KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Perwakilan dari 23 Delegasi yang terbagi dalam beberapa klaster memberikan dukungan penuh terhadap Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masa bhakti 2021-2026, yang akan di gelar di Kendari 30 Juni 2021.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan menjelaskan dari 114 Asosiasi yang mengikuti konfensi di Jakarta, 30 Asosiasi di nyatakan lolos dan berhak ikut sebagai peserta penuh dalam Munas VIII Kadin di Kendari.
“Dari 30 Asosiasi, 23 Asosiasi diantaranya mendukung penuh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026,” cetusnya, Selasa(29/6/2021).
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Yukki, Menurutnya Visi yang disampaikan Arsjad Rasjid sama dengan HIPMI yaitu mendukung pengusaha Muda di Indonesia, olehnya itu HIPMI akan mencoblos Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munas yang akan dilaksanakan.
“23 Asosiasi telah mendukung Arsjad, sehingga sekitar 80% suara menjadi milik Arsjad Rasjid,” ungkap Yukki.
Bukan hanya itu Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) juga mengatakan hal yang senada, dengan terpilihnya mewakili klaster Asosiasi Keuangan dan Jasa Profesi, Firlie perwakilan AFPI menyampaikan dukungannya terhadap Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
“Klaster Asosiasi Keuangan dan Jasa Profesi bulat mendukung Arsjad dalam Munas Kadin VIII, karena visi Arsjad yang sangat mendukung kebijakan keuangan dalam pemulihan ekonomi nasional, Sektor keuangan, asuransi, fintech dan lainnya perlu mendapatkan perhatian khusus. Apalagi di masa pandemi terdapat berbagai industri yang turut membantu inklusi keuangan digital, ikut terkena dampaknya,” Ujarnya.
Berdasarkan klaster usaha, ada 30 Asosiasi yang mewakili 12 kelompok diantaranya
Kelompok I adalah Asosiasi-asosiasi Industri Pertanian dan Kehutanan (diwakili satu delegasi dalam Munas VIII), kelompok II dari Asosiasi-asosiasi Peternakan, Perikanan dan Pengolahan Makanan (diwakili dua delegasi), kelompok III dari Asosiasi-asosiasi Pertambangan dan Energi (diwakili dua delegasi), kelompok IV dari Asosiasi-asosiasi Industri Pengolahan Kimia (diwakili dua delegasi).
Kelompok V dari Asosiasi-asosiasi Industri Pengolahan Logam dan Mesin (diwakili dua delegasi), kelompok VI dari Asosiasi-asosiasi Industri Pengolahan Lain-lainnya (diwakili dua delegasi), serta kelompok VII dari Asosiasi-asosiasi Jasa Perdagangan dan Jasa Ekspor-Impor (diwakili dua delegasi).
Sementara Kelompok VIII dari Asosiasi-asosiasi Jasa Konstruksi dan Properti (diwakili empat delegasi), kelompok IX dari Asosiasi-asosiasi Jasa Keuangan dan Jasa Profesi (diwakili dua delegasi), kelompok X dari Asosiasi-asosiasi Jasa Perhubungan, Pariwisata, Perposan, Media Massa, Teknologi Komunikasi dan Informasi (diwakili lima delegasi), kelompok XI dari Asosiasi-asosiasi Penyedia Jasa Lainnya (diwakili tiga delegasi) serta kelompok XII dari Himpunan dan Dewan Bisnis (diwakili tiga delegasi).