KENDARI – Salah satu bakal calon (Balon) Bupati Buton Tengah (Buteng) berinisial LA diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Ombudsman hingga Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Aduan itu dilayangkan oleh salah satu warga Buteng inisial RM didampingi kuasa hukumnya bernama Adnan. Ia menyebut aduan tersebut adalah hak sebagai warga negara indonesia untuk mengadukan sesuatu yang janggal pada kontetasi pemilihan kepala daerah 2024 dan hal ini telah dijamin oleh Undang-undang khususnya dalam KUHAP.
“Ini hak sebagai warga negara untuk mengadukan hal tersebut dan ini telah dijamin oleh undang-undang khususnya dalam KUHAP,” kata Adnan, Jum’at 13 September 2024.
Adnan menyebut, surat keterangan pengganti Ijazah Sekolah Dasar (SD) miliki LA diduga palsu. Pasalnya, dalam surat keterangan pengganti ijazah LA diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, tidak bermeterai dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami juga telah mengadukan soal ini di sekolah yang bersangkutan dan Dikbud Buteng,” sebut Adnan.
Tak hanya itu, Adnan bilang, ijazah paket B dan paket C LA juga dinilai cacat administrasi. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun keatas harus minimal ijasah paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian Paket C, usia Ijazah Paket B-nya belum mencapai 2 tahun.
“Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” ucap Adnan.
Terakhir, Adnan membeberkan bahwa dokumen ijazah milik LA telah memasukkan sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran calon Bupati Buteng periode 2025-2029.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, dirinya sudah menerima aduan tersebut. Saat ini ia masih menunggu respon aduan yang dimasukan di Kabupaten.
Mastri Susilo menjelaskan, jika pihak pelapor belum mendapatkan hasil yang memuaskan atas laporannya yang di Kabupaten dan ingin kembali memasukan aduan ke Ombudsman Sultra itu diperbolehkan.
“Setelah kami cek, salah satu persyaratan itu harus pernah melapor kepada unit penyelenggara publik, itu sudah ada laporan diserahkan pada 2 September 2024,” katanya.
Mastri Susilo bilang, pelapor harus menunggu respon selama 14 Hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, maka mereka bisa melaporkan langsung ke Ombudsman.
Dikutip dari Totabuan News, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buteng, Abdullah mengatakan, secara prosedural, LA telah melalui proses tersebut dan ia juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, LA sudah berproses dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah, Selasa (3/9/2024)
Keabsahan ijazah dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional paket C tahun 2009.
“Sudah diakui oleh pihak Kementerian itu sendiri,” jelasnya
Terkait sah dan tidak sah sebuah ijazah itu hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, Lanjut Abdullah, sebab Dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke Pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” pungkasnya.
Bakal calon Bupati Buton Tengah, LA yang dihubungi via telephone seluler membantah tudingan tersebut.
“Saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu, kan ini ada gawean Dinas yang bersangkutan yang berwenang, dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” katanya.
LA menegaskan, walaupun ijazah SDnya yang dia miliki dipersoalkan itu tidak menjadi soal.
“Ijazah SD saya kan hilang, dipersoalkan tidak ada nomor seri dan lainnya, tapi kan ada nomor induknya, sudah ada jawaban dari Dinas dan Kementerian,“ tegas LA.
LA menuturkan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari kepentingan politik. Ia menantang untuk pihak-pihak yang merasa keberatan untuk beradu gagasan.
“Ini soal kepentingan politik, coba mereka jangan bawa ke hal-hal ini, kita beradu gagasan saja,” pungkasnya.