Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain zox-news dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/kendari2/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Calon Bupati Buteng Dilapor Atas Dugaan Izajah Palsu - Kendari Merdeka
Connect with us

Berita

Calon Bupati Buteng Dilapor Atas Dugaan Izajah Palsu

Published

on

KENDARI – Salah satu bakal calon (Balon) Bupati Buton Tengah (Buteng) berinisial LA diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Ombudsman hingga Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Aduan itu dilayangkan oleh salah satu warga Buteng inisial RM didampingi kuasa hukumnya bernama Adnan. Ia menyebut aduan tersebut adalah hak sebagai warga negara indonesia untuk mengadukan sesuatu yang janggal pada kontetasi pemilihan kepala daerah 2024 dan hal ini telah dijamin oleh Undang-undang khususnya dalam KUHAP.

“Ini hak sebagai warga negara untuk mengadukan hal tersebut dan ini telah dijamin oleh undang-undang khususnya dalam KUHAP,” kata Adnan, Jum’at 13 September 2024.

Adnan menyebut, surat keterangan pengganti Ijazah Sekolah Dasar (SD) miliki LA diduga palsu. Pasalnya, dalam surat keterangan pengganti ijazah LA diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, tidak bermeterai dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.

“Kami juga telah mengadukan soal ini di sekolah yang bersangkutan dan Dikbud Buteng,” sebut Adnan.

Tak hanya itu, Adnan bilang, ijazah paket B dan paket C LA juga dinilai cacat administrasi. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun keatas harus minimal ijasah paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian Paket C, usia Ijazah Paket B-nya belum mencapai 2 tahun.

“Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” ucap Adnan.

Terakhir, Adnan membeberkan bahwa dokumen ijazah milik LA  telah memasukkan sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran calon Bupati Buteng periode 2025-2029.

“Kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, dirinya sudah menerima aduan tersebut. Saat ini ia masih menunggu respon aduan yang dimasukan di Kabupaten.

Mastri Susilo menjelaskan, jika pihak pelapor belum mendapatkan hasil yang memuaskan atas laporannya yang di Kabupaten dan ingin kembali memasukan aduan ke Ombudsman Sultra itu diperbolehkan.

“Setelah kami cek, salah satu persyaratan itu harus pernah melapor kepada unit penyelenggara publik, itu sudah ada laporan diserahkan pada 2 September 2024,” katanya.

Mastri Susilo bilang, pelapor harus menunggu respon selama 14 Hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, maka mereka bisa melaporkan langsung ke Ombudsman.

Dikutip dari Totabuan News, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buteng, Abdullah mengatakan, secara prosedural, LA telah melalui proses tersebut dan ia juga telah dinyatakan lulus oleh negara.

“Yang jelas secara prosedural, LA sudah berproses dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah, Selasa (3/9/2024)

Keabsahan ijazah dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional paket C tahun 2009.

“Sudah diakui oleh pihak Kementerian itu sendiri,” jelasnya

Terkait sah dan tidak sah sebuah ijazah itu hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, Lanjut Abdullah, sebab Dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.

“Silahkan ke Pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” pungkasnya.

Bakal calon Bupati Buton Tengah, LA yang dihubungi via telephone seluler membantah tudingan tersebut.

“Saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu, kan ini ada gawean Dinas yang bersangkutan yang berwenang, dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” katanya.

LA menegaskan, walaupun ijazah SDnya yang dia miliki dipersoalkan itu tidak menjadi soal.

“Ijazah SD saya kan hilang, dipersoalkan tidak ada nomor seri dan lainnya, tapi kan ada nomor induknya, sudah ada jawaban dari Dinas dan Kementerian,“ tegas LA.

LA menuturkan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari kepentingan politik. Ia menantang untuk pihak-pihak yang merasa keberatan untuk beradu gagasan.

“Ini soal kepentingan politik, coba mereka jangan bawa ke hal-hal ini, kita beradu gagasan saja,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Mandiri Tunas Finance Cabang Kendari

Published

on

KENDARI –  Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo oleh puluhan mahasiswa. Aksi ini akibat dugaan ketidak profesional pihak MTF Kendari terhadap debitur yang tak melakukan penginputan uang angsuran debitur, Kamis (15/05/2025).

“Keluarga kami sudah melakukan pelunasan angsuran kendaraan sejak tahun 2021 lalu. Namun anehnya setelah datang meminta BPKbnya kendaraan katanya masih ada sisah tunggakan 6 bulan,” Bram Barakatino saat mendampingi keluarga bersama puluhan mahasiswa di kantor Cabang Mandiri Tunas Finance.

Bram menduga, akibat kelalaian pihak Mandiri Tunas Finance yang tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menerapkan sistem pengimptan uang angsuran debitur.

“Pada tahun 2021 lalu sudah dibawakan bukti-bukti angsuran 6 bulan terakir. Tapi kemudian malah dipingpong kiri kanan. Lalu kemudian datang lagi baru-baru ini, dengan menghatui keluarga kami dengan nominal tangihan Rp 87 juta inikan gila,” ungkapnya.

Polemik ini menurut dia, sangat merugikan debitur. Sebab, pihaknya tidak pernah merasa telat dalam melakukan pembayaran uang angsuran kendaraan selama menjadi debitur Mandiri Tunas Finance.

“Kelalaian ini murni kelalaian Mandiri Finance, dan itu pernah diakui oleh salah satu supervisor bahwa memang ada uang masuk tapi mereka berdalih tidak ada nama pengirimnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pihak Mandiri Tunas Finance segera menuntaskan persoalan hingga mengeluarkan BPKB kendaraan roda empat debitur tampa ada alasan apapun.

“Tidak ada alasan, hak-hak keluarga kami (debitur), harus diselesaikan, ini pelanggaran, kelalaian mereka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Fajar mengaku akan segera menangtesi persoalan ini, dengan mengedepankan hak-hak debitur.

“Menyikapi persoalan ini, kita akan mencari solusi terbaik. Dengan mengedepankan hak-hak debitur dan kreditur, kita akan koordinasikan dulu di internal kita. Intinya kalo ada komunikasi yang baik pasti selesai,” singkatnya.

Continue Reading

Berita

Kejati Sultra Didesak Naikan Status Kawilker Kolut Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera meningkatkan status Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Irbar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pengusaha tambang.

Desakan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN). Pasalnya, Kawilker Kolaka Utara diduga kuat memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.

Sebab, Irbar sebagai Kepala Wilker memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

Ketua AMIN, Andriansyah Husen menegaskan, kepala Wilker merupakan perpanjangan tangan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),  sehingga yang bersangkutan memiliki peran besar dalam aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya.

Sehingga, Andriansyah Husen mendorong penyidik Kejati Sultra untuk menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kabupaten Kolut, dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolaka Utara sebagai tersangka, menyusul lima tersangka lainnya yang sudah ditahan. Karena Kepala Wilker ini memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah Husen, Kamis 15 Mei 2025.

Mantan Sekjen Sylva Indonesia ini menjelaskan, mengutip informasi dari Kementerian Perhubungan, tugas utama Wilker KUPP kabupaten meliputi, pelayanan palu lintas dan angkutan laut yakni memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.

Tugas selanjutnya, kata Andriansyah Husen, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan. Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.

Dan tugas terakhir adalah koordinasi dan kerjasama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.

Andriansyah Husen mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, Wilker KUPP kabupaten juga menyelenggarakan sejumlah fungsi-fungsi, diantaranya penerbitan izin masuk-keluar kapal (SPB), yang meliputi mengeluarkan SPB bagi kapal yang akan berlayar dari pelabuhan.

Wilker juga melakukan pemeriksaan kelayakan

kapal dan alat keselamatan, pelaporan dan pencatatan aktivitas pelabuhan kepada pihak terkait. Selanjutnya, tugas pembinaan terhadap operator pelabuhan dan pengguna jasa.

“Fungsi Wilker sangat penting, karena bertugas langsung di lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan,” ungkap aktivis yang populer didapa Binggo.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan AMIN, Eko Ramadhan menegaskan, bahwa Wilker berperan sebagai pelaksana faktual untuk permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, proses bongkar muat, pencatatan muatan, pengisian data awal SPB (input draft).

“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker, bukan oleh KUPP. Peran KUPP hanyalah administratif, yaitu menerima permintaan SPB via Inaportnet, melakukan verifikasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh Wilker, dan menyetujui atau menolak berdasarkan kelengkapan dokumen yang masuk,” jelasnya.

Olehnya itu, Eko Ramadhan mendesak penydidik Kejati Sultra segera menaikan status Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah tersebut.

“Sebaga Kepala Wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” kata Eko Ramadhan.

Continue Reading

Berita

Polisi Tahan Mobil Pikap Djavino Group Muat Belasan Jerigen BBM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Mobil pikap dengan tulisan stiker Djavino Group itu tampak terlihat memuat belasan jerigen yang ditutupi terpal berwarna biru.

Dikonfirmasi, salah satu Penanggung Jawab Djavino Group Ranla membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa penahanan itu disebabkan oleh salah satu karyawannya yang membeli solar subsidi ke penadah.

“Ada dia dapat fee, beli solar sama M, iya (penadah), bukan dari Pertamina (SPBU) dari pengantri juga dia beli mungkin,” katanya.

Ranla juga membenarkan bahwa saat ini mobil pikap bergambarkan Djavino Group sementara diamankan di Polresta Kendari.

“Iya,” jawab Ranla singkat.

Continue Reading

Trending