Connect with us

HUKRIM

Bukannya Jual Ikan, Nelayan di Kendari Kedapatan Polda Sultra Pasarkan Sabu

Penulis : Redaksi

Published

on

Nelayan pemilik sabu saat dibawa ke Polda Sultra.

KendariMerdeka.com – Sabu-sabu kerap membuat orang mengambil jalan singkat mendapatkan uang. Mulai dari kalangan artis hingga nelayan, tergiur keuntungan bisnis setan ini.

Terbaru, seorang nelayan berinisial MR (23) rela melupakan sejenak profesinya menangkap dan memasarkan ikan. Padahal, saat ini dia masih berusia produktif dan energik.

Barang Bukti Shabu

Pelaku ditangkap saat bertransaksi di Rumah Kos Pondok Aira Jalan Bunga Matahari 1, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jum’at (24/1/2020). Polisi menangkap pria yang berjualan dengan sistem tempel ini sekitar pukul 07.30 Wita.

Saat digeledah, Tim Opsnal Subdit I Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita sabu seberat 46 gram yang ditemukan di penginapan tersebut.

Baca Juga:  Polda Sultra Musnahkan 2,75 Kg Shabu Dari 40 Orang Tersangka

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Tak menunggu lama, timnya langsung turun ke TKP memastikan.

“Tim kami langsung mengecek kamar tersangka, Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar jam 05.30 Wita, disitulah terungkap,” ujarnya.

Dia melanjutkan, petugas menggeledah dan menemukan sabu lainnya. Dari tangan pelaku dan temuan polisi di TKP, barang bukti diamankan yakni 1 (satu) unit handphone,176 (seratus tujuh puluh enam) lembar sachet kosong, 1 (Satu) buah Timbangan digital warna silver, 1 (satu) Tas kecil warna hitam dan sebungkus rokok.

“Modusnya, dengan sistem tempel. Berkomunikasi dengan calon pembeli atau bandar, kemudian Menaruh dan mengambil sabu-sabu pada suatu tempat yang telah disetujui,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Ciduk Satu Warga Kambu Saat Transaksi Sabu di Kafe

Pelaku diancam pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami kejar dimana dia ambil barang ini. Kita berharap, ada titik terang siapa bandarnya,” ujar Muhammad Eka Faturrahman.(tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUKRIM

Miliki Shabu 0,68 Gram, Oknum ASN di Muna Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Azizah

Published

on

By

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pada (12/9/23), sekitar pukul 19.00 Wita, di wilayah Kel Sidodadi kerap ada transaksi jual beli narkoba.

Sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil, tim pemberantasan BNNK Muna mencurigai 2 kendaraan roda dua yang dikendarai oleh seorang lelaki melintas di Jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian tim memberhentikan kendaraan tersebut, tetapi pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun petugas bisa menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” ujarnya, Senin (18/09/2023).

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Kata Muhammad Ridwan Zain, setelah itu, tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang di duga berisi narkoba dengan berat 0,68 gram,” ungkapnya.

Sementara, barang bukti lainnya berupa non narkotika yaitu uang sebanyak Rp705 dan satu unit motor. Selanjutnya BNNK Muna melakukan penggeledahan disalah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah dibawah ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Lintas Provinsi

“Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Muhammad Ridwan Zain.

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Lokasi PT ANA Ditahan di Rutan Unaaha

Penulis: Aldi

Published

on

By

KENDARI – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Konawe Utara (Konut) berinisial SP, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha. Penahanan itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyatakan berkas perkara SP sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, SP dilapor atas dugaan sebagai otak atau yang memerintah kasus pembakaran mes dan intimidasi karyawan PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), pada 8 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Konawe, Marwan Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan bahwa Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti.

“Kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Musnahkan 2,75 Kg Shabu Dari 40 Orang Tersangka

Marwan Arifin mengatakan, tersangka SP sudah beralih menjadi tahanan Hakim dan bukan lagi tahanan Kejaksaan.

Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto, membenarkan penahanan Kadispenda Konut. Kata dia, SP masuk ke ruang tahanan pada 10 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Iya ada, sudah hampir seminggu ditahan di Rutan dengan status tahanan titipan,” kata Herianto, Senin (21/8/2023).

Namun, SP belum ditempatkan ke Blok tahanan Pidanan Umum (Pidum) ataupun Pidana Khusus (Pidsus) karena belum ada putusan dari hakim dan saat ini tengah menjalani masa sidang.

“Tidak bisa digabung dengan tahanan lain, karena dia (SP) masih menjalani masa sidang, ketika nanti sudah ada putusan maka disitu akan ditempatkan apakah dia masuk tahanan Pidana Khusus atau Pidana Umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Sementara itu, Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani, mengapresiasi kinerja Kejari Konawe dan Rutan Unaaha.

“Kami selaku pelapor datang ke Kejari Konawe dan Rutan Unaaha untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum,” jelas Asrul.

Continue Reading

HUKRIM

Sesosok Mayat Tak Utuh Ditemukan Mengapung di Muara Lambiku Muna

Penulis: Azizah

Published

on

By

MUNA- Sesosok mayat manusia ditemukan mengapung di muara sungai Lambiku, Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 wita.

Tubuh korban yang belum diketahui identitasnya dan sudah tak utuh tersebut, pertama kali ditemukan La Ode Maulana (36), warga Desa Lambiku, yang kalah itu tengah mencari kepiting.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tampo Iptu Fajar Hidayat mengatakan, mayat tanpa identitas itu saat ditemukan dalam keadaan mengapung dengan posisi telungkup.

Kondisi korban sudah tidak utuh. Tangan kanan putus serta usus terburai. Separuh badan dari dada hingga kaki sudah tidak ada lagi ketika ditemukan.

“Menurut keterangan saudara saksi (La Ode Maulana),  mengatakan bahwa saat itu dirinya  sementara mencari kepiting, dan tiba-tiba melihat sesuatu yang mengapung dan mengira kalau itu merupakan bangkai binatang, namun setelah didekati dengan jarak sekitar tiga meter saksi memastikan bahwa bangkai yang terapung tersebut merupakan mayat manusia,” kata Fajar mengulik keterangan dari La Ode Maulana, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga:  Polda Sultra Ciduk Satu Warga Kambu Saat Transaksi Sabu di Kafe

Lanjut Fajar mengungkapkan, setelah mengetahui kalau itu jasad manusia. Maulana bergegas ke Desanya di Lambiku guna menyampaikan kepada warga terkait apa yang telah dilihatnya itu.

“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampo untuk ditindak lanjuti,” terang mantan Kapolsek Kontunaga itu.

Mendengar adanya penemuan mayat, Fajar bersama personil Polsek Tampo yang bertugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat tersebut sekitar pukul 17.00 wita.

Di TKP, Fajar bersama personil yang turut dibantu warga setempat mengambil dokumentasi dan melakukan evakuasi terhadap mayat korban.

Jenazah korban yang sudah tak utuh itu, lalu dimasukkan ke dalam gabus dan dibawa menggunakan perahu ke Pelabuhan Batu yang terletak di Kelurahan Tampo. Di Pelabuhan Batu Tampo jenazah lalu dinaikan di mobil ambulance dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Baharuddin, sekitar pukul 18.45 wita.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Kurir Sabu Asal Aceh di Bandara Halu Oleo Kendari

“Kemudian mayat dibawa ke RSUD dr Baharuddin untuk dilakukan visum,” beber Fajar.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum penemuan sesosok mayat terapung di muara sungai Lambiku. Dikabarkan terdapat laporan terkait hilangnya seorang warga setempat.

Namun untuk memastikan apakah benar mayat tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang. Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA terhadap korban di Laboratorium Forensik Kota Kendari.

“Karena kondisi mayat sudah tidak utuh dan tak bisa dikenali lagi, maka untuk memastikan identitas korban, rencana hari ini jenazah akan kita bawa di Kendari untuk dites DNA. Sementara ini masih dilakukan kelengkapan administrasi di RSUD dr. Baharuddin, kalau sudah selesai, mayat langsung kita bawa ke Kendari,” pungkas Fajar.

Baca Juga:  Polda Sultra Musnahkan 2,75 Kg Shabu Dari 40 Orang Tersangka

Continue Reading

ARSIP BERITA

Trending