan Sandarsi Jaya.

“Akan tetapi dalam lampiran aset, lahan ploting 1.300 bukan bagian dari aset PT SMB,” tutur dia.

Kemudian Pengadilan memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset PT SMB yang dijaminkan pada pihak Bank BNI karna ada calon pembeli. Tetapi dalam perjalanannya, yang tampil sebagai kurator adalah Didick Miftahuddin selaku pemegang kuasa PT SBM, yang telah menjual lahan ploting 1.300 hektar kepada PT MS pada Tahun 2009 lalu.

Padahal, dokumen tersebut tidak bisa diperjual belikan karena cacat hukum. Sementara dalam pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Didik Miftahuddin dengan PT MS saat itu tidak dibarengi dengan akta jual beli (AJB) lahan antara PT SBM dan masyarakat dibeberapa desa diatas.

“Sehingga lahan yang diklaim PT MS, tidak berdasar. Masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengolah dibuktikan dengan tanamam, lantas dilaporkan ke polisi. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan Polres Konsel,” ucap dia.

Selain itu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,  negara berwenang serta bertanggung jawab memberikan kedaulatan tanah kepada rakyat sebagaimana amanat UUD Pasal 33, yang menjadi salah satu dasar atau landasan konstitusional berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Andi, Masyarakat Kecamatan Angata sudah lebih dari 20 Tahun membuktikan penguasaan tanah. Hal tersebut ditandai dengan adanya aktifitas masyarakat dalam pengelolaan lahan dalam bentuk perkebunan dan tanaman yang menjadi penghidupan masyarakat seperti sagu, jambu mete, jati putih dan palawija sebagai bentuk kehidupan lokal yang perlu dilestarikan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2), menunjukan penguasan tanah masyarakat terhadap tanah garapan selama lebih dari 20 Tahun tidak berubah hingga hari ini menjadi landasan untuk masyarakat Angata memiliki penguasaan tanah secara legal.

Dengan tegas Andi mengatakan, tidak ada alasan PT MS datang dan mengklaim lahan ploting seluas 1.300 hektar. Jadi, jika alasan perusahaan melaporkan petani, karena telah melakukan pengrusakan lahan dengan cara membakar lahan itu tidaklah benar. Lahan yang dimaksud, merupakan lahan yang sudah diolah petani turun temurun.

“Polres Konsel secara terang melakukan kriminalisasi terhadap petani Angata dengan Pasal 187 ayat 1 juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dilakukan serampangan dan cacat prosedural secara hukum dalam melakukan penangkapan hingga pelimpahan penahanan ke Polda Sultra,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Jumardin salah satu perwakilan Aliansi Petani Angata mengutuk keras atas tindakan intimidasi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Konsel terhadap petani.

Dalam kesempatan itu pula, ia meminta kepada Kapolda Sultra untuk menghentikan penangkapan, intimidasi dan kekerasan pada petani dan masyarakat adat yang membela hak atas tanah. Terpenting lagi, penegakkan reforma agraria untuk kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

“Terakhir, kami meminta dan mendesak agar kepolisian membebaskan petani yang telah ditahan sejak 27 November 2023 kemarin. Apabila tidak dilakukan, maka warga yang hadir ini, akan menginap di Polda sampai permintaan massa aksi dipenuhi,” pungkasnya.

Berita

Dugaan Penyelundupan Limbah Kabel dan Ban Mobil Dari Berikat PT VDNI Melalui Jalur Laut

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendesak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari untuk menindak tegas PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terkait dugaan pelanggaran ekspor limbah.

Setelah sebelumnya menghentikan pemuatan limbah kabel tanpa dokumen resmi (BC 4.1 dan SPPB-TPB), PT VDNI diduga kini melakukan aktivitas serupa dengan limbah ban bekas melalui jalur laut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menyayangkan tindakan PT VDNI yang diduga mengabaikan peringatan KPPBC Kendari. Penggunaan jalur laut diduga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. PT VDNI terkesan tidak menghargai eksistensi KPPBC. Mereka sudah diperingatkan, tetapi tetap melakukan pelanggaran,” tegas pria yang akrab disapa Egis.

Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT VDNI. Menurut Egis, pelanggaran yang dilakukan PT VDNI sudah berulang kali terjadi dan sanksi peringatan dinilai tidak cukup efektif.

Jika aktivitas ini tidak segera dihentikan, Ampuh Sultra menduga adanya konspirasi antara PT VDNI dan KPPBC Kendari.

“Kegiatan pemuatan limbah ban bekas ini sudah berlangsung empat hari dan luput dari pengawasan KPPBC Kendari. Selain limbah kabel lewat jalur darat, kini ada juga limbah ban melalui jalur laut,” jelas Egis.

Ia menekankan perlunya tindakan tegas dan segera untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Continue Reading

Berita

Dituding Transfer Uang ke Polisi, Begini Penjelasan PT Wijaya Inti Nusantara

Published

on

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat Tambang (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan adanya aliran dana dari perusahaan kepada Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan.

Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan melalui pernyataan yang beredar di berbagai media. Dalam narasinya, Nurlan menuding institusi Kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan, telah “ternodai” oleh dugaan aliran dana dari PT WIN, yang disebut sebagai upaya membungkam aparat penegak hukum.

LSM LPMT juga menyoroti aktivitas pertambangan PT WIN yang diduga berada di kawasan hutan lindung, di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan merambah area permukiman warga, termasuk di belakang sekolah dasar dan jalan usaha tani. Selain itu, mereka juga menuding PT WIN mengabaikan hak-hak karyawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN, Nur Iman, menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan bernuansa kepentingan pribadi.

“PT WIN merupakan perusahaan legal yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Kami juga menjalankan program Community Development (Comdev) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat,” ujar Nur Iman.

Ia menjelaskan bahwa Program Comdev adalah pendekatan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberdayakan masyarakat lokal melalui partisipasi aktif. Program ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 95 huruf d, yang mewajibkan pemegang IUP untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

“Apa yang kami lakukan adalah amanat undang-undang, bukan pelanggaran,” tegasnya.

Menanggapi isu transfer dana ke aparat kepolisian, Nur Iman menyatakan bahwa bantuan konsumsi dan dukungan operasional kepada aparat keamanan adalah hal yang lazim dalam konteks menjaga keamanan di lapangan, terutama saat terjadi aksi demonstrasi.

“Namun, terkait tudingan bahwa saya secara pribadi menerima dana dari Ibu Ana dan kemudian mentransfernya ke Polres Konawe Selatan, saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Faktanya, ketika dana tersebut ditawarkan kepada saya untuk dikirimkan ke pihak Polres, saya secara tegas menolaknya. Saya menilai hal tersebut tidak etis, sehingga saya lebih memilih untuk mengembalikan dana tersebut ke kantor,” ujar Nur Iman.

Nur Iman mengungkapkan bahwa salah satu transaksi dana yang dipersoalkan berasal dari tahun 2021, pasca pandemi COVID-19, ketika PT WIN mendukung program pemulihan pemerintah melalui dana Comdev. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan oleh seorang karyawan bernama Ibu Ana, yang diketahui merupakan istri dari Ketua LSM LPMT, Nurlan.

“Ibu Ana adalah mantan karyawan kami dan pernah dipercaya mengelola dana Comdev. Menyebut dana itu sebagai ‘koordinasi’ atau ‘suap’ adalah tuduhan yang tidak berdasar. Ironisnya, pihak yang kini melontarkan tuduhan adalah orang-orang yang sebelumnya terlibat langsung dalam pengelolaan program tersebut,” terang Nur Iman.

Ia juga mengindikasikan bahwa tuduhan tersebut muncul setelah perusahaan melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Ibu Ana ke pihak berwajib.

Perlu kami sampaikan bahwa Ibu Ana, yang saat ini kerap disebut-sebut dalam polemik ini, sejatinya telah dilaporkan oleh perusahaan dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan Operasional dan Proses hukum yang berjalan pun telah membuktikan keterlibatannya, dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan.

Oleh karena itu, kami menilai ada upaya untuk menggiring opini publik seolah-olah dirinya adalah korban, padahal kenyataannya sedang menghadapi proses hukum. Yang lebih kami sesalkan, upaya tersebut tampak memanfaatkan posisi suaminya yang merupakan Ketua LSM LPMT untuk melakukan tekanan terhadap aparat penegak hukum dan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ungkap Nur Iman.

“Ada indikasi upaya membentuk opini publik dan menekan aparat hukum agar menghentikan proses hukum terhadap istrinya. Tuduhan ini jelas sarat kepentingan pribadi dan tidak berlandaskan fakta,” tambahnya.

Nur Iman turut menyesalkan gaya penyampaian LSM LPMT dalam pernyataan resminya kepada media, yang dinilainya sentimental dan tidak menjunjung etika jurnalistik.

“Kami prihatin, namun memilih untuk tidak memperpanjang polemik ini. Yang terpenting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan informasi secara objektif dan tidak digiring pada opini yang menyesatkan,” ujarnya.

PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Perusahaan juga membuka diri untuk diaudit oleh instansi berwenang bila diperlukan.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan tidak pernah menghalangi proses tersebut. Justru kami berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik perusahaan dan institusi kepolisian,” tutup Nur Iman.

Continue Reading

Berita

KUPP Molawe Salurkan 10 Ekor Hewan Kurban Untuk Masyarakat Sekitar

Published

on

KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menyerahkan sebanyak sepuluh ekor sapi di satu kelurahan dan lima desa yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan ini langsung secara simbolis diserahkan Kepala KUPP Molawe, Capt. Marsri Tulak yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran KUPP Molawe, Capt. Sorindra kepada perwakilan desa maupun kelurahan.

Adapun rinciannya, lima ekor Kelurahan Molawe, satu ekor sapi Desa Mataiwoi, satu ekor sapi Desa Bandaeha, satu ekor sapi Desa Mowundo, satu ekor sapi Desa Awila, satu ekor sapi Desa Awila Puncak.

“Alhamdulillah dengan disalurkan ke masyarakat, kebutuhan masyarakat terpenuhi di hari besar umat Islam ini,”  ujar Capt. Marsri Tulak, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, hewan kurban yang diserahkan sebagian besar merupakan bantuan dari mitra kerja KUPP Molawe wujud daripada kepedulian kepada masyarakat.

Dengan demikian, di momen Idul Adha 1446 H/2025 M ini, ia meyakini, bantuan hewan kurban tersebut, bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Terimakasih untuk semua pihak yang sudah berpartisipasi terutama para mitra kerja, sehingga di momen Idul Adha ini kita kembali berkurban untuk masyarakat,” tukasnya.

Continue Reading

Trending