Connect with us

Berita

Brimob Sultra Dituding Intimidasi Warga Soal Polemik Lahan Restlemen Polri, Ini Faktanya

Penulis : Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM, Kendari – Polemik persoalan lahan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dipersoalkan oleh oknum Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Langa.

Kali ini Langa kembali menyebut adanya dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum personel Brimob terkait persoalan lahan terebut.

Dugaan intimidasi itu ia beberkan melalui sebuah pemberitaan media online yang menyebut “Oknum Brimob Polda Sultra Diduga Lakukan Intimidasi Pada Warga Terkait Sengketa Lahan, KABAG SDM KORBRIMOB POLRI Bilang Begini”.

Komandan Satuan Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, angkat bicara dan menanggapi soal tudingan yang disebutkan oleh oknum Kades tersebut.

Brimob Polda Sultra Bantah Lakukan Intimidasi

Menurut Adarma Sinaga, dirinya maupun personelnya dari Brimob Polda Sultra mengaku tidak pernah melakukan tindakan intimidasi maupun kekerasan seperti yang dituduhkan oleh Kades Puosu Jaya.

Sebab, tak ada satu bukti yang dapat ditunjukan oleh Kades tersebut jika personel Brimob melakukan intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap warga.

“Yang ada kita hanya membongkar kayu-kayu patok yang dibuat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Puosu Jaya. Mereka patok lahan Brimob yang diklaim oleh tanah mereka. Sehingga anggota melakukan pembongakaran patok tersebut. Namun saat membongkar patok itu, kami mendapat perlawanan dan bahkan Kades itu sengaja memancing kami agar terjadi keributan dan itu akan dijadikan sebagai bahan oleh dia (kades) bahwa anggota kami anarkis,” ujar Adarma Sinaga.

Oknum Kades Diduga Sengaja Provokasi Warga untuk tujuan tertentu

Sejak pengadilan tinggi menyatakan gugatan Kades Puosu Jaya kalah, pasca itu berbagai upaya terus dilakukan untuk dapat kembali menguasai lahan Brimob Polda Sultra.

Adarma Sinaga menyebut, oknum Kades itu terus mengumpulkan massa yang mengatasnamakan korban pemilik tanah dengan lakukan provokasi.

Padahal, lanjut Adarma, warga yang dikumpulkan oleh oknum Kades itu bukanah warga asi dari Desa Puosu Jaya maupun ahli waris dari lahan yang saat ini sedang dipersoalkan.

“Langa sudah beberapa kali mengumpulkan beberapa orang warga untuk emngaku sebagai pemilik lahan sah di Brimob. Namun setelah kita selidiki ternyata warga itu bukan ahli waris atau warga penduduk asli dari Desa Puosu Jaya. Jadi itu akal-akalannya saja Langa untuk membuat provokasi agar kita berbenturan dengan mereka. Sebab, Langa saat ini tengah terus cari cara memprovokasi Brimob agar berbenturan dengan warga yang nantinya itu akan dijadikan bahan olehnya untuk menyalahkan kami,” ungkap Adarma Sinaga.

Tak hanya itu, Adarma Sinaga juga membongkar kedok oknum Kades Puosu Jaya hingga berani mengatur strategi mengumpulkan warga untuk berbenturan dengan anggota Brimob.

Dari hasil penyelidikannya Adarma Sinaga mengungkap ternyata pria itu diduga terlibat dalam mafia jual beli tanah sejak menjadi Kades Puosu Jaya.

“Jadi kondisinya begini dari hasil penelusuran kami. Bahwa Langa sudah menjual sebagian tanah dari lahan restlemen Polri yang ada di Brimob dengan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan olehnya sejak jadi Kades. Dia saat ini terdesak oleh para pihak yang membeli tanah ke dia, karena sadar bahwa tanah yang dijual oleh Kades itu milik ahli waris purnawirawan Brimob. Karena desakan itulah, dia atur skenario untuk bagaimana upaya agar bisa mendapat kembali tanah yang dijualnya itu,” ungkapnya.

Sejarah Lahan Brimob Polda Sultra yang Kini Dipersoalkan oleh Langa

Pada tahun 1970-an, awalnya tanah di Desa Lamomea, dahulunya merupakan hamparan hutan belantara. Hutan ini dijadikan sebagai tempat perburuan oleh warga sekitar untuk mencari Rusa dan Anoa.

Adanya kondisi itu, membuat warga pada saat itu enggan menjadi areal tersebut untuk digarap karena masih alami dengan keberagaman hewan buas lainnya.

Seiring dengan perkembangan waktu, tahun 1980-an Panglima ABRI Jenderal Muhamad Yusuf mengeluarkan Program Transmigrasi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI terutama yang sudah pensiun, maka Tanah Hutan tersebut dijadikan Areal Tranmigrasi Lokal oleh para Purnawirawan Polri seluas 120 Ha.

Untuk menindak lanjuti rencana Panglima ABRI tersebut, Berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: 18 / 3029/ XII / 1977 tanggal 6 Desember 1977 yang isinya antara lain, agar Para Dan/Ka. mengusahakan areal tanah di daerahnya untuk calon lokasi Restlement.

Tahun 1977, Danres 1451 Kendari berkoordinasi dengan Camat Ranomeeto Abdul Samad, tentang program Panglima ABRI Jenderal M. Yusuf saat itu untuk mensejahterakan Anggota ABRI. Sehingga dibutuhkan Lokasi tanah untuk Program Resetlemen Polri tersebut.

Tahun 1977, Kepala Desa (Kades) Lamomea, Muhammad Yamin, sebagai perpanjangan tangan Camat Ranomeeto, menunjuk areal persiapan Resetlemen Polri dan melaporkannya kepada Camat Ranomeeto, Abdul Samad.

Lalu pada tahun 1978, Abdul Samad, Danres 1451 Kendari dan Muhammad Yamin, H.Surabaya dan H. Lahusweng serta Brigadir (Pur) Aladin turun ke lokasi untuk meninjau Tanah Lokasi Persiapan Resetlemen Polri.

Berdasarkan Surat Kapolres Kendari No.Pol.: Log res / 1851 /2/ I / 1978 tanggal 2 Januari 1978, melaporkan bahwa tanah yang dimaksud telah disiapkan.

Lanjut pada Tahun 1979, Camat Ranomeeto mengajukan Permohonan tertulis kepada Direktorat Agraria untuk melakukan pengukuran dari tanah yang ditunjuk Muhammad Yamin untuk Persiapan Resetlemen Polri. Kemudian hasil pengukuran diserahkan ke Bupati Daerah Tingkat (Dati) II Kendari yang saat itu dijabat oleh Andri Jufri.

Sehingga, keluarlah Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 137 /1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan LUAS TANAH 120 Ha.

Persiapan Resetlement Polri itu juga berdasarakan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kendari Nomor : 187 /1980 tanggal 11 Oktober 1980, tentang Penunjukan Areal Tanah Negara Bebas di Desa Lamomea Kecamatan Ranomeeto untuk Penambahan Lokasi Persiapan Resettlement Polri dengan luas tanah 15 Ha.

Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1981 ternyata telah ditemukan berupa parit dan pagar kebun milik Ahmad Malaka. Sehingga pada saat itu Pemda Kota Kendari langsung melakukan ganti rugi Tanah Seluas 12 Ha dengan nilai Sebesar 1 Juta Rupiah kepada Ahmad Malaka.

Kemudian selanjutnya, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: B/2447/XI/1982 tanggal 18 November 1982, dijelaskan terkait perihal larangan penerbitan sertifikat hak milik di atas areal tanah pemukiman Polri unit IV Lamomea Kecamatan Ranometo.

Surat Keputusan Kapolwil Sultra An Kapolda Sulselra No. Pl.: Skep / 33 / XII / 1986 tanggal 31 Desemeber 1986 tentang Penunjukan Para Purnawirawan Polri (Warga Pemukiman Polri Unit IV ) untuk mendapatkan Tanah garapan

“Tercantum namanya dalam lampiran I SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 6 (enam) bulan, maka tanah garapan tersebut DITARIK.”

“Tercantum namanya dalam lampiran II SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 3 (tiga) bulan, maka tanah garapan tersebut DITARIK.”

Agar Lebih terarah Pelaksanaan Program Translok sehingga Berdaya guna dan Berhasil guna serta Penguasaan Tanah lebih Maksimal, maka Kapolda Sulselra ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan No.Pol.: Skep/142/III/1992 tanggal 12 Maret 1992 tentang Mengangkat/ Menunjuk para Kapolres sebagai Pembina Pemukiman Polri di wilayah masing-masing.

Sehingga kebijakan Kapolres Kendari menunjuk beberapa anggota Polri yang masih aktif untuk menggarap lahan yang belum terbagi kepada purnawirawan dengan tujuan untuk menguasai lahan.

Dengan bergulirnya reformasi di tahun 1998 maka terbentuklah Polda Sultra. Sehingga kebutuhan pasukan sesuai dengan tuntutan kondisi situasi Kamtibmas di era reformasi, yang mana Fungsi Kepolisian di kedepankan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan dan Pengayoman masyarakat serta pemberantasan KKN yang mana disisi lain kondisi Polda Sultra yang baru Mekar dan banyak membutuhkan Personil, maka pada tahun 1997 Lulusan Bintara PK dari SPN Batua sebanyak 150 orang dan 87 orang Lulusan Tamtama dari Watukosek ditempatkan pada Fungsi Brimob di Polda Sultra.

Dengan situasi anggota Sat Brimob Polda Sultra yang belum memiliki Markas Komando tersendiri, maka pada tahun 1998 Letnan Kolonel Juned Ahmad (Wakapolda Sultra) melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga Translok Purnawirawan Polri yang mendiami areal 120 Ha Tanah Resettlemen Polri, untuk meminta sebagian dari tanah Resetlemen untuk dibangun Markas Komando Sat Brimob Polda Sultra. dengan dasar Surat Deputi Logistik Polri An. Kapolri No.Pol.: B/1715/V/1998/ASLOG tanggal 20 Mei 1998.

Pada tahun 2000, Markas Komando Sat brimob Polda Sultra dibangun serta fasilitas-fasilitas latihannya secara bertahap. Mulai dari barak-barak Remaja, barak siaga, Gedung Kantor Utama, Lapangan Tembak dan Halang Rintang, Perumahan Perwira dan Bintara terakhir Gedung Rusunawa “Satya Haprabu”.

Sejak awal berdirinya Markas Komando di atas tanah Resettelemen Polri, maka tanah disekitar Desa Lamomea harganya meningkat sehingga mengundang perhatian para mafia-mafia tanah untuk memperjual belikan tanah yang masih kosong, tidak terkecuali diatas tanah resettelemen Polri.

Kemudian, pada tahun 2001, beberapa orang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri kendari terkait tanah seluas 12,5 hektar yang berada di area milik Polri. Beberapa yang melakukan gugatan perdata yaitu Lasemi Arif Pombili, Wedodoi, Suleman Lamo, ST. Asri B, Hataf dan Lamengo.

Namun gugatan keenam orang tersebut kalah dan Pengadilan menyatakan dimenangkan oleh pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari.

Namun selanjutnya pada tahun 2003, Lasemi Arif Pombili dan beberapa orang lainnya kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra . Namun lagi-lagi kalah dan dimenangkan kembali oleh Pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari pada saat itu.

Kemudian apda tahun 2004, Lasemi Arif Pombili dan orang-orangnya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun tetap, dalam putusan kasasi itu dimenangkan oleh pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari dengan Nomor : 1844K/PDT/2005.

Pada tahun 2014 Kasat Brimob Kombes Pol. Drs. Udeng Kusumawijaya, melakukan penggalian Parit untuk membatasi tanah Brimob dari tanah Masyarakat.

Lali pada tahun 2015 Kasat Brimob Kombes Pol. H. R. Kasero Manggolo, berkoordinasi dengan Kepala BPN Provinsi Sultra agar menerbitkan Sertfikat tanah 12,5 Ha yang sudah dimenangkan sampai ke tingkat Kasasi MA-RI dan Keluarlah Sertifikat yang dimaksud dengan Nomor : 21.07.04.09.4.00002. tanggal : 25-09-2015 Surat Ukur Nomor : 715 / Puosu Jaya / 2015 tanggal 23 -09-2015.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Cerita Warga Kecamatan Mowila Soal Dugaan Serobot Lahan Hingga Janji Manis PT Merbau

Published

on

KENDARI – Lagi, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit kembali terjadi. Kali ini, kriminalisasi itu dirasakan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Aziz bahwa konflik agraria antara pemilik lahan dan PT Merbau Jaya Indah Raya terjadi sejak tahun 2010. Perusahaan menawarkan kerjasama dalam bidang perkebunan sawit kepada warga dengan cara sistem plasma.

“Pada saat itu pihak PT menawarkan berbagai macam keuntugan kepada warga yang mau bergabung,” ungkap Aziz.

Tawaran itu diantaranya adalah, sistem bagi hasil 80-20 atau 80% untuk perusahaan dan 20% untuk warga, jaminan kesehatan, upah harian, biaya sekolah anak hingga di bangku sekolah menengah atas (SMA/SMK/sederajat) serta jaminan pangan untuk warga.

Kata Aziz, perusahaan juga berjanji 3 bulan setelah penandatanganan dan pemberian uang SIP kepada warga, pihak PT akan segera mengerjakan lahan tersebut, namun hal itu tidak terwujud hingga sampai 5 tahun dari waktu yang dijanjikan perusahaan.

Sehingga warga menganggap pihak perusahaan tidak bersungguh-sungguh dan mengundurkan diri dan warga kemudian kembali mengolah lahannya dengan menanami lada atau merica maupun tanaman perkebunan lainnya.

“Setelah 5 tahun tidak ada tindak lanjut, tiba-tiba saja pihak perusahaan datang dan menggusur lahan warga tanpa memberikan konfirmasi ataupun memberikan surat jaminan plasma seperti yang telah dijanjikan kepada warga. Selain itu, lahan warga yang tidak ikut mendaftar juga ikut digusur,” katanya.

Aziz membeberkan bahwa menurut pihak perusahaan bahwa seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya sudah menjadi hak milik PT Merbau Jaya Indah Raya berdasarkan bukti kepemilikan melalui surat Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sungguh tipu daya yang luar biasa, karena sampe sekarang pun warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp700ribu hingga Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan sebagai gantirugi tanaman,” bebernya.

“Kenyataan ini sangat memukul hati warga, maka dari itu warga menuntut keadilan dan menghendaki tanahnya atau haknya kembali serta memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Mursalim yang dikonfirmasi pada (13/3/25), melalui telepon seluler enggan memberikan tanggapan apapun.

Continue Reading

Berita

Aksi Heroik Seorang Ibu Usir Aktivitas Tambang PT Rimau di Kecamatan Pomalaa

Published

on

KENDARI – Seorang warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa hentikan aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan PT Rimau New World.

Aksi ini nekat perusahaan menggusur lahan warga diabadikan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik, yang telah diposting oleh akun Facebook (FB) bernama @Indy Alzah, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang ibu-ibu meminta sejumlah alat berat milik PT Rimau New World untuk menghentikan aktivitasnya.

“Berhenti berhenti, berhentiko, berhenti berhentiko,” ucap ibu-ibu yang diketahui pemilik lahan yang diduga digusur PT Rimau.

Mendengar perkataan pemilik lahan, sejumlah karyawan yang tengah bekerja langsung bergegas meninggalkan lokasi.

Pemilik lahan yang sudah dalam kondisi emosi mempertanyakan, siapa yang memerintahkan para pekerja untuk menggusur lahannya.

Padahal kata, menurut ibu-ibu tersebut, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas pengusuran, sebelum ada kesepakatan yang disepakati pemilik lahan dan perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan diatas, jangan ada yang kerja, tapi kenapa dimasukkan alat, kurang ngajar memang, berhentiko,” teriaknya.

Aksi nekat perusahaan ini pun, menuai banyak komentar negatif dari pengguna

FB, salah satunya akun FB @Anthy Fanya.

“Sama punyanya oherQ, mereka gusur baru blum ad ksepakatan harga,” sebutnya.

Sementara, akun FB @Indah Atam Ais mendukung perlawanan kepada perusahaan yang seenaknya memasuki lahan masyarakat, tanpa ada kesepakatan yang jelas.

“Gas terus bu kalau hakta patut di perjuangkan,” ujarnya.

“Sungguh miris ya kalo hak masyarakat kecil tertindas demi pembukaan lahan,” tulis akun FB @Suhardin Sudding.

“Eee kodong stengah matinya itu org tua dia buka lahan baru mau seenaknya sj mereka lain yg mengolah lain yg menjual bagaimana ceritanya itu,” sebut akun FB @Rahmat Alfatih.

Hingga kini, video yang diposting di media sosial (Medsos) FB itu telah dibagikan sebanyak 201 kali, like 370, dan komentar 122.

Sementara, hingga berita ini turunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT Rimau New World.

Continue Reading

Berita

14 Unit Eskavator Disita Dari Lokasi Tambang Batu Ilegal di Konawe Selatan

Published

on

KENDARI – Tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 14 unit ekskavator dan memasang plang larang disebuah lokasi tambang batu ilegal yang disinyalir berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat kerap mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan CV WM yang berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, hasil investigasi kami mengungkap bahwa tambang ini dikategorikan sebagai tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.

Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK).

Selain itu, lokasi tambang ilegal ini telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam, sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya.

Saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk yang berjumlah sekitar 100 orang.

“Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Namun kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini,” ungkap Aswin.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan, operasi ini adalah langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi,” tegas Rudianto.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi memastikan kepada pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan menelusuri jaringan penerima manfaat dari kegiatan ilegal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan turut diproses secara hukum,” katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan, serta bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dari keberadaan hutan yang lestari.

“Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar,” ujar Dwi Januanto.

“Ketika kawasan hutan dirusak, risiko bencana meningkat, daya dukung lingkungan menurun, dan masyarakat menjadi korban,” tambahnya.

Januanto menekankan, pemerintah tidak anti terhadap kegiatan pertambangan, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi negara.

“Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Tambang ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara karena operasionalnya dilakukan tanpa izin. Para pelaku tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran yang harus ditindak tegas, bukan hanya demi kepentingan lingkungan tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan negara.

“Sesuai arahan Menteri Kehutanan, kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang dari hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM dalam memperketat pengawasan perizinan tambang, serta Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, aktivitas ilegal ini melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a jo. pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013, yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Continue Reading

Trending